Kontroversi Hukum Ayah Biologis Menikahi Anak Perempuan Hasil Zina

hukum ayah menikahi anak hasil zina

Pecihitam.org – Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan juga dibenci, dari agama manapun. Namun dalam syariat Islam, apabila ada orang yang berzina dan dari perbuatan mereka tersebut lahirlah seorang anak baik laki-laki atau perempuan maka ada hukum yang akan membebani statusnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama sepakat anak hasil dari perbuatan zina tidaklah haram atau hina, yang haram dan hina adalah perbuatan kedua orang tuanya. Sedangkan dalam masalah nasab, memang ada banyak perdebatan yang panjang dalam pembahasannya.

Para ulama juga sepakat bahwa anak yang lahir sebab perbuatan zina atau lahir diluar pernikahan, maka nasabnya bersambung kepada ibu bukan kepada ayah, begitupun akan tercatat dalam akta kelahiran. Sehingga hubungannya dengan sang ibu ialah hubungan syari atau mahram, entah itu anak laki-laki maupun anak perempuan.

Namun yang masih menjadi perdebatan para ulama adalah hubungan nasab anak tersebut kepada ayah biologisnya. Meskipun ayah dan ibu biologisnya telah menikah, apakah anak tersebut bisa menjadi anak sah dengan ayahnya?

Perbedaan pendapat dalam masalah ini dimana sebagian ulama mengatakan akan sah menjadi anaknya ketika ayah dan ibu biologis menikah. Namun pendapat ulama yang lain justru sebaliknya, sehingga menjadikan pembahasan yang menjalar.

Dimana ketika si anak apalagi dia perempuan dari hasil perbuatan zina maka antara anak perempuan dengan ayah biologisnya tidak lah mahram. Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana hukum jika seorang ayah biologis menikahi anak perempuan dari hasil zina atau di luar pernikahan?

Baca Juga:  Penyamakan Kulit Bangkai (Kajian Mazhab Syafi'i)

Secara biologis anak perempuan tadi adalah putri dari darah dagingnya sendiri. Banyak pendapat ulama yang menjawab permasalahan ini.

Pendapat pertama, para ulama fiqih dari madzhab Hanafi, Maliki dan juga Hanbali menyatakan bahwa hukum seorang laki-laki (ayah biologis) tidak boleh menikahi anak perempuannya atau putrinya yang lahir diluar pernikahan atau hasil dari perbuatan zina.

Meskipun secara hukum dia tidak memiliki hubungan nasab namun secara biologisnya dia memiliki ikatan darah atau anak tersebut bagian dari si ayah atau lelaki tersebut. Dalam madzhab Hanafi bahwa anak sah dengan anak dari perbuatan zina hukumnya sama diambil dari dalil:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُم أُمَّهاتُكُم وَبَنَاتُكُم

“Diharamkan bagimu (menikahi) ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu.” (QS. An-Nisaa : 23)

Dari kutipan dalil tersebut dikatakan bahwa menikahi anak perempuan sendiri hukumnya haram. Mengapa bisa dikatakan demikian karena dalil tersebut sifatnya umum, atau tidak ada hal yang menghususkan.

Sedangkan dari madzhab Maliki juga berpendapat bahwa apabila ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang perempuan kemudian lahirlah seorang anak diluar pernikahan, maka haram hukumnya ayah biologisnya menikahi anak perempuannya, walaupun dari hasil perzinaan, begitupun kakek biologisnya.

Baca Juga:  Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Agama Islam?

Madzhab Hanbali juga merujuk pendapatnya dari surat An-Nisaa ayat 23 dan juga dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Dimana hadits ini berisi tentang istri dari Hilal bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubngan zina dengan lelaki yang bernama Syarik bin Sahma’. Rasulullah SAW bersabda:

أَبصِرُوها فإن جاءتْ بِهِ يَعني ولدها على صِفة كذا فهو لشريك بن سحماء

“Perhatikanlah anak perempuan itu. Jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (lelaki yang menzinai ibunya) dengan ciri-ciri begini dan begitu, maka anak itu dari Syarik bin Sahma” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pendapat kedua, yang cukup kontroversial datang dari Imam Syafi’i yang memandang bahwa secara hukum boleh seorang ayah biologis menikahi anak perempuan dari hasil zina. Walaupun si ayah biologis tau bahwa itu adalah anaknya yang lahir dari perbuatan zina. Hal ini karena tidak ada hubungan mahram antara ayah biologis dengan anak perempuannya tersebut

Meskipun perbuatan itu dilakukan secara terpaksa, atau dipaksa maupun secara saling suka dan kemudian lahirlah anak diluar pernikahan sah maka anak itu halal untuk dinikahi oleh ayah biologisnya.

Sebab dengan pendekatan usul fiqihnya bahwa anak itu secara hukum tidak memiliki ikatan nasab terhadapnya dan juga bukanlah mahrom baginya, serta satu dengan yang lain tidak bisa saling memberikan hak waris. Begitulah menurut ulama dari madzhab Syafi’i.

Baca Juga:  Jangan Abaikan Nalar Kontekstual Jika Tak Ingin Tersesat

Namun demikian secara rasional bahwa menikahi anak biologisnya adalah hal yang tidak dibenarkan karena dia memiliki ikatan darah, dan apabila itu terjadi maka secara medis akan mengakibatkan keturunan yang cacat karena kedekatan gen yang dimiliki.

Adapun dari ulama Syafiiyah memperbolehkan, yang dalam hal ini salah satu argumen mazhab Syafii adalah mendasarkan pada suatu hadis nabi yang menyatakan bahwa suatu yang haram tidak dapat mengharamkan suatu yang halal.

Sehingga dari perbedaan pendapat yang masih berujung kontroversial ini menjadikan banyak pemahaman. Sehingga sebagai manusia yang beriman lebih baik berhati-hati dalam pergaulan sehingga tidak sampai melakukan perbuatan zina yang nantinya akan merugikan semua pihak. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik