Kelebihan Pesantren yang Tidak Dimiliki Lembaga Pendidikan Lain

Kelebihan Pesantren yang Tidak Dimiliki Lembaga Pendidikan Lain

Pecihitam.org – Pesantren merupakan Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia. Di abad ke-15 M Sunan Ampel dan Sunan Giri dalam mensyiarkan agama Islam juga mengandalkan pesantren sebagai basis Pendidikan Islam di Nusantara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pendiriannya pun mendapatkan restu dari raja Majapahit kala itu dengan memberikan tanah yang terletak di daerah Ampel Denta dan Giri Kedaton untuk dijadikan sebagai tempat belajar agama.

Kemudian dalam perkembangannya pesantren di abad ke-18, banyak ulama Nusantara yang berhaji sekaligus memperdalam ilmu agama Islam dengan menetap disana beberapa tahun.

Lalu sekembalinya ke Nusantara dari pengembaraannya, ulama-ulama itu mendirikan pondok pesantren untuk anak-anak pribumi yang berkeinginan belajar agama Islam. Di antara ulama nusantara yang melakukannya ialah KH. Hasyim Asy’ari yang mendirikan pesantren Tebuireng di Jombang.

Sedangkan dewasa ini, umat Islam telah mengganggap pondok pesantren sebagai model institusi pendidikan yang memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri, baik dari sisi transmisi dan internalisasi moralitas umat Islam maupun dari aspek tradisi keilmuan yang oleh Martin Van Bruinessen dinilainya sebagai salah satu tradisi agung (greattradition).

Menurut Imam Sulaiman (2010:7), “Pesantren disamping menjadi sub-kultur dari bangsa Indonesia, pusat pendidikan islam, sarana Islamisasi, ia juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial (social change agent).

Fungsi dan peran ini tampak ketika terjadi proses perubahan di lingkungan masyarakat pedesaan, kiai dan pesantrennya memiliki posisi sentral yang mampu mendorong mereka melakukan tindakan kolektif. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah teruji di setiap zaman, pondok pesantren mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki semua lembaga Pendidikan lain.

Baca Juga:  14 Nominasi Pondok Pesantren Tertua di Jawa Barat, Warga Jabar Harus Tahu!

Di antara kelebihan itu adalah ada keterkaitan emosional antara pesantren dan masyarakat, ada tradisi keagamaan dan kepemimpinan yang masih mengakar di masyarakat, pondok pesantren terbuka untuk pembaharuan dan yang terbaru dalam UU Pesantren yang sudah disahkan pada 2019 lalu menegaskan Pendidikan pesantren sudah muaddalah (setara) dengan Pendidikan formal pada umumnya.

Hal ini memungkinkan potensi kualitas santri-santrinya bisa melampaui para siswa di sekolah formal. Karena selain para santri belajar Ilmu agama, mereka juga dibekali dengan ilmu kewarganegaraan, ilmu Bahasa dan ketrampilan-ketrampilan yang sangat menunjang lahirnya kompetensi dan kreatifitas santri.

Pada dasarnya, keberadaan pesantren berbeda di berbagai tempat dalam kegiatan maupun bentuknya. Meski demikian, secara umum dapat dilihat adanya pola yang sama dalam pesantren. Yang menjadi ciri khas pesantren dan sekaligus unsur-unsur pokoknya, yang membedakannya dengan lembaga pendidikan lainnya.

