Menghias Masjid Dengan Kaligrafi, Perkara Boleh atau Haram?

menghias masjid dengan kaligrafi

Pecihitam.org – Pendapat masalah hukum menghias masjid dengan kaligrafi memang masih menjadi perselisihkan dikalangan ulama baik ulama sekarang maupun ulama masa lalu. Tetapi perselisihan ulama masa lalu lebih karena bahwa nilai hiasan tersebut sangat mahal. Di karenakan ukiran kaligrasi dan aksesorisnya terbuat dari emas dan perak. Hiasan masjid seperti itu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun kala itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW kala itu sangatlah sederhana jika dibandingkan dengan kondisi yang sekarang. Atapnya hanya sebagian saja, itupun hanya berupa atap dari daun kurma. Alasnya dari tanah dan pasir bukan dari marmer dan tiangnya hanya dari batang-batang kurma. Kondisi tersebut terjadi hingga masa para sahabat. Dari sinilah kemudian dikatakan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita untuk menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagian lainnya menganggap bid’ah, buang harta dan haram.

Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menjadi khalifah kurang lebih dari tahun 99 Hijriah hingga 101 Hijriah atau 717 Masehi hingga 720 Masehi. Beliau merenovasi bangunan masjid Nabawi di Madinah dan memperluasnya. Sekaligus mengarahkan agar ditulis ayat-ayat Al-Quran yang berbahan emas di sepanjang dinding mihrab masjid tersebut.

Adapun hiasan-hiasan di masjid sekarang ini hanya terbuat dari bahan yang murah. Seperti cat tembok, semen dan pasir atau bahan-bahan yang lebih ringan yang mungkin lebih terlihat seperti tulisan kaligrafi emas imitasi. Sangat jarang kita lihat hiasan masjid yang terbuat dari emas atau perak asli. Jika hanya berupa kaligrafi dengan cat atau dari bahan yang murah lain, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Lain halnya, jika menghias masjid dengan kaligrafi itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal. Karena harus menghabiskan emas berton-ton atau sampai menghambur-hamburkan uang yang ternyata nilai manfaatnya tidak terlalu penting. Bisa jadi para ulama baik di masa lalu atau masa sekarang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.

Baca Juga:  Jelang New Normal, DMI Ajak Pemuda Bangkit dari Masjid

Masalah menghias masjid dengan kaligrafi ini memang sejak awal termasuk masalah khilafiah oleh para ahli fiqih. Bahkan dari empat mazhab utama pun berbeda dalam pendapatnya.

Mazhab Hanafiyah
Mazhab Hanafiyah beranggapan bahwa boleh untuk menghias masjid dengan kaligrafi atau beragam ukiran. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang sedang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Namun bila dana yang digunakan untuk menghias masjid berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut madzhab Hanafi hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.

Mazhab Malikiyah
Mazhab Malikiyah mengatakan makruh menghias dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan tersebut terbuat dari emas atau perak. Dan jika sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Tetapi jika hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.

Mazhab Syafi’iyah
Mazhab Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi berpendapat bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh. Terutama jika menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf untuk masjid tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.

Baca Juga:  Banyak Dilakukan Oleh Masyarakat, Bolehkah Tahlilan Dalam Islam?

Mazhab Hanabilah
Lain halnya dengan mazhab hanabila yang menyatakan dengan tegas mengharamkan penghiasan masjid. Bagi mereka, bila masjid sudah terlanjur di hias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot. Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:

لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس في المساجد

Artinya: “Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid.

Sebagian ulama memaknai hadist Rasulullah SAW mengenai berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk menghias masjid dengan kaligrafi atau ukiran emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama lainnya dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya menghias masjid dengan hiasan yang mewah dan berlebihan.

Syekh Abu Bakar bin Abi Syaibah lahir 159 H telah meriwayatkan dari Imam Atho bin Abi Rabah (seorang tabiin lahir tahun 27H) yang pernah hidup bersama 200 sahabat Rasulullah SAW. Beliau ketika itu sebagai rujukan para ulama di Mekkah, dan pernah ditanya tentang menulis ayat-ayat suci Al-Quran di dinding masjid di sebelah qiblatnya. Beliau berkata tidak apa-apa, boleh-boleh saja.

Dari keterangan di atas bisa kita ambil benang merahnya bahwa menghias masjid dengan kaligrafi atau ukiran menurut mazhab Hanafi boleh asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Dan haram jika dana yang digunakan berasal dari wakaf secara umum. Menurut mazhab Maliki makruh menghias didalam masjid jika mengganggu konsentrasi dan boleh jika diluar masjid. Menurut Mazhab Syafii makruh hukumnya menghias masjid. Dan sedangkan jika ada ulama yang secara terang mengharamkan menghias masjid kemungkinan ulama tersebut menganut pendapat dari mazhab Hanabilah.

Baca Juga:  Pagar Masjid Digembok, Wanita Ini Buka Paksa Pakai Palu

Namun bila kita perhatikan Masjidil Haram Makkah dan Masjid Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka’bah yang dihias dengan kaligrafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Padahal umumnya Mufti dan penduduk Arab Saudi adalah pemeluk mazhab Hanabilah.

Namun perlu di garis bawahi, bahwa masalah menghias masjid dengan kaligrafi atau ukiran memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang. Sehingga bagi kita yang awam tidak perlu membuat perdebatan panjang tentang masalah ini, karena masing-masing ulama punya dalil yang mereka yakini kebenarannya. Dan pada hakikatnya ibadah kita diterima Allah bukan karena ada atau tidaknya kaligrafi di dalam masjid. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *