Bolehkah Memegang Rak Khusus Tempat Menyimpan Mushaf Al-Qur’an? Ini Jawabannya!

Memegang Rak Khusus Tempat Menyimpan Mushaf Al-Qur'an

Pecihitam.org – Menyentuh tempat penyimpanan Mushaf Al-Qur’an, sebagaimana maklum di dalam kitab-kitab fiqih Syafi’i hukumnya tidak boleh, karena sama saja dengan menyentuh mushaf Al-Qur’an itu sendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagaimana ketentuan dan penjelasan khusus terkait memegang rak atau meja yang digunakan sebagai khusus tempat Al-Qur’an? Apakah haram secara mutlak atau ada batasan-batasan ketentuannya?

Selain ada ketentuannya, ada juga perbedaan pendapat antara ulama terkait memegang Arab atau meja yang khusus digunakan sebagai tempat penyimpanan Al-Qur’an.

Dalam penelusuran literatur kami, setidaknya ada dua kitab yang yang menjelaskan – atau lebih tepatnya yang kami jadikan referensi- tentang hal ini, yakni I’anatut Thalibin karya Sayyid Bakri Syatha dan Hasyiyah al-Bajuri karangan Syaikh Ibrahim Al Bajuri.

Di dalam dua kitab itu dijelaskan, keharaman menyentuh rak atau meja penyimpanan Al-Qur’an adalah jika rak atau meja itu secara khusus memang disediakan untuk penyimpanan Al-Qur’an dan saat disentuh atau dipegang memang sedang ada Al-Qur’an-nya.

Baca Juga:  Durasi Puasa di Daerah Kutub, Benarkah Harus 24 Jam?

Jika bukan tak atau meja khusus, dalam artian hanya sewaktu-waktu saja disimpan di situ. Atau walaupun rak dan meja khusus, tapi saat dipegang tidak sedang tidak ada Al-Qur’an-nya, maka hal itu tidaklah diharamkan.

Di dalam I‘anatut Thalibin Juz I halaman 66

ويحرم مس نحو ظرف كخريطة وصندوق لكن بشرط أن يكون معدا له وحده وأن يكون المصحف فيه فإن انتفى ذلك حل حمله ومسه

Haram menyentuh gambar ataupun kotak dengan syarat memang disediakan khusus untuk mushaf saja dan sedang ada mushafya. Maka jika tidak ada kedua syarat tersebut, boleh memegangnya.

Ketentuan ini berlaku jika bentuk rak atau meja tempat penyimpanan itu berukuran kecil. Adapun jika berukuran luas atau besar, maka di sini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram secara mutlak. Namun ada juga yang berpendapat akan kebolehan menyentuhnya.

Baca Juga:  Begini Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi

Dan ada juga pendapat yang menyatakan kebolehan menyentuhnya terbatas pada bagian lain yang jauh dari ditempatkannya mushaf Al-Quran itu. Pendapat inilah yang diambil oleh Imam Al-Halabi dan Al-Qalyubi serta beberapa ulama lainnya.

Dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bajuri Juz I halaman 171

ولو وضع المصحف على كرسي من خشب أو جريد لم يحرم مس شيئ من الكرسي على ماقاله ابن قاسم ونقله عن الرملي والطبلاوي واعتمد الزيادي كابن حجر أنه يحرم مسه وقال الحلبي والقليوبي يحرم مس ما قرب منه دون غيره

Apabila mushaf disimpan di atas kursi yang terbuat dari kayu, maka tidak haram menyentuh bagian dari kursi itu menurut menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Qosim dan dinukil oleh Imam Ramli dan Imam At-Thablawi.

Imam Az-Ziyadi begitu juga Ibnu Hajar Al Haitami memegang teguh pendapat yang menyatakan keharaman menyentuhnya. Imam Al-Halabi dan Al-Qalyubi mengatakan haram menyentuh bagian yang dekat darinya, tidak bagian lainnya.

Demikianlah penjelasan seputar hukum memegang rak atau meja khusus yang digunakan sebagai tempat menyimpan Al-Qur’an. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman