Inilah Korelasi Hukum Positif dengan Islam yang Harus Kalian Ketahui

Inilah Korelasi Hukum Islam dengan Positif yang Harus Kalian Ketahui

Pecihitam.org- Hukum Islam memiliki akar yang kuat di Indonesia. Hukum Islam hadir di Indonesia sejak abad ke-7 M, berbarengan dengan datangnya agama Islam. Dan hal inilah yang menjadi asal muasal dari korelasi hukum islam dengan perdata.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdampingan dengan hukum adat ia tumbuh di tengah masyarakat Indonesia, bahkan antara keduanya saling memengaruhi. Disamping itu juga, hukum Islam kontemporer banyak mengambil konsep yang berasal dari Barat.

Sebelum kekuasaan Hukum Islam dapat menjadi sumber hukum nasional bersama sumber-sumber lainnya yang sudah lama hidup sebagai kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

Hukum Islam dalam bidang keperdataan, terutama menyangkut hukum keluarga, tetap berlaku bagi umat Islam sebagaimana telah dijadikan politik hukum oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1848 sejauh pemeluk Islam memberlakukan bagi diri mereka.

Ini berarti bahwa keberlakuan itu disebabkan oleh kesadaran umat Islam sendiri untuk melaksanakannya, bukan diwajibkan oleh negara.

Hasil penelitian Prof. Mr. Lodewyk Willem Christiaan Van der Berg menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku secara total di Indonesia karena seluruh unsur-unsurnya sudah menjadi bagian dari kehidupan hukum masyarakat nusantara. Pandangan Van der Berg ini melahirkan teori reception in complex, yang merupakan kebalikan dari teori Receptie.

Baca Juga:  Perkembangan Dakwah Walisongo Di Jawa

Di Indonesia, hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan di tengah-tengah masyarakat. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa hukum adalah konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat dan suatu keadaan yang dicita- citakan merupakan adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai tersebut.

Dengan demikian, hukum Islam adalah hukum yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Ini berbeda dengan hukum positif, hukum positif muncul sebab dibuat oleh kekuatan politik yang berkuasa.

Bahwa hukum Islam menjadi sumber hukum nasional bersama hukum Barat dan hukum adat, bukan berarti ia harus menjadi hukum formal dengan bentuk sendiri yang ekslusif, kecuali sifatnya untuk melayani (bukan memberlakukan dengan imperatif) terhadap yang sudah berlaku sebagai kesadaran dalam kehidupan sehari-hari. Di sini sumber hukum harus diartikan sebagai sumber hukum material dalam arti menjadi bahan isi untuk sumber hukum formal.

Baca Juga:  Mengenal Santri Lebih Jauh Terkait Sejarah, Istilah, Penghargaan dan Islam Moderat

Menurut Rifyal Ka’bah, hukum Islam dalam konteks hukum nasional adalah hukum yang berciri sendiri. Menurutnya hukum Islam dalam pengertian ini adalah fikih lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah dalam suatu negara.

Sejalan dengan sudah diakuinya kedudukan hukum Islam di Indonesia sebagai salah satu sumber hukum nasional selain hukum adat dan hukum Barat, keperluan untuk selalu mencari dan menggali khazanah hukum Islam dalam rangka memberikan sumbangsih bagi pembentukan hukum nasional adalah sebuah keniscayaan.

Lebih-lebih lagi hukum Islam sudah lama mendapat tempat di Indonesia dalam konteks keberlakuannya sudah begitu lama baik secara normatif sosioligis maupun yuridis formal.

Menurut Amin Summa, alasan terpenting dari keberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah alasan konstitusi (the reason of constitution) dan alasan sejarah (the reason of history) serta alasan kebutuhan terhadap hukum Islam itu sendiri.

Sekalipun memang pembentukan hukum nasional yang bersumber pada ajaran syari’ah tidak bisa dilepaskan dalam konteks politik hukum nasional, tetapi dalam rangka pengamalan ajaran Islam secara kaffah (sempurna), legislasi hukum Islam diletakkan dalam rangka kebutuhan umat Islam itu sendiri.

Baca Juga:  Studi-Studi Teoritis Tentang Hubungan Islam Dan Negara

Oleh sebab itu hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, karena dianggap sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam yang kaffah sekalipun dalam bentuk peraturan perundangundangan. Ditambah lagi dengan teori penerimaan otoritas hukum yang prinsipnya menegaskan bahwa hukum Islam menegaskan setiap orang dan siapapun yang telah menyatakan dirinya sebagai seorang muslim, dengan mengucap dua kalimat syahadat.

Mochamad Ari Irawan