Pecihitam.org – Jagad dunia Maya diramaikan dengan pemakaman umum yang dihias dengan cat warna-warni. Konon supaya tidak ada image kuburan menjadi seram, sehingga akan menarik perhatian orang untuk Selfi dan sebagainya.
Melihat keadaan di atas, sebenarnya ada beberapa hukum yang perlu dijelaskan dan diketahui oleh kita bersama. Beberapa hal terkait hukum yang ada sangkut pautnya dengan makam adalah sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ، ﻗﺎﻝ: «ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ»
Dari Jabir bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan (HR Muslim no 927)
1. Membangun Kuburan Di Lahan Umum
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﺳﻢ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻫﺬا ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩاﻭﺩ ﻭﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺩﻟﻴﻠﻨﺎ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﺴﺎﺑﻖ
Asy-Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa makruh memplester kuburan, menulis nama orangnya dan membangun di atas kuburan. Masalah ini tidak ada perbedaan bagi kalangan kita. Ini pula pendapat Malik, Ahmad, Dawud dan mayor ulama. Menurut Abu Hanifah tidak makruh.
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﺣﻤﻬﻢ اﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ اﻟﺒﻨﺎء ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺒﻨﻲ ﻗﺒﺔ ﺃﻭ ﺑﻴﺘﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam membangun di atas kuburan baik kubah, rumah atau lainnya
ﺛﻢ ﻳﻨﻈﺮ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﻣﺴﺒﻠﺔ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﻬﺪﻡ ﻫﺬا اﻟﺒﻨﺎء ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
Kemudian diperinci lagi. Jika tanah kuburan tersebut adalah tanah yang diperuntukkan makan umum maka bangunan tersebut dibongkar, tanpa khilaf.
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺒﺮ ﻓﻲ ﻣﻠﻜﻪ ﺟﺎﺯ ﺑﻨﺎء ﻣﺎ ﺷﺎء ﻣﻊ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﻻ ﻳﻬﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ
Ulama Syafi’iyah mengatakan: Jika kuburan tersebut di tanah miliknya maka boleh dibangun, tapi makruh dan tidak dibongkar (Al-Majmu’ 5/296)
2. Pengecualian Makam Ulama
ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻴﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ: ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ
Untuk makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata: “Meskipun di lahan umum” dan ia memfatwakan hal itu (Ianah Ath-Thalibin 2/137)
3. Bagaimana dengan menghias kuburan seperti saat ini dengan warna warni?
Di zaman ulama kita terdahulu belum dijumpai menghias dengan cat. Dahulu menghias dengan kain. Berikut penjelasan Syekh Khatib Asy-Syarbini:
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺰﻳﻴﻦ اﻟﺒﻴﻮﺕ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺣﺘﻰ ﻣﺸﺎﻫﺪ اﻟﺼﻠﺤﺎء ﻭاﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﻟﺨﺒﺮ ﻣﺴﻠﻢ «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﻠﺒﺲ اﻟﺠﺪﺭاﻥ ﻭاﻟﻠﺒﻦ» ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺗﺰﻳﻴﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﺤﺮﻳﺮ ﻭاﻟﺼﻮﺭ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻴﻬﺎ
Makruh hukumnya menghias rumah dengan kain bagi laki-laki dan lainnya, hingga makam orang-orang Soleh dan ulama. Berdasarkan hadis Muslim: “Allah tidak memerintahkan menghias tembok dan batu bata”. Jika menghias dengan sutra dan gambar maka haram, berdasarkan dalil umum masalah ini (Mughni Al-Muhtaj 1/585)
Alasan yang disampaikan oleh para ulama kita terkait masalah ini adalah:
ﻗﺎﻝ اﻷﺋﻤﺔ: ﻭﺣﻜﻤﺔ اﻟﻨﻬﻲ اﻟﺘﺰﻳﻴﻦ ﺃﻗﻮﻝ: ﻭﺇﺿﺎﻋﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲ
Para ulama berkata: Hikmah larang membangun kuburan adalah menghias. Saya (Umairah) katakan: “Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at” (Hasyiah Umairah 1/441)
Dengan demikian menghias makam dengan cat warna warni adalah makruh, tidak haram. Justru letak keharamannya adalah membangun kuburan secara permanen di lahan makam umum.