Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

hukum isbal

Pecihitam.org – Kali ini kita akan membahas serta membantah pendapat Salafi Wahabi yang mengatakan bahwa Hukum Isbal itu haram secara mutlak. Hal ini bagi Ahlussunnah wal Jamaah merupakan suatu hal yang sangat keliru karena jika kita kumpulkan beberapa hadits tentang isbal, maka hadits tersebut jika ditinjau dan dikaji dalam qoidah ushul fiqih, maka hasilnya adalah hadits tersebut berbentuk “muthlaq & muqayyad”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum lebih jauh kita membahas masalah ini, lebih baiknya jika kita menghadirkan terlebih dahulu dalil-dalil mengenai isbal tersebut.

1. Rasulullah ﷺ bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار.

Kain yg panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adlh di neraka (HR. Al-Bukhori). Di riwayatkan jg oleh Imam an-Nasa’i dgn sanad yg hampir sama.

2. Rasulullah ﷺ bersabda:

يا سفيان بن سهل لا تسبل فإن الله لا يحب المسبلين.

Ya Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal, karna sesungguhnya Allah tdk mnyukai orng2 yg isbal (musbil). (HR. Ibnu Majah).

3. Rasulullah ﷺ bersabda:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال، قال رسول الله ﷺ من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه فقال رسول الله ﷺ إنك لست تصنع ذلك خيلاء.

Dari Abdullah bin Umar radiallahu anhuma berkata Rasulullah ﷺ bersabda: barang siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah ﷻ tidak akan mlihatnya pada hari kiamat. Sayyidina Abu Bakar mengeluh, sesungguhnya salah satu sisi sarungku turun (melebihi mata kaki), kecuali kalau aku menjaga sarungku dari isbal, Rasulullah ﷺ bersabda: engkau (Sayyidina Abu Bakar) bukan termasuk yang melakukannya karena sombong. (HR. Al-Bukhori).

Baik smpai di sini, sebenarnya masih ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang masalah hukum isbal ini, kami hanya memberikan 3 contoh dahulu karena dari ke-3 contoh tersebut sudah memenuhi kriteria yang akan kita bahas yakni membahas masalah isbal tersebut dari qoidah ushul.

Namun, dari 3 hadits yang kita nukil terdapat perbedaan yang jika kita simpulkan bahwa hadits no 1 & 2 itu secara muthlaq atas pengharamannya, sedangkan pada hadits no 3 terdapat kebolehannya Sayyidina Abu Bakar isbal karena tidak dengan kesombongan.

Dari perbedaan inilah yg akan kita bahas secara lebih jelas berdasarkan qoidah-qoidah ushul yang telah dijelaskan oleh para Ulama di mana hadits tentang isbal ini jika dikaji atau ditinjau dari segi qoidah ushul maka hadits terkait hukum isbal tersebut berbentuk “muthlaq مطلق & muqayyad مقيد”.

Muthlaq & muqayad itu = ‘am (umum) & khas (khusus), namun sedikit ada perbedaannya, kalau ‘am & khas ditinjau dari segi cakupan “bentuk” lafadznya, sedangkan muthlaq & muqayyad ditinjau dari segi cakupan “sifat” lafadznya, juga dapat dimasukkan dalam pembahasan ma’rifat & nakirah, yakni lafadz muthlaq ini pada umumnya berbentuk nakirah dalam konteks kalimat positif.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Adzan dan Iqamah? Ini Hukum dan Ketentuannya

So, dengan mengkaji hadits tentang masalah isbal ini, berdasarkan qoidah muthlaq & muqayyad, sehingga jelas & teranglah permasalahan yang sering dijadikan bahan oleh Salafi Wahabi untuk menghantam bid’ah, sesat, bahkan kafir & tempatnya di neraka kepada saudara-saudara muslimnya sendiri. Naudzubillah.

Daftar Pembahasan:

Penjelasan Tentang Muthlaq & Muqayyad.

Bahasa: Lafadz muthlaq menurut bahasa yaitu sbuah lafadz yang bermakna bebas tanpa batas, sedangkan lafadz muqayyad bermakna terbatas.

Istilah: mnurut istilah, lafadz mutlaq adalah lafadz yg menunjukan suatu hakikat makna tanpa suatu qayyid (pembatas). Jadi ia hanya menunjukan kepada suatu individu tidak tertentu dari hakikat tersebut.

Ushul Fiqih:

1. Muthlaq : مادل على الحقيقة بلا قيد

Artinya : apa-apa yang menunjukkan atas hakikat tanpa ikatan.
Contoh dalam al-Qur’an surat al-mujadilah ayat 3, Allah ﷻ berfirman:

قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا…الأية

Pada lafadz رقبة (hamba sahaya) diatas termasuk lafadz muthlaq, dimana lafadz tersebut mencakup seluruh hamba sahaya (laki2 maupun prempuan, muslim maupun kafir, muslim taat maupun muslim tdk taat). Atau dengan kata lain bersifat umum. Keumuman lafadz muthlaq tersebut bersifat “badaliy” (pengganti) dari keseluruhan dan tidak berlaku atas satuan-satuan tetapi hanya menggambarkan satuan yang meliputi.

2. Muqayyad: مادل على الحقيقة يقيد

Artinya: apa-apa yang menunjukkan atas hakikat dengan ikatan.
Contoh dalam al-Qur’an surat an-nisa ayat 92, Allah ﷻ berfirman:

ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة…الأية

Pada lafadz رقبة (hamba sahaya) diatas termsuk lafadz muqayyid, dimana kata “رقبة” tersebut memakai qayid atau ikatan yaitu “مؤمنة”. Sehingga ketentuan hukum dari ayat diatas yaitu barangsiapa yang melakukan pembunuhan (menghilangkan nyawa seseorang) tanpa sengaja, maka dikenai denda/diyat yakni memerdekakan “hamba sahaya yg beriman”.

Oleh karena itu, setiap ayat yang datang dalam bentuk muqayyad maka harus diamalkan berdasarkan qayid yang menyertainya sebagaimana lafadz roqobah diatas.

Hukum Lafadz Muthlaq & Muqayyad

Jika pada suatu nash atau dalil disebutkan dengan lafadz muthlaq & disisi lain ada nash atau dalil disebutkan dengan lafadz muqayyad maka ada 4 kaidah:

Kaidah ke-1:

المطلق يحمل على المقيد إذا اتفقا في السبب والحكم.

Jika “sebab & hukumnya” sama, maka muthlaq harus di bawa ke muqayyad. Maksudnya muqayyad menjdi penjelas terhadap muthlaq.

Kaidah ke-2:

المطلق يحمل على المقيد وإن اختلفا في السبب.

Jika sebabnya berbeda, maka muthlaq itu dibawa kapada muqayyad. Maksudnya berbeda sebabnya tapi hukumnya sama, maka menurut jumhur Ulama Syafi’iyyah muthlaq dibawa ke muqayyad.

Baca Juga:  Beginilah Kritik Alm. KH Ali Mustafa Yaqub Terhadap Syeikh Al Albani

Kaidah ke-3:

المطلق لايحمل على المقيد إذا اختلفا في الحكم.

Jika hukumnya berbeda, maka muthlaq tidak dibawa kepada muqayyad. Maksudnya jika antara muthlaq & muqayyad berbeda dalam hukum tapi sama sebabnya maka muthlaq tidak dibawa ke muqayyad.

Kaidah ke-4:

المطلق لايحمل على المقيد إذا اختلفا في السبب والحكم.

Jika sebab & hukumnya berbeda, maka muthlaq tidak dibawa kepada muqayyad. Maksudnya jika antara lafadz muthlaq & muqayyad berbeda antara hukum & sebabnya maka muthlaq tidak dibawa ke muqayyad.

Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan muthlaq & muqayyad:

Hukum muthlaq:

المطلق يبقى على إطلاقه مالم يقم دليل على تقييده.

Muthlaq itu ditetapkan berdasarkan ke-muthlaq-annya selama belum ada dalil yang membatasinya, maksudnya lafadz muthlaq dapat digunakan sesuai dengan ke-muthlaq-annya. Contohnya: an-nisa ayat 23:

وأمهات نسائكم…الأية

Artinya: dan ibu2 dari istri-istrimu.

Ayat ini mengandung arti muthlaq kerena tidak ada kata yang mengikat atau membatasi kata “ibu mertua”, sehingga ibu mertua tidak boleh dinikahi, baik istrinya (anak dr ibu mertuanya) itu sudah dicampuri atau belum.

Hukum muqayyad:

المقيد باقي على تقييده مالم يقم دليل على إطلاقه.

Muqayyad itu ditetapkan berdasarkan batasannya selama belum ada dalil yang menyatakan ke-muthlaq-annya, maksudnya lafadz muqayyad tetap dinyatakan muqayyad sebelum ada bukti yang me-muthlaq-annya. Contoh dalam surat al-mujadilah ayat 3-4.

Pada surat al-mujadilah ayat 3-4, ayat tersebut menjelaskan bahwa kafarat bagi seorang suami yang melakukan zihar terhadap istrinya adalah memerdekakan budak atau puasa 2 bulan secara berturut2 atau kalau tidak mampu, maka ia harus membri makan sebanyak 60 orang miskin.

