Tata Cara Mengkafani Jenazah, Begini Detailnya!

Tata Cara Mengkafani Jenazah, Begini Detailnya!

PeciHitam.org – mengkafani jenazah (orang yang meninggal) merupakan Satu dari empat kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal. Ini dilakukan setelah jenazah atau mayit dimandikan dan sebelum dishalati. dibawah ini akan dijelaskan perihal tata cara mengkafani jenazah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meskipun terlihat mudah dan sederhana, namun mengkafani jenazah bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. Pada umumnya, pekerjaan ini diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seseorang yang profesinya lazim disebut dengan Lebe di satu daerah atau Modin di daerah yang lain (daerah jawa timur).

Lantas bagaimana seharusnya ketika mengkafani Jenazah? Dr. Musthafa Al-Khin dalam karyanya al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan terkait hal ini sebagai berikut:

“Mengkafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.”

Sedangkan tata cara mengkafani jenazah secara sempurna adalah seperti berikut:

“Bila mayitnya seorang laki-laki, ia dikafani dengan menggunakan 3 (tiga lembar kain putih) dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai dengan panjangnya tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengkafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.”

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Perkakas Emas dan Perak dalam Islam

Penjelasan diatas didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:

كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”

Sahuliyah dalam hadis tersebut merupakan kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun.

Adapun juga sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

Baca Juga:  Inilah Dasar-Dasar Kaidah Ushul Fiqh yang Setiap Orang Harus Paham

Apabila yang meninggal berjenis kelamin perempuan, maka disunnahkan mengkafaninya dengan menggunakan 5 (lima) kain putih. Kelima kain tersebut berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian atas (kepala), gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud dimana Rasulullah saw. memerintahkan agar anak perempuannya, Ummi Kulsum, dikafani secara demikian.

Tata cara mengkafani jenazah sebagaimana di atas itu diperuntukkan bagi mayit yang tidak sedang berihram. Bila si mayit adalah orang yang sedang berihram maka bagian kepala wajib dibuka bila mayitnya laki-laki dan bagian wajah wajib dibuka bila perempuan.

Juga diwajibkan kain kafan yang digunakan ialah dari jenis kain yang ketika masih hidup diperbolehkan untuk menggunakannya. Karenanya, jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dikafani dengan menggunakan kain sutera sebab ketika masih hidup ia juga dilarang untuk memakainya.

Baca Juga:  Niat Shalat Qobliyah Subuh Beserta Cara Pelaksanaannya

Alangkah baiknya pada bagian-bagian yang berlubang (contoh, lubang hidup beserta lubang yang lainnya) dan pada anggota sujud diberi kapas yang diberi kapur barus dan diikatkan tali dari potongan kain yang nantinya akan dilepas di kuburan (pada saat pemakaman si mayit). Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *