Kasus Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Total Kerugian Korban Capai Rp40 Miliar

Perumahan Syariah

Pecihitam.org – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan bermodus perumahan syariah dengan korban hingga 3.680 orang.

Dalam konfrensi pers pada Senin, 16 Desember 2019, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni MA, SW, CB dan S.

Keempat orang tersangka itu diketahui terlibat langsung merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta, mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.

“Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2019.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Perumahan Syariah, Korbannya 270 Orang

Gatot menjelaskan, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

 Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban, kata Gatoto, mencapai Rp 40 miliar.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp 40 miliar,” ujar Gatot.

Sebelumnya, yakni pada November 2019, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penipuan perumahan berkedok syariah.

Para tersangka tersebut menipu korbannya dengan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah.

Baca Juga:  Gempar, Ulama Kondang Arab Saudi Sebut Presiden Turki Erdogan Penipu!

Polisi mencatat, untuk kasus tersebut kerugian korban mencapai hingga Rp23 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, penipuan penjualan rumah syariah itu telah terjadi sejak 2015 hingga 2019.

Tercatat, ada empat tersangka diamankan polisi. Empat tersangka tersebut berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.