Selain Baca Tasbih, Bolehkah Membaca Al-Quran Saat Sujud dan Rukuk?

Membaca Al-Quran Saat Sujud dan Rukuk

Pecihitam.org – Rukuk dan Sujud merupakan dua ritual yang menjadi rukun dalam shalat. Dengan demikian, meninggalkan kedua ritual ini dapat menyebabkan hilangnya keabsahan suatu shalat. Hal yang dibaca saat rukuk dan sujud lazimnya adalah tasbih dan doa. Namun bagaimana jika bukan membaca tasbih dan doa, bolehkah membaca Al-Quran saat sujud dan rukuk?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah memang mencontohkan kepada kita untuk berlama-lama dalam rukuk dan sujud dan membaca tasbih saat melakukan keduanya. Hal ini sebagaimana riwayat Imam Nasai dari Hudzaifah yang sengaja penulis sertakan sanadnya dengan memenggal sebagian matannya karena terlalu panjang, yaitu sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ الْأَحْنَفِ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ… ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى لَا يَمُرُّ بِآيَةِ تَخْوِيفٍ أَوْ تَعْظِيمٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا ذَكَرَهُ

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; telah memberitakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Sa’ad bin ‘Ubaidah dari Al Mustaurid bin Al Ahnaf dari Shilah bin Zufar dari Hudzaifah dia berkata;… kemudian sujud, dan beliau memperlama sujudnya sambil mengucapkan, ‘Subhana rabbiyal a’laa, subhana rabbiyal a’laa, subhana rabbiyal a’laa (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi) ‘. Beliau Shallallahu’alaihiwasallam tidak melalui ayat ancaman atau pengagungan Allah Azza wa Jalla kecuali beliau Shallallahu’alaihiwasallam berdzikir kepada-Nya.” [HR. Nasai].

Baca Juga:  Uang Kembalian Diganti Permen, Sahkah Jual Belinya?

Berdasarkan hadis ini, Rasulullah memang mensyariatkan memperlama rukuk dan sujud (terlebih pada jamaah yang biasa dalam melakukannya). Namun perlu diperhatikan bahwa beliau sama sekali tidak membaca sesuatu saat sujudnya kecuali sederet kalimat tasbih. Demikian pula pada rukuknya.

Dari hadis ini juga tidak dikabarkan bahwa Rasul membaca Al-Quran saat sujud dan rukuknya. Kiranya hadis ini dianggap cukup sebagai dalil tidak disyariatkannya membaca sesuatu melainkan tasbih.

Namun demikian Rasulullah memperkuatnya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سُحَيْمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ… وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا الرَّبَّ فِيهِ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Baca Juga:  Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Saja Kriterianya

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Sulaiman bin Suhaim dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad dari ayahnya dari Ibnu Abbas… ketahuilah aku di larang membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, oleh karena itu, ketika ruku’, hendaklah kalian mengagungkan Rabb (Allah), sedangkan ketika sujud, hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdo’a, karena besar kemungkinan do’a kalian akan di kabulkan oleh Allah.” [HR. Abu Daud].

Hal ini lantas diperkuat oleh Imam Zakariya dalam Asanli Mathalib juz 1 halaman 157, yaitu sebagai berikut:

(ﻭﺗﻜﺮﻩ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻴﻪ) ﺃﻱ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ (ﻭﻓﻲ اﻟﺴﺠﻮﺩ) ﺑﻞ ﻭﻓﻲ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻓﻌﺎﻝ اﻟﺼﻼﺓ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺤﻞ اﻟﻘﺮاءﺓ

Artinya: Membaca Al-quran saat rukuk dan sujud bahkan di setiap rukun fi’li selain berdiri hukumnya makruh sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Majmu’. Karena rukuk, sujud dan rukun fi’li selain berdiri bukanlah tempat membaca Alquran.

Baca Juga:  Benarkah Melakukan Puasa di Hari Sabtu Hukumnya Haram?

Adapun jika tetap membaca Al-quran saat rukuk dan sujud, maka tidaklah membatalkan shalatnya. Sebagaimana ungkapan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ juz 3 halaman 414, yaitu sebagai berikut:

ﻓﺈﻥ ﻗﺮﺃ ﻏﻴﺮ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻥ ﻗﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ

Artinya: Jika saat rukuk dan sujud membaca Alquran selain Fatihah atau bahkan membaca Fatihah sekalipun maka tidaklah batal shalatnya menurut pendapat yang paling shahih. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama Irak.

Demikian uraian mengenai persoalan membaca Al-quran saat rukuk dan sujud. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin