NU Keluarkan Surat Edaran Shalat Tarwih dan Ied di Rumah

Pecihitam.org – Terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijiriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan imbauan.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat masih meluasnya penyebaran wabab Covid-19.  

Imbauan PBNU itu tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Dilansir dari NU Online, Minggu, 5 April 2020, dalam surat edaran disebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri (Ied) selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca Juga:  Pelaku Persekusi Anggota Banser Minta Maaf dan Menyesal

Dalam imbaun tersebut, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus Tugas NU Peduli Covid-19 juga diminta agar segera membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi.

Gugus Tugas ini agar mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU.   

Gugus Tugas NU Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU Peduli Covid-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting. 

Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang NU Peduli Covid-19, dapat meghubungi Call center NU Peduli Covid-19 : +62 813 8979 8679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Accaount: Instagram: @nupedulicovid19, Twitter: @nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.

Baca Juga:  Pengakuan Kiai Maman Imanulhaq, Didatangi dan Dianiaya Oknum FPI
Muhammad Fahri