Karena ayat ini telah dibatasi ke-muthlaq-annya, maka harus diamalkan hukum muqayyadnya.

Hukum muthlaq yang sudah dibatasi:

المطلق لا يبقى على إطلاقه إذا يقوم دليل على تقييده.

Lafadz muthlaq tidak boleh dinyatakan muthlaq karena telah ada yang membatasinya, maksudnya lafadz muthlaq jika telah ditentukan batasannya maka ia menjadi muqayyad. Contoh surat an-nisa: 11

من بعد وصية يوصي

Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat, & sesudah dibayar hutangnya. Wasiat disni masih bersifat muthlaq karena tidak ada batasan berapa jumlah wasiat yang harus dikeluarkan. Tapi pada hadits nabi, ditentukan batasannya: الثلث والثلث كبير sepertiga & sepertiga itu sudah banyak. Sehingga hukum muthlaq tersebut dibawa kepada hukum muqayyadnya.

Hukum muqayyad yang dihapuskan batasannya:

المقيد لايبقى على تقييده إذا يقوم دليل على إطلاقه

Muqayyad tidak akan tetap dikatakan muqayyad jaka ada dalil lain yang menunjukkan ke-muthlaq-annya, maksudnya lafadz muqayyad jika dihadapkan dengan dalil lain yang menghapus ke-muqayyad-annya, maka menjadi muthlaq. Contohnya : an-nisa ayat 23.

Baca Juga:  Benci Tapi Rindu, Salafi Wahabi Masih Suka Nukil Kitab Ulama Asy'ariyyah

Pada ayat tersebut menjelaskan tentang keharaman menikahi anak tiri. Hal itu disebabkan karena anak tiri itu “dalam pemeliharaan” & ibunya “sdh dicampuri”. Keharaman ini dibatasi oleh 2 hal tersebut, namun batasan yang “sdh dicampuri” tetap dipandang sebgai batasan yang muqayyad sedang batasan yang “dalam pemeliharaan” hanya sekedar pengikut saja, karena lazimnya anak tiri itu mngikuti ibu atau ayah tirinya. Jika ayah tirinya belum mencampuri ibunya & telah diceraikan, maka anak tiri tersebut menjadi halal tuk dinikahi, karena batasan muqayyadnya telah dihapus sehingga menjadi muthlaq kembali.

Hukum Isbal Berdasarkan Tinjauan di Atas

Kesimpulan dari penjelasan mengenai muthlaq & muqayyad. Sebelumnya perlu diketahui dalam masalah Hukum Isbal, adanya ikhtilaf di antara para Ulama terkait hukumnya disebabkan kaidah ushul dalam memandang “muthlaq & muqayyad” yang sudah kita jelaskan sebelumnya.

Sekarang mari kita bahas Hukum Isbal berdasarkan Kaidah di atas…

Hadits yang muthlaq keharamannya:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار (رواه البخاري : ٥٧٨٥).

artinya : Kain yang panjangnya dibawah mata kaki tempatnya di neraka.

Hadits yg muqayyad:

(١) من جر ثوبه خيلاء، لم ينظر الله إليه يوم القيامة (رواه البخاري : ٣٦٦٥).
(٢) لاينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا (رواه البخاري : ٥٧٨٨).

semua hadits shahih diatas, menunjukkan adanya “qayyid” dari kemutlakan larangan isbal, yakni karena adanya Kesombongan. Jika ditinjau dari segi “muthlaq & muqayyad”, maka wajib baginya untuk dibawa kepada pemahaman “Muqayyadnya”, sebagaimana dalam kaidah:

المطلق يحمل على المقيد وإن اختلفا في السبب

So, terlarangnya Isbal jika disertai Kesombongan, sehingga kesimpulan yang dapat diambil berdsarkan kaidah ushul tersebut, bahwa hukum isbal disepakati keharamannya apabila disertai dengan sifat khuyala (الخيلاء) / sombong.

Meski demikian, hukum isbal ini masih menjadi perdebatan panjang diantara para Ulama. hal ini kami buat bukan tuk me-rajih-kan salah satu pendapat Ulama, baik yang mengharamkan secara “muthlaq”, maupun yang membolehkan karena “qayyidnya”.

Tulisan ini kami buat terhadap kelompok celana cingkrang (Salafi Wahabi) yang hanya sibuk menyalahkan mereka yang pakainnya isbal tanpa meninjau baik-baik suatu dalil berdasarkan Kaidah ushul fiqih.

Wallahu A’lam Bishshowab

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *