Pakaian Berbahan Setengah Sutra, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Hadis Rasulullah?

Pakaian Berbahan Setengah Sutra, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Hadis Rasulullah?

PeciHitam.org – Banyak hadis yang menyatakan melarang laki-laki memakai kain sutra. Pada masa tersebut, kain sutra merupakan salah satu bentuk perhiasan dan sekaligus identik dengan perempuan. Sehingga jika laki-laki memakainya maka akan terkesan menyerupai wanita dan menyukai perhiasan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada beberapa hadis yang membahas tentang keharaman emas dan sutera dipakai buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad, berikut ini:

أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)

الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا

Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)

Baca Juga:  Inilah 5 Kesalahan dalam Berwudhu yang Jarang Diketahui Orang

Hadis-hadis di atas merupakan beberapa hadis yang menjadi dasar diharamkannya sutra, masih banyak hadis-hadis lain yang menjadi dasar larangan memakai pakaian yang terbuat dari serat-serat ulat sutra.

Meskipun hukum pakaian berbahan sutra dilarang penggunaannya untuk laki-laki, namun ulama Syafi’iyah masih membolehkan laki-laki memakai kain sutra jika tidak semuanya (100%) terbuat dari sutra asli dengan beberapa catatan.

Perlu diketahui bahwa para ulama membolehkan laki-laki dan perempuan yang belum baligh memakai kain sutra. Hal ini berdasakan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir berikut ini:

كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنِ الْغِلْمَانِ وَنَتْرُكُهُ عَلَى الْجَوَارِي

Dahulu kami mencabut sutera dari anak laki-laki dan membiarkannya dari anak perempuan. (HR. Abu Daud)

Mengenai hukum pakaian berbahan setengah sutra, hukumnya diperbolehkan. Berikut ini hadis yang menjadi dasar atas hukum bolehnya kain setengah sutra, yaitu:

نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)

Hadits ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alam ini meski ukurannya besar.

Baca Juga:  Talqin Mayit, Bagaimana Statusnya dalam Syariat Agama Islam?

Dalam mazhab Syafi’i, hukum pakaian berbahan setengah sutra diperbolehkan. Selama campuran sutra tersebut tidak lebih banyak dari bahan lainnya. Dalam kitab al-Majmu’, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika yang terlihat bagian sutranya maka hukumnya haram, namun jika tidak terlihat, hukumnya diperbolehkan.

Lalu, apakah boleh jika memakai kain sutra ketika shalat?

Dalam shalat, jika ia tidak memiliki penutup aurat lain kecuali sutra maupun setengah sutra maka diperbolehkan. Dijelaskan dalam kitab Hasyiatu Ath-Thahthawi ‘ala Maraqi Al-Falah berikut:

ولا إعادة على فاقد ما يستر عورته ولو حريرا فإنه إن وجد الحرير لزمه الصلاة فيه لأن فرض الستر أقوى من منع لبسه في هذه الحالة

Tidak perlu mengulangi shalat bagi orang yang tidak punya penutup aurat kecuali sutera. Bila yang ada hanya sutera wajib atasnya untuk mengerjakan shalat mengenakan sutera itu, karena kewajiban menutup aurat dalam shalat lebih kuat dari larangan memakai sutera dalam kasus ini.

Baca Juga:  Fiqih Shalat Jumat: Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat (Bagian- IV)

Dalam kitab Irsyadu As-Salik ila Al-Masalik fi Fiqhi Al-Imam Malik dijelaskan,

وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِلاَّ حَرِيراً أَوْ نَجساً صَلَّى بِهِ

Orang yang tidak menemukan pakaian penutup aurat kecuali sutera atau pakaian bernajis, maka dia wajib mengenakakannya dalam shalat.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas hukum pakaian berbahan setengah sutra masih diperbolehkan. Selama campuran bahan sutra tidak lebih banyak dari bahan lainnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq