Kamu Harus Tahu! Inilah Hukum Onani dan Masturbasi dalam Pandangan Islam

hukum onani dalam islam

Pecihitam.org– Onani atau masturbasi belakangan menjadi ramai diperbincangkan. Karena salah seorang tokoh salafi Indonesia menukil perkataan gurunya yang mengatakan bahwa onani tidaklah membatalkan puasa. Sebenarnya bagaimana hukum onani dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Onani dan Masturbasi

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughah al-Fuqaha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.

Namun di dalam kitab-kitab fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Hukum Onani dalam Islam

Onani yang kalau dalam bahasa Fiqh disebut istimna’ hukumnya adalah haram menurut Madzhab Maliki dan Syafi’i. Adapun menurut Madzhab lain, hukumnya masih dipersellisihkan.

Adalah Sayyid Sabiq, seorang ulama kontemporer menulis dalam bukunya Fiqhus Dunnah juz III hal 424 – 426 tentang hukum onani menurut para ulama Islam.

Di dalam buku Fiqh perbandingan madzhab itu, Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani.

Dan berikut pendapat-pendapat mereka.

Madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah

Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Syiah Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah azza wa jalla telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya.

Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu, kemudian melakukan onani, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mu’minun

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun ayat 5 – 7)

Madzhab Hanafi

Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya.

Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya.

Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya.

Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

Madzhab Hanbali

Para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa onani itu diharamkan. Kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, maka onani tidaklah masalah.

Madzhab Ibnu Hazm (Dzahiri)

Ibnu Hazm Al-Andalusi berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa di dalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh, sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.

Baca Juga:  Jangan Pilih Kasih, Berlakulah Adil pada Semua Anak Agar Hidup Mereka Penuh Cinta

Ia mengutip Firman Allah swt :

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am ayat 119)

Maka menurut Ibnu Hazm yang corak pemikirannya memang literal ala Daud Ad-Dzahiri ini, onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya. Maka ia adalah halal sebagaimana firman Allah yang atinya:

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”

Apakah Onani Sama dengan Zina?

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya.

Namun para ulama mengatakan bahwa onani ataupun masturbasi termasuk kedalam muqaddimatuz zina (pendahuluan zina), sementara itu fmAllah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra’

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’ ayat 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil : Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Imam Al-Ghazali di dalam “Al-Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar yang disebutkan, maka perbuatan onani tidaklah termasuk ke dalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Namun… hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan?

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak.

Maka hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “…. onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya” (Raddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno, maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya.

Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Onani Membatalkan Puasa?

Terlepas dari pendapat tentang hukum onani dalam Islam, apakah onani dapat membatalkan puasa?

Maka menurut madzhab Syafii dapat membatalkan puasa. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam I’anatut Thalibin

Baca Juga:  Hakikat Ikhlas dalam Beramal, Mudah Diucapkan Namun Sulit Dipraktekkan

و يفطر باستمناء وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كاخراجه بيده أو مباحا كاخراجه بيد حليلته

Dan batal puasanya sebab istimna’, yaitu mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Baik dengan cara yang haram seperti menggunakan tangannya sendiri maupun dengan cara yang dibolehkan seperti dengan tangan isterinya. (I’anatut Thalibin Juz II halaman 226)

Agar Tidak Ketagihan Onani

Beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, agar tidak lagi ketagihan

  1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
  2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
  3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan.

Allah SWT telah mengingatkan

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur ayat 30)

Juga sabda Rasulullah saw, ”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa di dalamnya. Sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu, sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.

  1. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
  2. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter.

Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu shalat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).

  1. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
  2. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian.

Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.(HR. Ahmad)

  1. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya.

Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan.

Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena di dalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Di dalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.

  1. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
  2. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa.
Baca Juga:  Hukum Onani Dalam Islam, Bukan Cuma Untuk Laki-Laki

Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,

”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhari)

  1. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
  2. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa.

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairah berkata dari Nabi saw, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja.

Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,

”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.

Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Demikian tulisan kami tentang hukum onani dalam pandangan Islam, serta beberapa penjelasan lain yang berkaitan, termasuk solusi tips agar berhenti dari kebiasaan buruk onani ataupun masturbasi. Semoga bermanfaat.

Faisol Abdurrahman