Beberapa karakteristik pesantren secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pesantren tidak menggunakan batasan umur bagi santri-santri.
  • Pesantren tidak menerapkan batas waktu pendidikan, karena sistem pendidikan di pesantren bersifat pendidikan seumur hidup (life-long education).
  • Adanya hubungan yang akrab antara kiai dan santri.
  • Tradisi ketundukan dan kepatuhan (Tawadhu’) seorang santri terhadap Kiai.
  • Santri di pesantren tidak diklasifikasikan dalam jenjang-jenjang menurut kelompok usia, sehingga siapapun diantara masyarakat yang ingin belajar dapat menjadi santri.
  • Santri boleh bermukim di pesantren sampai kapanpun atau bahkan bermukim di pesantren selamanya.
  • Pesantren juga tidak memiliki peraturan administrasi yang tetap karena bersifat
  • independensi.
  • Kehidupan dengan tingkat religius yang tinggi.
  • Kurikulum pesantren tersentralistik pada seorang kiai bukan kebijakan pemerintah, sehingga seorang kiai tahu betul apa yang harus di tuangkan kepada Kognisi psikomotori santri. Dan secara school base management kebijakan yang ada di pondok pesantren berpola Buttom-Up.
Baca Juga:  Pondok Pesantren Jamsaren Surakarta; Pesantren Tertua di Surakarta

Menurut Dofier (1994:44) pesantren mempunyai lima elemen yaitu adanya pondok, masjid, santri, kiai dan kitab-kitab klasik. Sedangkan Bahri Ghazali (2003:25) menambah satu elemen lagi yaitu pengembangan lingkungan hidup.

Menurut Bahri Ghazali pengembangan lingkungan hidup adalah upaya membentuk kemandirian baik bagi pesantren maupun santri. Karena secara tidak langsung pesantren adalah sebuah republik kecil, kiai sebagai pemimpinnya dan santri sebagai rakyatnya.

Sebuah negara ketika ingin survive harus bisa mengatur elemen-elemen yang ada pada negara tersebut, baik segi ekonomi, pendidikan dan budaya. Sehingga banyak usaha yang dilakukan pesantren untuk mempertahankan eksistensinya dan mengimprovisasikan dirinya agar mempunyai nilai tawar di kancah publik.

Misalnya pengembangan life skill seperti menjahit, peternakan, perikanan, dan pertukangan, sehingga graduate dari pondok pesantren sudah mempunyai keahlian yang akan di kembangkan di masyarakat.

Memang sudah saatnya pesantren dijadikan sebagai tempat untuk belajar bagi anak-anak Indonesia yang beragama Islam. Pesantren diyakini tepat untuk menjadi tempat belajar agama, belajar etika, belajar bersosialisasi, belajar mandiri dan belajar meningkatkan kemampuan kreatifitas santri untuk terjun di masyarakat manapun di zaman modern ini.

Orang tua tidak perlu khawatir memondokkan anaknya, karena mereka akan diasuh dan diawasi langsung oleh kyai, guru dan santri senior dalam proses belajarnya setiap hari.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen; Pesantren Tertua di Pulau Madura

Menurut EMIS Kementerian Agama pada 2015 tercatat jumlah pesantren di seluruh Indonesia mencapai 28.961 dengan 4.028.660 santri. Data ini menandakan mulai antusiasnya masyarakat Indonesia memondokkan anaknya di pesantren.

Apalagi melalui amanat UU no. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, ijazah pesantren sudah disamakan dengan Pendidikan formal dan dalam pasal 48 ayat 2 dan 3 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung penyelenggaraan Pendidikan pesantren sesuai kemampuan dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu sebab pesantren akan menjadi arus utama pendidikan nasional kedepan ialah adanya UU Pesantren. Betapapun tahun ini belum diberlakukan karena sedang menunggu peraturan teknis turunannya, tetapi sudah membuat banyak orang optimis masyarakat Indonesia akan memilih pesantren dari pada sekolah formal.

Karena pesantren merupakan Lembaga Pendidikan terkomplit dalam hal kurikulum, termasuk proses pembelajaran para santrinya dari pada Lembaga Pendidikan manapun di Indonesia.

Pesantren sudah terbukti melahirkan ulama-intelektual, pesantren juga mencetak santri-santri yang bermoral, berbudaya tinggi dan berakhlak terpuji, yang itu semua sangat dibutuhkan bangsa ini sekarang dan masa mendatang.


Penulis: M. Alfiyan Dzulfikar
Editor: Resky S

M Resky S