Pecihitam.org – Al-Qur’an adalah kalam Allah yang harus kita hormati. Salah satu bentuk penghormatan itu adalah ketika menulisnya harus menggunakan tangan kanan. Lalu bagaimana jika orang yang tidak mempunyai tangan kanan, lantas ia menulis menggunakan tangan kiri? Bahkan bagi orang yang tidak punya tangan sama sekali, bagaimanakah jika menulis ayat Al-Qur’an menggunakan kaki?
Pertanyaan di atas bukanlah khayalan yang mengada-ngada. Faktanya di lapangan memang ditemukan seorang guru yang tidak mempunyai kedua tangan, sehingga ia menulis ayat Al-Qur’an saat mengajar menggunakan kaki kanannya.
Guru tersebut bernama Untung, salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Guru yang mengampu beberapa mata pelajaran, mulai dari Bahasa Arab, Al-Qur’an Hadits, IPS dan Pkn ini, awal tahun 2019 lalu sempat viral di media sosial.
Kembali ke hukum menulis ayat Al-Qur’an menggunakan kaki. Penjelasan tentang ini dimuat dalam kitab-kitab Fiqh Syafi’iyyah semisal Tuhfatul Muhtaj, Hasyiyah Al-Jamal, Hasyiyah Bujairimi ‘akal Khathib dan Nihayatul Muhtaj.
Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan, jika seseorang menulis ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadis menggunakan kakinya disebabkan memang ada udzur seperti tidak memiliki kedua tangan, maka hal ini dibolehkan hukumnya.
Karena keharaman menulis Al-Qur’an menggunakan tangan kiri ataupun menggunakan kaki adalah bagi orang yang tidak mempunyai udzr dan dengan tujuan menghina. Sementara orang yang tidak mempunyai tangan tidak bisa dikatakan menghina, karena memang terdapat udzur untuk menulis dengan tangan kanannya.
Di dalam Hasyiyah Bujairimi Juz IV halaman 43
وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ شَخْصٍ يَكْتُبُ الْقُرْآنَ بِرِجْلِهِ لِكَوْنِهِ لَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَكْتُبَ بِيَدَيْهِ لِمَانِعٍ بِهِمَا، وَالْجَوَابُ عَنْهُ كَمَا أَجَابَ عَنْهُ شَيْخُنَا الشَّوْبَرِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَالْحَالَةُ مَا ذُكِرَ؛ لِأَنَّهُ لَا يُعَدُّ إزْرَاءً؛ لِأَنَّ الْإِزْرَاءَ أَنْ يَقْدِرَ عَلَى الْحَالَةِ الْكَامِلَةِ وَيَنْتَقِلَ عَنْهَا إلَى غَيْرِهَا وَهَذَا لَيْسَ كَذَلِكَ
Terdapat pertanyaan tentang seseorang yang menulis Al-Qur’an menggunakan kaki karena keberadaannya yang tidak memungkinkan untuk menulis dengan kedua tangannya disebabkan ada hal yang menghalangi.
Jawaban tentang ini adalah seperti yang dijawab oleh guru kami, Sawbari, bahwasanya tidak haram baginya jika memang keadaannya seperti yang disebutkan, karena yang demikian tidak dianggap menghina.
Yang dinamakan menghina itu adalah ketika mampu untuk melakukan dalam keadaan sempurna, tetapi ia beralih melakukan dengan cara lain. Orang ini tidaklah tidaklah demikian.
Keterangan yang sama persis redaksinya terdapat di dalam kitab Nihayatul Muhtaj karangan Imam Ramli. Juga dalam Hasyiyah Al-Jamal karya Syaikh Sulaiman Al-Jamal pada Juz 12 halaman 59.
Bisa dilacak juga dalam Hasyiyah Ibnu Qasim dan Tuhfatul Minhaj, karangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Semua kita keterangan dalam kitab kitab tersebut sama bahkan hingga ke redaksiny pun sama persis dengan yang ada di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi.
Demikianlah ulasan tentang hukum menulis Al-Qur’an menggunakan kaki bagi orang yang memang ada udzur. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!