Shopping Fatwa dan Nalar Kritis Beragama

shopping fatwa dan nalar kritis beragama

Pecihitam.org – Teknologi informasi selalu memiliki perkembangan yang terus mengalami peningkatan. Peningkatan penggunaan ini merupakan bagian dari respon positif dan menjadi perhatian khusus dan tersendiri dalam penggunaannya pada intensitas tertentu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semakin kesini perkembangan pesat itu tak bisa terelakkan begitu saja, karena munculnya teknologi sebagai upaya untuk mewarnai kehidupan yang ada di dunia.

Kemudahan yang kita dapatkan saat memakai teknologi informasi misalnya, gadget merupakan manfaat yang dapat kita rasakan. Kemudahan dalam mengakses informasi yang ada dalam dunia maya pun sangat dengan mudah kita dapatkan.

Bahkan, kita juga banyak mendapatkan informasi-informasi terbaru tentang apa yang menjadi kebutuhan kita. Sebagai muslim, tentu saja yang dicari saat ini adalah hukum-hukum furuq yang menjadi kebutuhan untuk beribadah.

Memaknai perkembangan teknologi dengan menggunakan sebijak mungkin perkembangan yang ada sekarang ini. Kita dengan mudah bisa mengakses dengan melalui smartphone yang kita miliki dan tidak perlu waktu lama untuk mencari jawaban yang ada.

Sekali “klik” saja, kita akan menemukan berbagai jawaban tentang masalah dalam beribadah, berislam dan permasalahan yang lain.

Baca Juga:  Ceramah Gus Muwaffiq Tidak Salah, Tapi Otakmu yang Belum Nyampai

Pencarian pun tidak dipersulit, malah justru hal ini dipermudah dengan berbagai aplikasi-aplikasi yang ada dan sudah berkembang. Kita bersama tidak bisa mengelak jika media sosial menjadi lahan subur untuk melakukan dakwah atau menyebarluaskan narasi keagamaan. Baik yang berisi masalah-masalah syari’ah, furuq dan kehidupan sehari-hari.

Banyaknya, keyakinan seperti ini yang tumbuh kembang dalam masyarakat, sehingga perubahan terjadi dalam melakukan penyebaran informasi tentang permasalahan keagamaan.

Menurut Nadirsyah Hosen (2008) dalam artikelnya Online Fatwa In Indonesia: From Fatwa Shopping to Googling a Kiai menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi terutama internet membuat cara untuk mensosialisasikan fatwa menjadi berbeda.

Begitu juga dengan cara individu Islam untuk memperoleh pengetahuan maupun jawaban mengenai Islam. Dengan cara seperti itu lebih mempermudah semua orang dalam menemukan jawaban atas permasalahan.

Permasalahan dalam Islam dengan mudah dapat diakses dengan Internet atau yang terkenal dengan sebutan “mbah google” yang mudah untuk selalu di ingat. Seringkali jawaban dari sebuah permasalahan itu di publikasikan di berbagai media.

Fenomena ini menjadi hal yang lazim dan biasa dilakukan oleh banyak orang untuk mencari hukum islam dari suatu permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Ada Restu dan Doa Mbah Moen untuk Kyai Said dalam Menahkodai NU

Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga yang menjadi patokan dalam menyebarkan fatwa tentang hukum islam berkaitan dengan permasalahan kehidupan sehari-hari. Diantaranya ada lembaga (MUI) Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama.

Ketiga lembaga ini selalu memberikan beberapa fatwa tentang hukum islam dan menjadi patokan umat muslim Indonesia dalam mencari pencerahan terhadap hukum.

Nah, fatwa yang dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan sering diterbitkan atau disebarluaskan dalam bentuk tertentu kepada komunitas Islam atau khalayak umum yang lebih luas.

Dengan cara ini, sebuah fatwa yang diberikan kepada seorang penanya dapat digunakan untuk mendidik dan memberi informasi kepada khalayak yang lebih luas.

Dalam konteks inilah internet menawarkan alat baru bagi organisasi Islam untuk membawa ide dan pendapat mereka di hadapan audiensi global.

Akan tetapi kemunculan beberapa kemudahan dalam mengakses semua hal yang ada di dalam dunia maya ini menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk berfikir kritis.

Baca Juga:  Saudi Melakukan Deradikalisasi, Lalu Bagaimana Masa Depan Salafi Wahabi?

Pasalnya media sosial yang menjadi tempat untuk mempublish fatwa ini dengan mudah dapat disalahgunakan oleh beberapa kelompok yang memiliki kepentingan sendiri.

Tentu saja, sebagai muslim yang hidup di tengah zaman milenial seperti ini sudah menjadi kewajiban untuk melakukan seleksi terhadap hasil fatwa-fatwa yang ada.

Kebenaran dalam dunia maya yang masih tergolong putih abu-abu ini justru menjadi perhatian tersendiri. Banyaknya yang menggunakan media sosial hari ini sudah seharusnya menggunakan akal sehat untuk memilih dan memilah narasi hukum islam atau fatwa yang tepat.

Pada akhirnya, penggunaan media sosial ini seharusnya menjadi sarana dalam mempermudah kehidupan saat ini, dengan tetap menggunakan nalar kritis dalam beragama.

Wallahu’alam

Arief Azizy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *