Netizen Kaitkan Penusukan Syekh Ali Jaber dengan Jokowi, Gus Miftah: Tidak Rasional

Pecihitam.org – Pendakwah Nadhlatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrohman atau akrab disapa Gus Miftah mengaku geram dengan anggapan netizen di media sosial yang mengaitkan kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji tersebut sebelum syuting program Khazanah Islam di studio Trans7, Selasa, 15 September 2020.

Gus Miftah mengaku tidak habis pikir dengan sikap dan pikiran sejumlah warganet yang menyebut aksi penusukan terhadap Syekh Jaber sebagai indikasi ketidaksukaan pemerintahan Jokowi terhadap ulama.

Bahkan, kata Gus Miftah, ada netizen yang menyebut pemerintahan Jokowi saat ini tengah membangkitkan PKI, atau dianggap jangan-jangan Banser menjadi dalang penusukan.

“Waduh itu wis kebablasen, ngawur kabeh. Jujur, muangkel bener saya membaca komentar-komentar semacam itu di medsos. Tidak rasional dan adu domba saja,” ujar Gus Miftah saat diwawancara Detik.com sebelum tampil di Program Khazanah Islam Trans7.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Padati Pengajian Bareng Habib Umar bin Hafidz

Ia pun mengingatkan kepada khalayak publik untuk senantiasa mengedepankan prasangka baik dalam menyikapi sebuah peristiwa atau isu.

Selain itu, Gus Miftah juga menegaskan dirinya dan para sejawatnya sesama dai selama ini tidak pernah mendapatkan hambatan untuk berdakwah, baik di televisi maupun ke daerah-daerah.

Oleh karenanya, ia mengaku tak paham jika kemudian ada narasi seolah pemerintah tidak menyukai ulama.

“Sangat tidak logis wong wapresnya Abah Kiai Maruf itu ulama, wakil menteri agamanya juga ulama,” ujar Gus Miftah.

Terkait peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Gus Miftah berharap agar polisi bertindak profesional dengan mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan agar Syekh Ali Jaber kembali fit dan berdakwah dengan penuh semangat.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy Meninggal Dunia

“Memang ke depannya, saya kira pihak panitia juga harus menjaga betul aspek keamanan para dai yang diundang ya,” ujar Gus Miftah.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku penusuk Syekh Ali Jaber yakni pemuda berinisial AA (24).

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dua pasal berlapis akibat perbuatannya itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

“Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga:  Kelompok Bersenjata yang Menewaskan 15 Jemaah Masjid di Burkino Fuso Diduga Terkait ISIS
Muhammad Fahri