Kabar Gembira, RUU Pesantren Akhirnya Disahkan DPR RI

RUU Pesantren

Pecihitam.org – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren akhirnya disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) setelah mendengar persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI.

Menanggapi pengesahan RUU Pesantren tersebut,  salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menyampaikan rasa syukur.

Menurutnya, pengesahan RUU Pesantren menjadi kado istimewa bagi bangsa dan negara.

“Alhamdulillah, RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih Presiden Jokowi, DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu. Secara khusus, terima juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB, juga PPP dan parpol lainnya,” ujar Robikin Emhas, dikutip dari situs resmi NU, Selasa, 24 September 2019.

Baca Juga:  Sikapi Ceramah Viral UAS, Quraish Shihab: Meski Tak Salah, Saya Akan Minta Maaf

Pengesahan  RUU Pesantren, kata Robikini, penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai-nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya.

“Selain itu, UU Pesantren yang disahkan menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri, bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

“Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia,” sambungnya.

RUU Pesantren disetujui oleh semua fraksi di DPR RI pada Selasa, 24 September 2019, setelah melalui berbagai kajian, pertimbangan, dan rancangan yang dibuat oleh pihak-pihak terkait.

“Setuju!” kata 288 anggota DPR dari seluruh fraksi di Gedung Nusantara II, Kompleks Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta.

Suara persetujuan itu sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh Fahri Hamzah, Pemimpin Rapat Paripurna ke-10 DPR RI.

Baca Juga:  Singgung Aksi Demo Ahok, PA 212 Beberkan Identitas Kelompok Penusuk Syekh Ali Jaber

Pada rapat paripurna ke-10 DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pandangan terakhir Presiden RI Joko Widodo.

Lukman dalam sambutannya menyampaikan bahwa RUU Pesantren dibuat karena adanya kebutuhan mendesak atas independensi pesantren berdasarkan fungsinya, yakni dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Di samping itu, RUU tentang Pesantren ini juga merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren,” kata Lukman.

Pengesahan RUU Pesantren ini disambut dengan Shalawat Badar dan lantunan Ya Lal Wathan oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *