Praktek Ekonomi Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin yang Bisa Diteladani

Praktek Ekonomi Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin yang Bisa Diteladani

Pecihitam.org- Praktek ekonomi dalam Islam berkembang secara terus-menerus mulai dari munculnya Islam pada abad VII sampai era runtuhnya Islam pada abad XV, tepatnya tahun 1924 M. Setelah itu perkembangan ekonomi Islam perlahan mengalami kejumudan, sampai datanglah era modernisasi di Barat pada abad ke XVI.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berawal dari modernisasi di Barat pada abad XVI sampai beberapa dasawarsa terakhir ini, ekonomi dunia dikendalikan oleh kekuatan Barat yang sudah sedemikian kuat menghegemoni, dan memasuki sektor industri dan bisnis.

Sebenarnya jika mengatakan bahwa sistem ekonomi yang sudah mapan dewasa ini adalah suatu sistem yang murni ada dan berdiri sendiri, tidak selalu benar seratus persen.

Karena bagaimanapun ilmu pengetahuan akan terus dan selalu berevolusi, saling sambung menyambung dan terus berkembang mengikuti perkembangan yang ada.

Berbagai macam bahasan dalam praktek Ekonomi Islam bermuara pada adanya satu titik, yaitu untuk menjaga kepercayaan masing-masing pelaku ekonomi.

Aktivitas ekonomi yang adil memicu timbulnya kepercayaan yang transenden (transcendental trust) antar pelaku bisnisnya. Beberapa aktivitas ekonomi tersebut terangkum dalam bahasan tentang ajaran tentang kepercayaan (the spirit of trust).

Baca Juga:  Semangat Perjuangan NU Yang Tak Kunjung Padam

Adanya beberapa pemikiran para sahabat dan juga para Ilmuwan Muslim, menandakan bahwa kajian seputar praktek ekonomi bisnis Islam sebenarnya bukanlah bahasan yang baru.

Dimulai dari Abu Bakar yang menegakkan institusi zakat sebagai tiang kedua agama, yang dalam al-Qur’an selalu disandingkan dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Tercatat ada 82 ayat dalam al-Qur’an yang menyandingkan perintah untuk shalat dengan perintah untuk berzakat.

Zakat menempati posisi yang sangat strategis dalam suatu bisnis, karena siapapun yang sukses dalam bisnisnya pasti akan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Zakat juga merupakan instrument yang sangat penting untuk mengembangkan kepercayaan yang transenden (transcendental trust) dalam masyarakat kepada seorang pebisnis, karena zakat bisa menumbuhkan loyalitas mereka kepada sang pengusaha dan selanjutnya bisa memperkuat perusahaan.

Sebelum seseorang bergerak dan maju menuju kancah bisnis, maka ada baiknya ia menyimak beberapa nasehat Ali bin Abi Thalib tentang harta dan juga tentang etika terhadap lawan bisnis.

Baca Juga:  Inilah Sejarah Kelam Wahabi Hingga Berdirinya Kerajaan Arab Saudi

Bagaimana cara seseorang dalam memandang harta dan lawan bisnisnya, akan mempengaruhi percepatan kepercayaan yang akan bisa mengantarkannya kepada kesuksesan.

Ali menandaskan dalam bukunya yang berjudul Najhul Balaghah, bahwa sebuah bisnis akan sukses apabila sumber daya manusia yang terlibat di dalam bisnis tersebut kompeten.

Ia kemudian menandaskan bahwa dalam rangka penjagaan terhadap kepercayaan yang transenden, maka seorang pekerja harus melewati beberapa ujian sebelum terlibat dalam bisnis tersebut.

Selanjutnya harus ada pembukuan di setiap divisi perusahaan dan kinerja yang profesional. Ali menganalogikan seseorang yang berdoa saja tanpa bekerja, bagai memanah tanpa busur. Ali juga menandaskan bahwa kemiskinan seseorang adalah sebuah kematian yang terbesar.

Hal lain yang sangat dipertimbangkan dalam bisnis dan dapat mengakibatkan adanya kepercayaan transenden dalam sebuah bisnis adalah infrastruktur yang baik, seperti yang telah dikerjakan oleh Usman bin Affan.

Baca Juga:  Kekejaman PKI Membantai Para Kiai NU dan Kisah Perlawanan Kaum Santri

Beliau membangun pelabuhan, membentuk kepolisian untuk mengamankan jalur perdagangan dan mempertimbangkan beberapa hal lainnya yang bisa mempermudah jalannya bisnis.

Umar bin Khattab menggulirkan kredit untuk transaksi jangka panjang, menerbitkan cek karena adanya volume impor yang tinggi, menyetujui surat wesel tagih dan surat hutang di antara pedagang,

Begitupun pembelian hutang seseorang atau obligasi yang tentunya hanya sebatas fasilitas yang mendukung transaksi tunai yang diperbolehkan dalam Islam, dan tidak dikelola dalam bentuk pasar uang.

Mochamad Ari Irawan