Pandangan Ulama Madzhab Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

Pandangan Ulama Madzhab Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

PeciHitam.org – Islam juga mengatur hal yang berkaitan dengan bayi seperti hukum mencukur rambut bayi dalam Islam, karena pada dasarnya aturan Islam mengarah kepada kebaikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

HR. Tirmidzi telah diriwayatkan dari Sumrah yang berkata bahwa Rasulullah SAW berkata yang artinya:

“Seorang anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya”. (Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Dalam aqiqah itu sudah jelas bahwa setelah tujuh hari untuk dicukur atau dipotong rambutnya, dan cukur rambut bayi dalam Islam berdekatan dengan aqiqah dan hal tersebut sunnah.

Maksudnya sunnah ialah jika tidak melakukannya maka tidak apa tapi sebaiknya selagi bisa lebih baik dilakukan, jadi ketika besar ketika seorang anak masih belum dipotong rambutnya maka tidak apa karena termasuk sunah.

Sunnah tersebut dilakukaan baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan tetap dicukur, namun bagi bayi laki-laki diperintahkan untuk dicukur rambutnya bahkan hingga gundul, dan jika perempuan tidak dipotong atau dicukur sebagian atau digundul juga tidak apa.

Baca Juga:  Suami Meminum Susu Istrinya Saat Bercinta, Bagaimanakah Hukumnya?

Ibnu Abdil Bar mengatakan yang artinya:

“Buang kotoran dari bayi dengan mencukur rambutnya” (Lihat: Al-Istidzkar, 5/315)

Ensiklopedi fikih didalamnya menyatakan mayoritas ulama yaitu syafi’iyah, malikiyah dan hambali berpendapat:

“mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak.”

Tetapi jika belum dicukur pada hari ke tujuh maka bisa dicukur setelahnya meskipun sampai ketika baligh sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami namun hal tersebut dilakukan jika rambut bayi masih ada.

Al-Haitami mengutip keterangan dari Az-Zarkasyi bahwa tidaklah menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur atau memotong rambut bayi sampai baligh.

Jadi menjelaskan bahwa mencukur rambut boleh dilakukan meskipun telah baligh dan kembali lagi hukumnya mencukur rambut bayi dalam Islam masih tetap sama yaitu Sunnah dan dianjurkan mencukur rambut bayi setelah tujuh hari.

Aqiqah dan mecukur rambut bayi sering kali berhubungan bahkan merupakan langkah-langkah dalam pelaksanaan ritual agama Islam yaitu aqiqah.

Menurut pendapat para ulama memotong atau mencukur rambut harusnya dilakukan pada hari ke tujuh, namun bila lebih dari hari ke tujuh maka bisa gugur, dan jika tetap ingin mencari pahala maka dihitung dari awal berkisar tujuh hari setelah dilahirkan untuk segera dicukur dan apabila tidak sempat maka dilakukan ketika sempat.

Baca Juga:  Angin yang Keluar dari Miss V, Apakah Membatalkan Wudhu?

Selanjutnya setelah cukur rambut maka rambut akan ditimbang oleh orang lalu di samakan dengan perak atau bisa juga diganti emas, Rasulullah SAW sendiri menyamakan dengan perak.

Rasulullah SAW pernah mencukur atau memotong rambut bayi dengan rambut seberat satu dirham atau setara dengan empat gram seperempat untuk di sedekahkan dan perlu diketahui kegiatan tersebut masih masuk dalam sunnah dan tidak wajib namun sesuaikan dengan kemampuan.

Begitu pula dengan aqiqah yang mana bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan karena Islam tidak memaksakan melainkan jika mampu lebih baik laksanakan seperti halnya Rasulullah SAW dan bahkan bila tidak dapat mengaqiqahi pada saat bayi lahir maka bisa diganti sedekah sebanyak-banyaknya sebagai gantinnya.

Perihal pembahasan aqiqah karena dalam pelaksanaan aqiqah ada ritual potong rambut bayi dan karenanya hukum mencukur rambut bayi dalam Islam bisa di jadikan satu dengan aqiqah yang mana bisa juga dilaksanakan pada saat atau ketika bayi tersebut telah besar.

Baca Juga:  Boleh Mencumbui Istri yang Sedang Haid, Tapi...

Jadi berdasarkan keterangan diatas maka hukum mencukur rambut bayi dalam islam adalah Sunnah dan jika kita termasuk orang yang merindukan Rasulullah SAW dan Allah SWT maka kita akan terbiasa menjaga sunnah.

Secara singkatnya cukur rambut bayi sering digabungkan dengan aqiqah dan aqiqah sendiri biaya dan ritualnya bisa disesuaikan dengan kemampuan dari orang tua masing-masing dan terdapat perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan yaitu jika laki-laki menyembelih 2 ekor kambing namun jika perempuan maka menyembelih 1 ekor kambing.

Perihal banyak rambut yang dipotong merupakan opsional ataupun bahkan sampai digunduli dan jika sampai saat itu tidak dapat melaksanakannya atau tidak sempat maka bisa dilakukan mencukur rambut bayi tersebut ketika sempat, dan demikianlah hukum mencukur rambut bayi dalam Islam.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *