Niat Shalat Qobliyah Subuh Beserta Cara Pelaksanaannya

Niat Shalat Qobliyah Subuh Beserta Cara Pelaksanaannya

PeciHitam.org – Banyak sekali Muslim yang mengamalkan Shalat Qobliyah Subuh, karena mengandung keutamaan yang luar biasa. Nah, buat kalian yang sedang ingin melaksanakan shalat qabliyah subuh dan bingung bagaimana niatnya, artikel ini akan memberikan variasi bacaan niat shalat qabliyah subuh untuk memudahkan kalian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti yang sudah disinggung diatas bahwa shalat ini mengandung keutamaan luar biasa sebagaimana keterangan Rasulullah SAW dalam hadits dari Sayyidah ‘Aisyah berikut ini:

 رَكْعَتَا اَلْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ اَلدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya,” (HR Muslim)

Begitu besarnya keutamaannya hingga Nabi menggunakan perbandingan dunia dan seisinya. Bahkan lebih baik. Tentu kita tidak dapat membayangkan betapa luar biasanya

Shalat qobliyah subuh memiliki beberapa sebutan lain, di antaranya shalat sunnah subuh, shalat fajar, shalat bard, shalat wustha maupun shalat ghadat. Seperti yang tertuang dalam  kitab I’anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakr Syatha berikut ini

ﻭﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻨﻴﺔ ﻛﻴﻔﻴﺎﺕ ﺳﻨﺔ اﻟﺼﺒﺢ ﺳﻨﺔ اﻟﻔﺠﺮ ﺳﻨﺔ اﻟﺒﺮﺩ ﺳﻨﺔ اﻟﻮﺳﻄﻰ – ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﺎ اﻟﻮﺳﻄﻰ – ﺳﻨﺔ اﻟﻐﺪاﺓ

Baca Juga:  Cara Menguburkan Ari Ari dalam Islam, Adakah Sumber Rujukannya? Ini Penjelasannya

“Niat shalat sunnah qabliyah Subuh mempunyai beberapa model, yaitu sunnah Subuh, sunnah fajar, sunnah bard, sunnah wustha, (menurut perkataan bahwa ia adalah shalat wustha), dan sunnah ghadat.”

Adapun 6 versi lafadz niat shalat sunnah qabliyah subuh 2 rakaat adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala.

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala

اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah fajar dua rakaat karena Allah Ta’ala

اُصَلِّيْ سُنَّةَاْلبَرْدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah waktu dingin dua rakaat karena Allah Ta’ala

اُصَلِّيْ سُنَّةَاْلوُسْطَى رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah wustha dua rakaat karena Allah Ta’ala

اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلغَدَاةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Saya shalat sunnah pagi dua rakaat karena Allah Ta’ala

Pada rakaat pertama membaca surat al-fatihah dan kemudian kemudian membaca surat Al-Kafirun (ada juga yang menganjurkan membaca surah al-Insyirah). Dan pada rakaat yang kedua setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca surat al-Ikhlas.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Pengertian dan Harta yang Wajid di Zakati) Bagian I

Setelah dua rakaat kemudian salam kemudian membaca dzikir shalat sunnah qabliyah subuh. Berdasarkan dalil hadits riwayat Ibnu Sinni dan Al-Hakim, dzikir yang dibaca setelah selesai mengerjakan shalat sunnah sebelum subuh adalah sebagai berikut:

اَللهُمَّ رَبَّ جِبْرِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ وَمِيْمَائِيْلَ وَمُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

Ya Allah, wahai Tuhan dari Jibril, Israfil, Mikail, dan Nabi Muhammad. Aku berlindung diri dengan Engkau dari Neraka. (HR. Ibnu Sinni dan Al-Hakim).

Namun ada pada kondisi tertentu, misalnya ketika seorang datang ke masjid tapi pada saat itu imam sudah siap dan shalay akan dilaksanakan sehingga tidak sempat untuk melakukan shalat qobliyah subuh, dikhawatirkan akan tertinggal takbiratul ihramnya imam, maka ia dianjurkan shalat subuh berjamaah terlebih dahulu bersama imam. Kemudian baru mengerjakan shalat sunnah qobliyah subuh, setelah usai shalat subuh bersama imam. Sebab perkara wajib harus lebih didahulukan dari pada perkara sunnah. Hal ini seperti yang tertuang dalam kitab Fathul Mu’in berikut ini:

يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء وقد  يسن كأن حضر والصلاة تقام أو قربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم  الإمام فيكره الشروع فيها

Baca Juga:  Perdebatan Terkait Hukum Makan Kodok Dan Kepiting Dikalangan Para Ulama'

“Boleh mengakhirkan salat sunah qabliyah setelah salat wajib. Bahkan terkadang disunahkan, seperti ada orang yang baru tiba tapi salat berjamaah mau dilaksanakan atau hampir dilaksanakan sehingga jika dia melaksanakan salat qabliyah, maka dia akan ketinggalan takbiratul ihramnya imam. Dalam kondisi seperti ini, dia makruh melakukan salat sunah qabliyah (terlebih dulu sebelum salat wajib).”

Mohammad Mufid Muwaffaq