Hukum Nikah Paksa Menurut Segi Pandang Fiqih

hukum nikah paksa

Pecihitam.org – Dalam hal jodoh terkadang orang tua ada yang sudah punya calon untuk anak gadisnya. Tak jarang pula orang tua menikahkan anaknya dengan cara paksa karena dirasa anaknya sudah dalam umur siap nikah atau alasan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah hukum nikah paksa dari segi pandangan fiqih?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masalah hukum nikah paksa ini ada dua pendapat yang populer di kalangan ulama fiqih.

Pendapat Pertama

Orang tua boleh menikahkan dengan paksa anak gadisnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik dan Imam Syafii serta riwayat dari Imam Ahmad.

Alasannya adalah hadist berdasarkan hadist “bahwa kalau janda lebih berhak atas dirinya, maka artinya orang tua lebih berhak atas anak gadisnya.”

Kemudian juga hadist yang mengatakan “Seorang gadis datang ke Rasulullah SAW mengadu kepada Rasulullah bahwa ayahnya menikahkannya dengan seseorang yang ia tidak menyukainya, lalu Rasulullah s.a.w. memberinya pilihan (boleh melanjutkan dan boleh menolak)” (Hr.Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Rasulullah memberinya pilihan, itu menunjukkan bahwa nikahnya sah. Ada juga riwayat hadist tersebut dengan redaksi “Gadis walinya lah yang menikahkannya” (HR. Daraqutni)

Pendapat Kedua

Gadis dan janda yang aqil baligh sama sekali tidak boleh dipaksa menikah dan hukum nikah paksa tidak sah. Pendapat ini berlandas pada hadist riwayat Bukhari Muslim.

Baca Juga:  Siapakah Yang Dapat Menjadi Wali Nikah Anak Zina?

“Seorang gadis Tidak boleh dinikahi hingga mendapatkan persetujuannya, begitu juga seorang janda tidak boleh dinikahi hingga mendapatkan persetujuannya. Seorang sahabat bertanya “bagaimana mengetahui persetujuannya (umumnya mereka malu)?” Rasulullah SAW menjawab : “Izinnya adalah ketika ia diam dan tidak menolak”.

Syeikh Shan’ani penulis kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maraam bahwa hadist ini juga menunjukkan kaharaman nikah paksa.

Kembali kepada masalah madzhab Syafii yang mengatakan bahwa nikah dengan paksa hukumnya sah. Namun jika ditelusuri lebih jauh dari kitab-kitab mazhab Syafii kita menemukan bahwa pendapat tersebut tidaklah mutlak. Artinya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar nikah paksa sah. Seperti ditegaskan dalam kitab Hasyiah Bujairami dan kitab al-Iqna karangan Khatib Al-Syarbini bahwa: “Seorang wali (ayah atau kakek) bisa menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan dengan syarat ketentuan sebagai berikut:”

  1. Tidak ada permusuhan antara ayah dan gadis tersebut. Artinya tidak terbukti ada unsur penganiayaan dan kepentingan sepihak dalam pernikahan tersebut.
  2. Sang ayah menikahkanya dengan orang yang sepadan dengannya (kafa’ah).
  3. Ayah menikahkannya dengan maharmitsil (yaitu senilai mahar atau lebih mahal dari mahar yang diterima ibu sang gadis).
  4. Mahar harus dengan valuta yang berlaku di negeri dimana mereka hidup.
  5. Suaminya harus mampu membayar mahar tersebut;
  6. Ayah tidak menikahkanya dengan seseorang yang membuat gadis tersebut menderita, misalnya seorang yang buta atau orang yang sudah tua.
  7. Gadis tersebut belum wajib melaksanakan haji, karena kalau sudahwajib akan tertunda hajinya oleh pernikahan tersebut;
Baca Juga:  Begini Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi

Ulama Wali Iraqi menambahkan satu syarat lagi, yaitu tidak ada permusuhan antara gadis dan lelaki yang dinikahkan dengannya.

Imam Bukhari rahimahullah ternyata membuat bab tersendiri tentang hal ini yaitu Bab “Idzaa Zawwaja Ibnatahu wahiya Kaarihah fanikaahuhaa Marduudun” (Bab Jika Seorang Ayah Menikahkan Anaknya, Lalu Menolak, Maka Nikahnya Batal).

Imam Bukhari berkata: “Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman binal-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi, dua putera Yazid bin Jariyah, dari Khansa’bin Khidam al-Anshariyah bahwa ayahnya pernah menikahkannya sementara dia adalah seorang janda. lalu dia tidak menyukai hal itu, kemudian dia mendatangi Rasulullah saw, maka beliau pun membatalkan nikahnya.”

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, dia berkata, “Pernah datang seorang remaja puteri kepada Nabi saw seraya berucap, “Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.” Lebih lanjut, dia berkata, “Maka Nabi saw menyerahkan masalah tersebut kepada wanita itu, maka wanita itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, tetapi aku ingin agar kaum wanita mengetahui bahwa para orang tua tidak punya hak apa-apa dalam masalah ini.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)

Baca Juga:  Hukum Trading Forex Menurut Pandangan Ulama

Sesungguhnya walaupun wali mempunyai hak, namun bukan berarti dia berhak dan bisa memaksa anak gadisnya untuk menikah sesuai keinginan walinya. Musyawarah antara keduanya akan sangat dibutuhkan daripada semuanya berlangsung dengan penyesalan di kemudian hari. Karena bagaimanapun kebanyakan pernikahan hanya diinginkan sekali dalam seumur hidup dan diharapkan semuanya menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan barakah tentunya. Wallahua’alam Bisshawab

Referensi:
Syarh Shohih Bukhori juz 7 Hal 257.
• Fathul-Bàri juz 1 Hal.230.
• Mughni al-Muhtaj juz 4 hal 248.
• Al-Madzaahib al-Arba’ah juz 4 Hal.35.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *