Shalat bagi Orang Pikun, Bagaimanakah Hukumnya?

shalat bagi orang pikun

Pecihitam.org – Dalam Islam seseorang tidak akan dibebani kewajiban kecuali dia mampu menjalankan kewajibannya, termasuk salah satu syaratnya yaitu kesempurnaan akal. Juga harus dilaksanakan dalam keadaan sadar. Sehingga, bagi orang yang sudah tua dan pikun tidaklah dibebani atau terbebani oleh kewajiban yang ada, termasuk salah satunya yaitu shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam usul fiqih, ada teori yang menjelaskan tentang seorang manusia bisa bebas dari beban hukum disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang bisa menyebabkan hilangnya akal. Atau secara praktisnya bahwa seseorang akan terbebas dari beban hukum apabila ada gejala hilangnya akal seperti pikun, gila dan sejenisnya.

Menurut Dr. Muhammad Mustafa az Zuhaili dalam kitab usul fiqih islami bahwa: Hal-hal yang menyebabkan seseorang bebas dari kewajiban ialah gila dan tidur, merujuk dari hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ali karomallahuwajhah:

عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ” (رواه أبوداود)

Diriwayatkan dari Ali, bahwa Nabi SAW bersabda: “pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh dan orang gila hingga ia waras.” (HR. Abu Daud)

Dari hadits diatas dijelaskan bahwa tiga golongan yang tidak dicacat ketika meninggalkan kewajiban, pertama seseorang yang tidur hingga ia terbangun. Tidur disini adalah tidurnya orang yang karena lelahnya ia bekerja sehingga badan perlu istirahat, karena capeknya ia hingga meninggalkan waktu sholat, bukan sengaja tidur agar tidak shalat.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa Sunnah Karena Tamu Menawarkan Makan, Apa Boleh?

Yang kedua yaitu anak kecil hingga ia baligh sehingga bisa dikatakan bahwa seorang anak belum memiliki kewajiban sebelum ia baligh. Yang ketiga ialah orang yang gila hingga ia waras. Orang yang gila dia tidak dibebankan kewajiban seperti salah satunya ialah shalat, namun setelah dia sembuh atau waras maka dia akan memiliki kewajiban lagi sebagai seorang muslim.

Namun Imam Abu Dawud menambahkan lagi secara spesifik dalam riwayat lain:

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ: «وَالْخَرِفِ»

“Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadits di atas Nabi Muhammad menambahkan lafadz (الحرف)” yang artinya ialah orang pikun.

Sehingga dapat kita sambungkan bahwa orang yang tidak dibebani kewajiban termasuk shalat ialah tidak hanya sampai di orang gila saja namun juga bagi orang pikun. Menurut Imam Al-Subkhi bahwa yang dinamakan pikun ialah seseorang yang akalnya hilang yang disebabkan sudah tua, sehingga menjadikannya tidak tamyiz dan ia dianggap sebagai tidak termasuk mukallaf.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Tata cara Mengeluarkan Zakat) Bagian 4

قَالَ السُّبْكِيُّ يَقْتَضِي أَنَّهُ زَائِدٌ عَلَى الثَّلَاثَةِ وَهَذَا صَحِيحٌ وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ.

Dapat kita simpulkan bahwa orang yang pikun bisa dikatan bahwa akalnya hilang sebab usia, ibarat barang elektronik ia seperti terupgrade kembali atau terinstal ulang. Sehingga apa yang ada difikirannya seperti sudah hilang. Jadi hukum shalatnya orang yang pikun ialah tidak wajib, karena hilangnya akal sebab usia atau tua. Karena ketika dia shalatpun mungkin urutan serta bacaannya dia sudah lupa. Apalagi dengan shalat bahkan berwudhu saja terkadang lupa urutannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berfoto dalam Islam? Apakah Sama dengan Menggambar? Begini Fiqihnya

Bahkan hal yang sederhana seperti waktu atau hari mereka yang sudah pikun kadang tidak tau hari apa pukul berapa dan lain sebagainya, karena mereka seperti terinstal ulang. Sehingga bagi anak yang masih memiliki orang tua jagalah mereka, sayangi mereka, saling mengingatkan dalam kebaikan sehingga tidak akan menyesal dikemudian hari ketika orang tua kita sudah pikun atau bahkan sudah meninggal.ِ.

Bersyukurlah kita masih diberi kesehatan, masih diberi waktu untuk beribadah kepada Allah, maka gunakanlah waktu luang kita sebelum datang waktu sempit kita. Mumpung masih bisa mengingat waktu, ingatlah selalu shalat lima waktu. Rasakan kenikmatan beribadah. Wallahaua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik