Ketua Gugus Tugas Covid-19: Salat Id Bisa Digelar di Masjid, Ini Syaratnya

Pecihitam.org – Terkait usulan pembukaan tempat ibadah, termasuk saat salat Idul Fitri (Id) berjemaah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan bahwa hal itu masih dipertimbangkan mengingat risiko bahaya penularan Covid-19.

Sejumlah pertimbangan terkait pembukaan tempat ibadah saat Idul Fitri, kata Doni, disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

“Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu tadi Bapak Wakil Presiden mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak,” kata Doni, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga:  Dituding Media AS Soal Uighur, Robikin Emhas: PBNU Tak Bisa Didikte China

Doni menyampaikan, jika tidak ada risiko yang berbahaya, maka mungkin saja ibadah atau salat secara berjamaah Idul Fitri bisa dilakukan di masjid.

Namun, tempat ibadah tersebut belum dapat digunakan untuk salat berjamaah jika kasus Covid-19 di daerah tertentu masih berbahaya.

Pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di masjid, kata Doni, tidak dapat digelar selama penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan,” ujar Doni.

“Akan tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19 maka ibadah salat Idul Fitri berjamaah tentunya ini tidak dilakukan,” jelasnya.