Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim agar segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” kata Asrorun, dikutip dari IDN Times, Senin, 18 Mei 2020.
Asrorun menyampaikan bahwa pemberian zakat yang dilakukan dengan jangka waktu yang fleksibel memiliki beberapa hikmah baik.
“Jika pemberian zakat diberikan lebih cepat, maka manfaat zakat bisa segera diterima yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu juga tidak akan menimbulkan penumpukan orang dan barang di satu waktu yang dapat menyebabkan potensi penularan virus corona atau COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar para Badan Amil Zakat agar bisa memberi sosialisasi terkait pembayaran zakat di tengah pandemik virus corona yakni dengan mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta meminimalisir interaksi secara fisik,” ujar Asrorun.