Surah Al-Hajj Ayat 25; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Hajj Ayat 25

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Hajj Ayat 25 ini, menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari keesaan dan kekuasaan Allah, mendustakan rasul dan meningkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan menegakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidil Haram untuk beribadat,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun pendatang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hajj Ayat 25

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahan: Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.

Tafsir Jalalain: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ (Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah) dari ketaatan kepada-Nya وَ (dan) dari الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ (Masjidilharam yang telah Kami jadikan ia) sebagai manasik dan tempat beribadah لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ (untuk semua manusia, baik yang bermukim) yang tinggal فِيهِ وَالْبَادِ (di situ maupun di padang pasir) yakni pendatang,

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) huruf Ba di sini adalah Zaidah بِظُلْمٍ (secara zalim) yang menyebabkan orang yang bersangkutan zalim, seumpamanya ia mengerjakan perbuatan yang terlarang, sekalipun dalam bentuk mencaci pelayan نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih)” yang menyakitkan. Berdasarkan pengertian ini maka Khabar Inna diambil daripadanya.

Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam, niscaya Kami akan rasakan kepada mereka sebagian siksa yang pedih.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah Ta’ala berfirman mengingkari orang-orang kafir yang berupaya menghalangi kaum mukminin dari mendatangi Masjidil Haram dan menunaikan ibadah di dalamnya serta pengakuan mereka bahwa mereka adalah para wali-Nya.

wamaa kaanuu auliyaa-uHu in auliyaa-uHuu illal muttaquun (“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa.”) (QS. Al-Anfaal: 34)

Di dalam ayat ini terkandung dalil bahwa ayat ini termasuk ayat Madaniyyah. Di antara sifat mereka; dalam kekufuran, mereka menghalangi manusia dari jalan Allah dan juga menghalangi orang-orang beriman yang hendak pergi ke Masjidil Haram, padahal mereka adalah orang-orang yang berhak untuk itu dalam perintah tersebut.

Firman-Nya: الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ (“Yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir,”) yaitu mereka melarang manusia untuk sampai ke Masjidil Haram. Padahal, Allah telah menjadikan hal tersebut sebagai syari’at yang sama, tidak ada perbedaan antara yang bermukin di tempat tersebut maupun orang yang tinggal jauh dari tempat tersebut.

“Baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.” Di antaranya ialah kesamaan manusia di wilayah seperempat Makkah dan tinggal di dalamnya. Begitu pula yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir, “penduduk Makkah dan selain mereka singgah di Masjidil Haram.

Mujahid berkata: “Baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir,’ penduduk Makkah dan selain mereka memilik hak yang sama dalam tempat tinggal, demikianlah yang dikatakan oleh Abu Shalih, Abdurrahman bin Sabith dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. ‘Abdurrazzaq berkata dari Ma’mar, dari Qatadah: “Dalam masalah itu sama saja, untuk penduduk kota Makkah maupun penduduk lainnya.”

Masalah ini diperselisihkan oleh Imam asy-Syafi’i dan Ishaq bin Rahawaih di Masjid al-Khif dan dihadiri oleh Ahmad bin Hanbal. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa seperempat Makkah dapat dimiliki, diwarisi dan disewakan. Beliau berdalil dengan hadits az-Zuhri, dari ‘Ali bin al-Hasan, dari ‘Amrbin ‘Utsman, bahwa Usamah bin Zaid berkata:

“Aku bertanya: Ya Rasulullah, apakah besok engkau akan singgah di rumahmu di Makkah?’ Maka beliau bersabda: Apakah Aqil meninggalkan riba’ [keadaan yang baik] untuk kita?’ Kemudian beliau bersabda: ‘Seorang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim dan orang yang muslim tidak dapat mewarisi orang yang kafir.’” (Hadits ini ditakhrij dalam ash-Shahihain)

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 8-10; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Beliau pun berdalil dengan sebuah riwayat, bahwa Umar bin al-Khaththab membeli sebuah rumah di kota Makkah dari Shafwan bin Umayyah. Lalu, dia menjadikan rumah itu sebagai tempat tahanan dengan biaya 4000 dirham.

Itulah pendapat Thawus dan ‘Amr bin Dinar. Sedangkan Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa seperempat Makkah tidak dapat diwarisi dan tidak dapat disewakan. Inilah yang menjadi madzhab sekelompok ulama salaf serta ditegaskan oleh Mujahid dan Atha’.

Ishaq bin Rahawaih berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Majah bahwa Alqamah bin Nadh-lah berkata: “Rasulullah, Abu Bakar dan’Umar wafat. Tidak ada yang mengakui ruba’ Makkah kecuali Para tawanan. Jika dia butuh,dia boleh tinggal dan jika dia tidak butuh, dia dapat memberikannya kepadaorang lain untuk tinggal.

Berkata Abdurrazzaq bin Mujahid dari ayahnya bahwa Abdullah bin ‘Amr berkata: “Tidak halal menjual rumah-rumah dikota Makkah dan tidak halal pula untuk menyewakannya.” Dia berkata pula dari Ibnu Juraij bahwa ‘Atha melarang sewa-menyewa di tanah haram. Dia mengabarkan kepadaku bahwa Umar bin al-Khaththab melarang membuat pintu-pintu di rumah-rumah kota Makkah agar orang yang haji singgah dihalamannya.

Orang pertama yang membuat pintu-pintu rumahnya adalah Suhail bin ‘Amr. Lalu Umar bin al-Khaththab mengirim utusan kepadanya untuk masalah itu dan berkata: “Lihatlah aku, hai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku adalah seorang pedagang dan aku ingin membuat dua pintu yang dapat menahan punggungku (untuk tidur).” Maka ‘Umar berkata: “Kalau demikian, boleh untukmu.”

Abdurrazzaq berkata dari Ma’mar, dari Manshur, dari Mujahid, bahwa Umar bin al-Khaththab berkata: “Hai penduduk Makkah, janganlah kalian membuat pintu pada rumah-rumah kalian, agar orang-orang desa tinggal dimana pun yang ia kehendaki.” Ma’mar mengabarkan kepada kami dari orang yang mendengar ‘Atha’ berkata (tentang ayat), “Baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir, ” mereka singgah dimana saja yang mereka kehendaki.

Ad-Daruquthni meriwayatkan dari hadits Ibnu Abu Najih, dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara mauquf: “Barangsiapa yang memakan uang sewaan rumah-rumah Makkah, maka dia berarti makan api neraka.” Imam Ahmad menengahi pendapat itu dengan berkata: “Dia dapat dimiliki, diwarisi dan tidak dapat disewakan sebagai upaya menggabungkan berbagai dalil.”

Firman-Nya: مَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.”) Sebagian ahli tafsir dari ahli bahasa berkata: “Huruf ba di sini adalah tambahan, seperti firman-Nya: tanbutu bid-duHni (“Yang menghasilkan minyak,”) yaitu menghasilkan minyak.”

Demikian pula firman-Nya: وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ (“Dan siapa yang bermaksud didalamnya melakukan kejahatan,”) yang maksudnya berarti sebuah pengingkaran. Yaitu, menginginkan perkara cemar yang termasuk maksiat. Firman-Nya: بِظُلْمٍ (“Secara zhalim,”) yaitu secara sengaja dan bermaksud secara dhalim tanpa adanya unsur yang memalingkan makna itu. Ibnu Juraij berkata dari Ibnu Abbas: “Yaitu secara sengaja.”

Ibnu Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas: “Secara dhalim yaitu dengan berbuat syirik.” Mujahid berkata: “(Yaitu), beribadah kepada selain Allah di dalamnya.” Demikian yang dikatakan oleh Qatadah dan selainnya. Al-‘Aufi berkata dariIbnu Abbas:

“Secara dhalim yaitu menganggap halal sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadamu berupa keburukan atau pembunuhan, sehingga engkau medhalimi orang yang tidak berbuat dhalim kepadamu dan membunuh orang yang tidak membunuhmu. Jika ia melakukan hal tersebut, maka dia wajib mendapatkan adzab yang amat pedih.”

Mujahid berkata: “Secara dhalim yaitu dia beramal dengan suatu amal yang buruk.” Ini merupakan kekhususan tanah haram, yaitu bahwa orang yang tinggal di padang pasir akan dihukum karena keburukan jika ia bermaksud melakukannya, sekalipun belum terlaksana.

Ibnu Abi Hatim berkata dalam Tafsirnya dari Abdullah bin Mas’ud tentang firman-Nya: wa may yurid fiiHi bi-ilhaadi bidhulmin (“Dan siapa yang bermaksud didalamnya melakukan kejahatan secara dhalim,”) seandainya seseorang hendak melakukan kejahatan di dalamnya secara dhalim, niscaya Allah akan merasakan kepadanya adzab yang amat pedih.

Syu’bah berkata: “Dia menyampaikan ceritanya kepada kami dan aku tidak menyampaikan kepada kalian.” Yazid berkata: “Sungguh dia sudah menyampaikannya.” Ahmad meriwayatkan dari Yazid bin Harun, aku berkata: “Isnad ini shahih menurut syarat al-Bukhari, sedangkan memauqufkannya lebih tepat daripada memarfu’kannya.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan: “Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah Ta’ala: وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ (“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim”) yaitu turun pada Abdullah bin Unais bahwa Rasulullah mengutusnya bersama dua orang laki-laki, yang satu dari Muhajirin dan yang satu lagi dari Anshar. Lalu, mereka berbangga-bangga dengan keturunan,

Baca Juga:  Surah Az-Zukhruf Ayat 1-8; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

maka Abdullah bin Unais begitu murka dan kemudian membunuh orang Anshar. Kemudian dia murtad dari Islam dan melarikan diri ke Makkah, maka turunlah ayat ini: وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ (“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhilim,”) yaitu barang-siapa yang datang ke tanah haram melakukan kejahatan; yakni berpaling dari Islam.”

Atsar-atsar ini, sekalipun menunjukkan bahwa semua itu termasuk kejahatan, akan tetapi ayat ini lebih umum dari semua itu, bahkan di dalamnya mengandung peringatan bagi sesuatu yang lebih berat dari hal tersebut. Untuk itu, ketika pasukan gajah hendak merobohkan Baitullah, Allah mengutus kepada mereka burung-burung Ababil dengan melontari mereka batu-batuan dari Sijjil, hingga menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan ulat.

Yaitu menghancurkan mereka serta menjadikan mereka sebagai pelajaran dan ancaman bagi setiap orang yang ingin berbuat keburukan. Untuk itu, tercantum di dalam hadits bahwa Rasulullah bersabda: “Satu pasukan tentara berusaha memerangi Baitullah, hingga saat mereka berada di padang pasir, mereka ditenggelamkan seluruhnya.”

Tafsir Kemenag: Menurut riwayat Ibnu Abbas ra ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abi Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya. Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah saw dan para sahabat memasuki Masjidil Haram untuk melakukan ibadah umrah di tahun “perdamaian Hudaibiyah”. Karena itu Rasulullah enggan untuk memerangi mereka karena Rasulullah berada dalam keadaan ihram.

Kemudian terjadilah kesepakatan yang melahirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi Nabi dan sahabatnya masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang.

Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari keesaan dan kekuasaan Allah, mendustakan rasul dan meningkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan menegakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidil Haram untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun pendatang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.

Dari ayat di atas dipahami bahwa Masjidil Haram yang terletak di sekitar Ka’bah adalah suatu tempat bagi kaum Muslimin untuk mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, i’tikaf, zikir, dan sebagainya, baik mereka yang berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari luar Mekah.

Dengan perkataan lain, bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, darimana pun mereka datang. Allah mengancam dengan azab yang keras terhadap orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya. Karena itu ada di antara para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perseorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin.

Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada Kerajaan Arab Saudi, karena Masjidil Haram terletak di negara ini, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah melayani orang-orang yang ingin beribadah di sana.

Menurut Imam Mujahid dan Malik, Masjidil Haram itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorang pun atau sesuatu negara pun yang boleh memilikinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah perkataan baik “yang bermukim maupun yang berkunjung” berarti Masjidil Haram dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadah di sana baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah.

Karena itu tidak dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidil Haram itu dari penduduk dari luar Mekah. Alasan-alasan mereka yang lain ialah:

  1. Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu ‘Abbas dan banyak sahabat berpendapat, “Para pengunjung Masjidil Haram boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang mempunyai rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya.”
  2. Hadis Nabi Muhammad saw: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Rasulullah berkata, “Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya. (Riwayat ad-Daruquthni)
  3. Dan hadis Nabi saw lagi: Dari ‘Aisyah ra ia berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya.” (Riwayat Abu Daud)
  4. Menurut suatu riwayat, pada permulaan Islam, Masjidil Haram tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, “Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab, Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri.” Karena itu Umar ra membiarkannya.
Baca Juga:  Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 190-195 dan Terjemahannya

Imam Syafi’i berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidil Haram itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadah di sana. Dari Umamah bin Zaid, dia berkata, “Wahai Rasulullah bolehkah aku besok berkunjung ke rumahmu di Mekah? Rasulullah menjawab, “Apakah keluarga Aqil meninggalkan rumah? (Riwayat asy-Syaikhan)

Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat pada saat penaklukan kota Mekah (fathu Makkah) dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidil Haram itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama.

Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini. Hal seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir.

Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad saw dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu. Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari pembeli pada saat ini.

Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidil Haram merupakan tempat beribadah bagi seluruh kaum Muslimin yang datang dari seluruh penjuru dunia. Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorang pun yang boleh mengganggu dan menghalanginya.
Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dan diprioritaskan. Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boleh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jama’ah haji yang datang dari segenap penjuru dunia. Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jama’ah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, tetapi semata-mata dilakukan untuk mencari pahala yang besar.

Masjidil Haram sebagai tempat yang suci dan kiblat umat Islam, memiliki keistimewaan dan kelebihan-kelebihan, di antaranya adalah:

a. Di tempat tersebut orang yang baru berencana saja untuk berbuat maksiat/makar, maka Allah akan mengazabnya. Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, ad-dhahhak dan Ibnu Zaid, menyatakan bahwa bila seseorang sedang berada di Masjidil Haram, kemudian dia berencana untuk membunuh seseorang yang tinggal di Aden, maka Allah akan mengazabnya.

b. Ibadah yang dilakukan di Masjidil Haram mempunyai nilai tambah dibandingkan dengan ibadah di tempat-tempat lain, bahkan satu kali salat di Masjidil Haram nilainya sama dengan seratus ribu kali salat di luar Masjidil Haram. Rusulullah bersabda: Dari Jabir bahwa Rasulullah berkata,

“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali dibandingkan dengan salat di luar masjidku, kecuali di Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibandingkan salat di luar Masjidil Haram. (Riwayat Ahmad dengan sanad sahih).

Tafsir Quraish Shihab: Orang-orang yang mengingkari Allah dan utusan-utusan-Nya serta selalu menghalangi manusia untuk memeluk Islam dan menghalangi orang-orang Mukmin untuk memasuki al-Masjid al-Haram di Mekah–sedang Allah telah menjadikannya haram dan aman bagi semua orang, baik penduduk tetap maupun yang hanya berkunjung–akan dibalas oleh Allah dengan azab yang kejam.

Begitu juga setiap orang yang menyeleweng dari kebenaran dan berbuat zalim di kawasan haram, ia akan disiksa oleh Allah dengan azab yang menyakitkan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Hajj Ayat 25 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S