Hukum Kewarisan Sebelum Islam Datang

Hukum Kewarisan Sebelum Islam Datang

Pecihitam.org – Sistem sosial yang berlaku pada masyarakat Arab sebelum Islam diwarnai oleh Kultur Badui yang sering disebut dengan nomad society. Selain sistem sosial, hukum kewarisan sebelum Islam datang juga diwarnai oleh budaya badui.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Budaya Badui dirancang demi kepentingan gerakan. Mereka berpindah ribuan kilometer setahun untuk menghidupi diri dan gembalanya. Mereka melakukannya dengan bangga seraya bersenandung Qasidah mengumbar pujian bagi para pahlawan dan kejantanan kan (clan)-nya, memuja perang dan cinta, merindukan kenikmatan anggur. Temanya selalu mirip: darah, cinta, dan anggur. (lihat Fuad Hashem, Sirah Muhammad Rasulullah, (bandung: mizan, 1989), hal.28). Kesukuan menjadi pola hidup yang mapan. Sebagian lagi bermata pencaharian dagang. Karena itu Hashem membuat ilustrasi sebagai berikut:

Kalau tak kami temukan klan (clan) musuh, kami perangi saja tetangga dan sahabat, supaya nafsu perang kami jadi reda” Bunyi syair Arab kuno. Tidak ada perdamaian kekal antar suku. Kata “razia” yang kini disebut dengan rasa ngeri, berasal dari kata ghazw yang mereka sebut dengan asyik sejak dahulu kala. Ghazwah ini adalah permainan perang yang telah jadi olahraga yang membudaya. Dengan razia ini satu suku menyerang, merampok dan membantai ternak secara sopan dan tertib. Dilarang menumpahkan darah manusia, membunuh, dan melakukannya setelah tengah malam Jangan mengganggu wanita dan anak kemah atau perabot masak mereka. Barangsiapa melanggar, maka permainan menjadi sungguhan dan peperangan pasti berkobar.

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Itulah gambaran sepintas budaya masyarakat Arab sebelum Islam. Adalah wajar apabila kemudian mereka disebut sebagai Jahiliyah (ignorance). Karena itu eksistensi seseorang diukur dari kekuatan fisik, dan itu hanya bisa dimainkan oleh kaum laki-laki. Keunggulan dan keterampilan memanggul senjata demi keunggulan klan, menjadi taruhan martabat dan prestise seseorang.

Sistem demikian memberi pengaruh yang cukup kuat dalam hukum kewarisan mereka (kewarisan sebelum islam). Konsekuensinya, anak-anak baik laki-laki dan terlebih perempuan dilarang mewarisi peninggalan keluarganya. Sebagaimana catatan sejarah, penguburan hidup-hidup anak perempuan, merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi. Kaum perempuan mendapat perlakuan diskriminatif. Kenyataan seperti inilah yang telah dihapus oleh Islam. Mereka tidak mau menghargai kesederajatan kaum perempuan dengan laki-laki. Bagi mereka kaum perempuan tidak ubahnya dengan barang yang dapat ditukar dan perjual belikan. Ibn Katsir mengutip riwayat Ibn Abbas berikut ini:

Baca Juga:  Hukum MLM dalam Islam; Adakah Larangannya?

Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang Janda, maka ahli warisnya melemparkan pakaian di depan janda tersebut, guna mencegah orang lain mengawininya. Jika janda itu cantik, segeralah kawininya. Tetapi jika janda tersebut jelek, ditahannya hingga waktunya meninggal, dan kemudian diwarisi harta peninggalannya .” (lihat Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Karim, juz 1(Kairo: dar ihya al-Kutub al-Arabiyyah,, tt) hal. 465).

Praktik semacam ini telah mendarah daging dalam masyarakat, bahkan hingga masa awal-awal Islam, kebiasaan tersebut masih terus berlangsung. ada seorang laki-laki bernama Mihsham ibn Abi Qais al-Aslat ditinggal mati ayahnya. Mendiang ayahnya, meninggalkan istri cantik, menjadi janda. Dalam pembagian warisan, janda tersebut tidak diberi bagian sedikit pun. Mihsham berhasrat untuk mengawini janda ayahnya itu yang tidak lain adalah ibunya sendiri. Tetapi ibunya tidak segera memberi jawaban, dan menghadap Rasulullah SAW untuk meminta izin agar diperkenankan kawin dengan Mihshan, anaknya itu. Rasulullah Saw., tidak segera memberi jawaban kemudian turunlah ayat:

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, QS. An-Nisa’ ayat 19.

Adapun dasar-dasar hukum yang diberlakukan pada masa-masa awal Islam diturunkan adalah :

  1. Al-Qarabah atau pertalian kerabat
  2. Al-Hilf wa al Mu’āqadah atau janji setia, dan

Al-Tabanni atau adopsi (pengangkatan anak).

Mochamad Ari Irawan