Pecihitam.org – Dikalangan masyarakat tertentu punya tradisi di mana setiap terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, dari pihak keluarga yang ditinggalkan akan mengadakan acara doa dan tahlil bersama.
Biasanya dalam acara dan kegiatan ini semua jamaah hadir di majelis, baik laki-laki maupun perempuan untuk membaca surat-surat Al Quran dan dzikir tertentu yang diperuntukan khusus bagi si mayit.
Tidak jarang kaum wanita yang ikut acara doa dan tahlil tersebut dalam keadaan hadats besar seperti haid. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim doa atau tahlil jika dalam keadaa haidh. Lalu, bagaimana hukum wanita haid yang turut serta membacakan tahlil dan dzikir?
Menurut para ulama hukum wanita haid membaca tahlil yang isinya berupa bacaan tasbih, tahmid, dan doa-doa tertentu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana keterangan Imam an Nawawi yang terdapat dalam kitab al Majmu Syarh al Muhadzab juz 2 halaman 356 di bawah ini:
وأجمع العلماء علي جواز التسبيح والتهليل وسائر الاذكار غير القرآن للحائض والنفساء وقد تقدم ايضاح هذا مع جمل من الفروع المتعلقة به في باب ما يوجب الغسل والله أعلم
Artinya: “Para ulama sepakat bahwasanya boleh bagi wanita haid dan nifas membaca tasbih, tahlil, dan dzikir yang selain Al Quran. Sebagaimana keterangan atau penjelasan awal dari cabang yang berhubungan di dalam perkara yang mewajibkan mandi.”
Dalam redaksi kitab lain juga dijelaskan bahwa secara hukum wanita haid boleh membaca surat-surat surat dari Al Quran, selagi ia bertujuan untuk dzikir saja atau berdoa, menjaga hafalan bahkan ngalap berkah.
Keterangan ini juga berdasarkan pendapat ulama madzhab Syafi’i, Sayyid Abu Bakar Syatha ad Dimyathi dalam kitab I’anah at Thalibin juz 1 halaman 69.
وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرآنا إلا بالقصد ولو بما لا يوجد نظمه في غير القرآن كسورة الإخلاص
Artinya: “Apabila ada tujuan berzikir saja atau berdoa, atau ngalap berkah, atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al Quran) maka (membaca Al Quran bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al Quran kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al Quran. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari Al Quran, semisal surat al Ikhlas.”
Selain itu juga ulama madzhab Hanafiyyah dalam kitab al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah mengatakan jika wanita itu tidak niat membaca Al Quran akan tetapi niat memuji atau dzikir maka diperbolehkan.
Berbeda jika wanita tersebut membaca dengan niat (menyengaja) membaca Al Quran maka haram baginya meskipun kurang dari satu ayat dari dua kalimat (murokkabat) bukan satu kalimat (mufrodat).
Oleh karena itu seseungguhnya hukum seorang wanita yang sedang haid masih diperbolehkan membaca al-Qur’an selama ia menyengaja diniatkan untuk berzikir maupun berdo’a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahkan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik juga memperbolehkan wanita haid membaca al-Qur’an
Semoga dengan keterangan ini dapat menambah khazanah keilmuan kita semua dan menjadikan kita sebagai insan muslim yang dalam menjalankan ibadah sesuai dengan Al Quran, al Hadits, dan ijtihad para ulama salaf as shalih. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bisshowab.