Plt Gubernur Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Wal Jamaah Madzhab Syafi’i

Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Wal Jamaah Madzhab Syafi'i

Pecihitam.org – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770.

Selanjutnya, surat tersebut dikirim kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh.

Berikut Surat Edarannya:

Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Wal Jamaah Madzhab Syafi'i

Pada point ke tiga surat edaran tersebut berbunyi “Untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah, dan supaya tidak berkembangnya I’tiqad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah,”

Sedangkan larangan dimaksud jelas tertulis pada point ke empat yang berbunyi “Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’iyyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU serta Kepala SKPA dan para bupati/wali kota untuk selalu mengawasi, mengevaluasi, dan mendata nama-nama penceramah/pengisi pengajian di intansi masing-mading,”

Baca Juga:  Soal Larangan Pengajian Selain Ahlussunnah Wal Jama’ah, PCNU Aceh Dukung Plt Gubernur

Larangan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Kemudian Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2000 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.