Khilafah dalam Pandangan Habib Umar bin Hafidz

khilafah habib umar

Pecihitam.org – Beliau bernama lengkap al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz, lahir pada 27 Mei 1963 di Tarim, Yaman. Di negara asalnya, Yaman, beliau mengasuh madrasah Dar al-Musthafa dan sejumlah sekolah Islam yang dibangun di bawah manajemannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beliau adalah ulama modern yang sangat intens mendakwahkan Islam yang moderat dan santun. Tercatat, beliau memegang peran aktif dalam dakwah Islamiyah, sedemikian aktifnya hingga beliau meluangkan hampir sepanjang tahunnya mengunjungi berbagai negara muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia, demi melakukan tugas-tugas mulia.

Tulisan singkat ini akan mencoba merangkum gagasan beliau tentang “khilafah” yang sekaligus merupakan kritik terhadap gagasan pendirian negara Islam.

Beliau, Habib Umar bin Hafidz, pernah menulis panjang lebar terkait masalah khilafah berjudul “Khilafah yang Tak Butuh Singgasana Khilafah”, terbit di Majalah Alkisah tahun 2012.

Menurut Habib Umar, kerancuan nalar berpikir para pengusuh khilafah terletak pada dua gagasan utama; pertama, mereka telah menyempitkan makna khilafah, yang hanya terbatas pada pelaksanaan hukum Islam melalui kekuasaan politik. Kedua, pandangan atas wajibnya menegakkan khilafah padahal sudah ada pemerintahan yang sah di tengah-tengah umat Islam.

Terkait dengan gagasan yang pertama, harus ditegaskan bahwa istilah “khilafah” bila dihubungan dengan agama dan syariat, maknanya tidak terbatas pada konteks kekuasaan politik dengan segala penerapan hukum-hukumnya. Karenanya, makna khilafah sangatlah luas dan tidak hanya identik dengan persoalan kekuasaan.

Bahkan, Al-Qur’an menggunakan kata “khilafah” untuk menyebut orang-orang yang berbuat buruk, menyimpang dari jalan Allah, dan juga generasi yang datang setelah Nabi dan Rasul, sebagaimana pada ayat:

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً

Baca Juga:  Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama, Isinya soal Khilafah

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).

Ayat ini menegaskan bahwa istilah khilafah juga mengacu pada generasi pengganti Nabi dan Rasul yang tinggal di tempat orang-orang sebelumnya, tetapi mereka tidak mengindahkan hukum-hukum agama.

Oleh sebab itu, makna khilafah di sini berarti pergantian seseorang terhadap orang lain dalam konteks apapun.

Terkait dengan konsep khilafah dalam konteks agama, Habib Umar bin Hafidz menambahkan, perlu dipahami bahwa khilafah yang diagungkan dan dinyatakan Allah sebagai keistimewaan khusus bagi Nabi Adam dan anak cucunya; seperti ayat, yang artinya “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (QS. Al-Baqarah: 30).

Khilafah dalam ayat ini mengacu kepada khilafah dalam arti ruhaniah, keagamaan, dan ketuhanan, bukan terbatas pada otoritas politik dan kekuasaan yang mengatur urusan-urusan dunia.

Khilafah dalam pengertian ayat di atas lebih terkait dengan tugas manusia dalam mengemban amanah sesuai kapasitas dan kemampuannya, dalam konteks menegakkan kebenaran, yakni syariat yang telah ditetapkan oleh Allah.

Inilah makna khilafah yang sebenar-benarnya. Yakni merupakan tugas masing-masing individu untuk melaksanannya, tak ada alasan bagi siapapun untuk meninggalkannya.

Dengan demikian, khilafah menurut Habib Umar, melaksanakan perintahnya, dan berupa mengamalkan tutunan Allah, menghindari larangannya. Itulah arti khilafah yang ditugaskan kepada Nabi Adam dan generasi penerusnya, bukan berusaha mendirikan kekuasaan Allah di bumi berupa negara dan kekuasaan politik.

Bila kata khilafah ini terpaksa dikaitkan dengan salah satu jenis kekhilafahan Nabi Muhammad SAW di masa kepemimpinannya, maka harus dipahami bahwa khilafah dalam arti ini lebih mengacu pada perwujudan dari penerapan hukum-hukum secara umum, bukan perwujudan dalam sebuah negara Islam.

Baca Juga:  Belajar Islam Ramah ala Indonesia di Era Millenial

Selama kekuasaan itu dipegang oleh orang-orang baik, jujur, lurus, dan selalu dalam petunjuk Allah, maka tidak perlu ada negara Islam.

Menurut pandangan Habib Umar, kekuasaan khilafah pasca Nabi yang benar-benar Islami, hanya berlangsung tak lebih dari 30 tahun semenjak Nabi wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidun. Inilah yang menjadi salah satu mukjizat dan menunjukkan kebenaran beliau sebagai Nabi.

Setelah kepemimpinan empat khalifah itu, kekuasaan Islam lebih banyak diisi oleh pemimpin yang otoriter dalam sistem monarkhi, yakni pada masa kekuasaan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, dan seterusnya.

Pada masa kekuasaan monarki ini, sangat banyak pemberontakan, kesewenang-wenangan, banyak masalah muncul, dan kekuasaan mereka tidak mencerminkan apa-apa yang telah dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidun.

Dalam sebuah riwayat dinyatakan, Nabi bersabda; “Masa setelah itu (Khulafaur Rasyidun), kekuasaan berada di tangan para penguasa yang berbuat hal-hal yang kalin (sahabat) ingkari, kalian melihat mereka tidak teguh dalam mengikuti ajaran Islam”. Lalu sahabat bertanya, “Apa yang engkau (Rasulullah) perintahkan kepada kami? Haruskah kami membuat kekhilafahan baru, pemerintahan lain, dan berjuang menyingkirkan mereka?”. Nabi SAW bersabda, “Kalian harus patuh dan taat (kepada pemimpin kalian)”. (HR. Bukhari dan Ahmad).

Lalu sahabat bertanya lagi, “Sampai kapan kami patuh kepada pemimpin?”, Nabi menjawab, “Sampai yang menjadi pemimpin kalian adalah orang yang jelas-jelas telah kafir, mengingkari Allah dan Rasulnya, serta terang-terangan memusuhi agama Islam dan melanggarnya”.

Dalam hadist ini ditegaskan, ketika umat Islam dipimpin oleh orang-orang yang kurang teguh pendirian dalam Islam, umat Islam tetap diharuskan taat kepada pemimpinnya. Ini yang mengatakan langsung adalah Rasulullah, bukan ulama atau kelompok-kelompok tertentu dalam Islam.

Baca Juga:  Ada Restu dan Doa Mbah Moen untuk Kyai Said dalam Menahkodai NU

Karenanya, menjadi jelaslah bahwa sistem khilafah dalam arti mendirian sebuah negara, tak lebih dari khayalan yang tidak didasarkan pada nash yang jelas, baik al-Qur’an maupun Sunnah.

Selanjutnya, Habib Umar menambahkan, bahwa kita tidak bisa sekedar melaksanakan fungsi khalifah hanya yang terkait dengan diri sendiri saja. Dalam hal lain, kita memiliki kekuasaan yang berkaitan dengan keluarga, teman, dan tetangga. Juga kepada orang-orang yang mendengarkan dan menerima nasihat kita, baik orang dekat maupun bukan. Laksanakan kewajiban khilafah dalam kesemuanya ini.

Menegakkan syariat, dalam berbagai bentuknya, merupakan khilafah dari Allah dan Rasul-Nya, yakni dalam arti umum. Bukan dalam arti mendirikan pemerintahan Islam di dunia ini. Betapapun, bila ada kesempatan bagi seseorang untuk membela agama Allah, dalam bentuk apapun, ia harus berani dan memiliki tanggungjawab besar melaksanakan kewajiban itu.

Namun harus diingat bahwa bila pembelaan terhadap agama Allah itu justru menimbulkan efek negatif yang lebih besar, maka tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakannya, justru umat Islam sebisa mungkin harus menjauhinya.

Sebab, mempersatukan umat Islam haruslah dilakukan dengan cara-cara yang santun dan lembut, serta harus didasarkan pada rasa kasih sayang kepada umat Islam.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *