Ukuran Air Dua Qullah yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

Ukuran Air Dua Qullah yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

Pecihitam.org – Alat yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air. Jika air tidak ada maka bisa digantikan dengan tanah sebagaimana sudah maklum dalam pembahasan-pembahasan ilmu fiqih. Namun air yang digunakan untuk bersuci itu ada ketentuannya. Antaranya adalah ukuran air dua qullah dan ukuran air tidak dua qullah. Keduanya ada pengaruh tersendiri dalam hal bersuci.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ukuran air dua qullah menurut ulama fiqih Mazhab Syafii ada beberapa kategori:

  1. Menurut Imam Nawawi ukuran lebih kurang 55,9 cm = 174,58 Liter
  2. Menurut Imam Rafi’i ukuran lebih kurang 56,1 cm = 176,245 Liter
  3. Menurut ulama Iraq ukuran lebih kurang 63,4 cm = 255,325 Liter
  4. Menurut mayoritas ulama ukuran lebih kurang 60 cm = 216 Liter

Air yang kurang dari ukuran dua qullah tersebut jika masuk najis dalamnya maka air itu menjadi air najis, baik air itu ada perubahan atau tidak. Ketika itu maka air tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk bersuci.

Baca Juga:  Apakah Hutang Puasa Mayit Menjadi Tanggung Jawab Keluarga?

Maka air itu tidak bisa lagi dipakai untuk raf’i al-hadts (menghilangkan hadas besar atau kecil), seperti untuk mandi wajib dan wudhu. Tidak bisa lagi dipakai untuk izaalatin najis (mengangkat najis pada barang yang terkena najis).

Namun air tersebut dapat digunakan kembali apabila ditambah ukurannya dengan air suci lain hingga sampai lebih dari ukuran dua qullah dan tidak ada perubahan apa pun padanya.

Terus bagaimana misalnya ada orang yang memakai air yang sudah bernajis atau sudah tercampur najis, apa hukumnya? Hukumnya adalah sama seperti kita memakai barang najis.

Kemudian air yang tidak sampai ukuran dua qullah tersebut apabila digunakan untuk mensucikan najis, maka air bekas cucian najis tersebut sebenarnya bisa menjadi suci dengan 3 syarat, yaitu:

  1. Air dan najisnya dapat dipisah dan tidak berubah salah satu sifat airnya.
  2. Bobot air bekas cucian najis tersebut tidak bertambah dengan mengukur kadar air yang terserap pada cucian serta kotorannya.
  3. Cara pencuciannya adalah air yang disiramkan atas benda kena najis, bukan benda kena najis itu dimasukkan dalam air. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh al-’Ibadaat li as-Syafi’iy juz-I, hal. 52.
Baca Juga:  Berwudhuk dengan Air Aqua, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Yang ketiga ini Imam Syafii menjadikan sebagai salah satu syarat berdasarkan dari inti sari hadis Nabi saw:

إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا فإنه لا يدري أين باتت يده ( مسلم ج 1 /) كتاب الطهارة باب 26 / 87 ، في رواية عن أبي هريرة رضي الله عنه

“Apabila salah seorang kalian bangun dari tidur maka jangan mencelup tangannya dalam bejana sehingga ia membasuhnya dahulu tiga kali karena ia tidak tahu dimana letak tangannya dalam tidur”. (Muslim juz-1, Kitab thaharah, Bab 26/87 pada riwayat Abu Hurairah).

Lau air yang tidak sampai ukuran dua qullah ini apabila terpercik sesuatu dalamnya maka sepanjang tidak yakin yang terperciki itu adalah najis maka tidak masalah. Ia tetap suci. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Jawaad hal. 59:

Baca Juga:  Khutbah Jumat: Pengertian Lengkap dengan Ketentuan, Syarat dan Rukunnya

وحاصل المعتمد ان يقال كل من الرغوة والرشاش ان تحقق كونه من البول فنجس والا فطاهر

“Kesimpulan pendapat yang kuat kalau ada kejelasan bahwa busa dan percikan tersebut dari kencing maka menjadi najis, kalau tidak ada kejelasan maka suci”.

Demikianlah uraian ringkas ini semoga bisa dipahami dengan benar dan bermanfaat bagi saya dan semua pembaca. Amin. Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.