Pancasila adalah As-Syari’atu Binafsiha

Pancasila adalah As-Syari'atu Binafsiha

Pecihitam.org – Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan bagian dari empat pilar berbangsa. Namun akhir-akhir ini, Pancasila sebagai ideologi sering disangsikan apalagi oleh kelompok transnasional yang gencar mengkampanyekan tegaknya khilafah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tak ayal, dari mereka sampai menista Pancasila sebagai ideologi thaghut, kafir. Burung Garuda sebagai lambang negara pun tak luput dari tuduhan sebagai simbol kesyirikan. Di sini perlu diurai bahwa secara esensi, poin lima sila itu merupakan substansi ajaran Islam.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Pancasila

Dari Tim 9 perumus dasar negara tidak semuanya muslim. Maka tawaran sila pertama dengan redaksi Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya mendapatkan protes. Karena jika kalimat itu tidak dirubah, rakyat Indonesia bagian Timur yang notabene non muslim akan memisahkan diri dari NKRI.

Akhirnya setelah berdiskusi dengan tokoh lain, termasuk KH. A. Wahid Hasyim, redaksinya dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini dilakukan dengan tujuan tetap kokohnya NKRI.

Apa yang dilakukan pendahulu kita ini meneladani yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dalam Perjanjian Hudaibiyah. Di mana pada saat itu, ada dua poin yang dirubah redaksinya. Pertama, Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang diganti menjadi Dengan nama-Mu, ya Tuhan. Kedua, Muhammad Utusan Allah dirubah redaksinya menjadi Muhammad Putra Abdullah. Itu dilakukan setelah ada protes dari Yahudi yang diwakili tokohnya, Suhail.

Ada titik temu antara apa yang dilakukan oleh pendiri bangsa ini dengan yang dilakukan Nabi Muhammad, yakni merubah redaksi kalimat yang maknanya tidak bergeser dalam rangka utuhnya persatuan.

Semua 5 Sila Merupakan Substansi Syariat

Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa

Sila inilah yang dulu menjadi perdebatan alot di kalangan the pounding fathers/ pendiri bangsa ini. Dari Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya berubah menjadi Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.

Baca Juga:  Jangan Menghina Pemimpin Negara, Dia Orang Tua Kita

Jika dibandingkan antara redaksi Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa dengan Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya, ternyata yang lebih bernilai tauhid atau yang lebih bersemangat Keesaan Tuhan ialah yang pertama. Sedangkan yang kedua, penyebutan Ketuhanan tanpa frasa Yang Maha Esa, apalagi dengan huruf t non kapital, tidak menekankan makna tauhid yang sebenarnya.

Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Artinya, dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dalam al-Quran, banyak terdapat ayat yang berbicara mengenai posisi manusia dan kemanusiaan. Berarti ada titik temu antara Islam dengan sila kedua ini, yakni kemanusiaan.

Perlu dipertegas di sini, bahwa konsep kemanusiaan dalam Pancasila tidaklah mutlak, tapi kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun bersemangat kemanusiaan, seperti kemanusiaan ala PKI, maka itu kemanusiaan yang tidak adil, dzalim. Kendati bersemangat kemanusiaan, seperti orang tua melaporkan guru karena sang anak dijewer telinganya, maka itu kemanusiaan yang tidak beradab, biadab.

Persatuan Indonesia

Dalam al-Quran, persatuan merupakan prinsip terpenting dalam membangun komunitas. Dalam al-Quran, ditemukan banyak sekali anjuran untuk bersatu dan kecaman terhadap perpecahan. Dalam prakteknya pun di negara Madinah, Nabi menjalin persatuan dengan kelompok-kelompok sosial dari kalangan Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani serta kalangan orang musyrik seperti Bani Khuza’ah, Bani Juhainah dan lain-lain.

Baca Juga:  Ragam Makna Jihad dalam Literatur Islam

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Semangat yang terkandung dalam sila ini ialah semangat untuk melawan segala bentuk tirani yang terejawantahkan ke dalam sistem totalitarianisme dan otoritarianisme dalam pemerintahan. Semangat melawan tirani ini jelas semangat yang quranik, karena Islam menolak dengan tegas kekuasaan yang terpusat kepada individu atau segelintir elit tertentu.

Kekuasaan yang terkumpul pada satu individu tertentu sangat rawan untuk disalahgunakan dan rawan dari kekeliruan dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Dalam al-Quran ilustrasi tentang pemusatan kekuasaan dan kebenaran hanya pada satu sosok tertentu terletak pada model kepemimpinan Fir’aun.

Untuk menghindari itu, al-Quran membuka kanal berupa musyawarah dan pembagian tugas dan wewenang sebagai solusi agar kekuasaan tidak terpusat kepada satu sosok pemimpin. Nabi dalam QS. Qaf: 45 sering disebut sebagai wa ma anta alayhim bi-jabbar “Kamu bukanlah tipe orang yang bertindak semena-mena terhadap mereka” dan dalam QS. al-Ghasyiyah: 22 sebagai lasta alayhim bi-musaytir “Kamu bukanlah tipe orang yang otoriter”.

Dua ayat ini cukup untuk dijadikan rujukan bahwa dalam Islam, tipe kepemimpinan yang otoriter sangatlah dilarang. Ditambah lagi dengan penegasan untuk selalu bermusyawarah seperti yang dapat dilihat pada QS. al-Baqarah: 233, Ali Imran: 159 dan as-Syura: 38 dan semangat pembagian kerja atau perwakilan seperti yang dapat kita temukan pada QS. an-Nisa: 35 dan QS. Yusuf: 55.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima dalam Pancasila sangat menjunjung tinggi keadilan, semangat yang selalu digaungkan al-Quran dalam berbagai ayat-ayatnya. Dalam al-Quran, menjunjung tinggi keadilan merupakan bentuk amal yang dekat dengan ketakwaan. Sehingga dilarang keras bagi kita bersikap tidak adil hanya karena dasar kebencian kepada suatu kaum, sekalipun ia kafir.

Baca Juga:  Empirisme David Hume dalam Melihat Negara Pancasila

Kesimpulan

Nilai yang ada di Indonesia, jika diukur menggunakan parameter syariat Islam ada dua. Pertama, ma wafaqas syari’ah (sesuatu yang bersesuaian dengan syariat). Kedua, ma khalafas syari’ah (sesuatu yang bertentangan dengan syariat). Lalu setelah uraian lima sila dia atas, di manakah posisi Pancasila: ma wafaqas syari’ah atau ma khalafas syari’ah?

Jawabannya, Pancasila tidak pada dua posisi itu. Justru Pancasila adalah assyari’atu binafsiha (syariat iti sendiri).

Kenapa? Karena Ketuhanan (Tauhid), Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Musyawarah serta Keadilan – yang mana tema-tema ini termuat dalam Pancasila – adalah konten ajaran Islam sejak dahulu. Ada nashnya baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.

Hal ini berbeda dengan tahlil atau perayaan maulid nabi, misalnya. Keduanya tidak secara qath’i ada dalam nash syari’ah, tetapi berdasarkan metode qias dan ijma’ ulama, hasillah kesimpulan bahwa tahlil dan maulid sekalipun tidak pernah dilakukan nabi, keduanya termasuk ma wafaqas syar’iah (sesuatu yang bersesuaian dengan syariat)

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *