Status Ibadah Orang Awam dalam Hukum Fiqih

ibadah orang awam

Pecihitam.org – Dalam masalah pendidikan agama, banyak masyarakat terutama di Indonesia yang belum menguasai secara utuh (orang awam) tentang cara-cara ibadah maupun muamalah. Terutama mereka yang berada di pelosok-pelosok desa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semua itu disebabkan beberapa factor, diantaranya: kurang pedulinya ulama setempat terhadap keadaan tersebut dan kurang adanya minat mereka (masyarakat ) untuk mempalajari cara-cara berinteraksi yang sesuai dengan tuntutan agama.

Namun ada juga yang beralasan karena tidak ada waktu belajar, karena sibuk dengan kewajiban-kewajiban lain, seperti mencari nafkah bagi keluarga. Atau masih dalam belajar namun hanya sekedar mengikuti pendidikan yang ada dan belum mencukupi ilmunya.

Namun dalam praktek ubudiyyah atau muamalah, (meskipun mereka tidak tau apakah amalan mereka itu sah atau tidak menurut syara’) ternyata sering di jumpai sesuai dengan salah satu dari 4 madzhab.

Lalu bagaimanakah fiqih menanggapi praktek-praktek ibadah atau muamalah orang-orang awam yang tidak tahu salah atau benarnya, dan kebetulan cocok dengan salah satu mazhab empat, atau cocok dengan salah satu pendapat lemah dari salah satu madzhab?.

Menurut pandangan fiqh, tindakan orang-orang awam dalam melakukan ibadat dan muamalah tersebut hukumnya adalah tidak sah, jika ia bukan jahl ma’dzur (bodoh karena ada udzur).

Sebab ia telah meninggalkan kewajiban menuntut ilmu dan bertaqlid, baik taqlid pada madzhab yang tertentu, atau tidak tertentu (bebas bertaqlid kemana saja dari salah satu mazhab empat).

Baca Juga:  Orang yang Beruntung Menurut Al Quran, Siapa Sajakah Mereka?

Karena ada sebagian ulama menyatakan bahwa al-‘ami lahu madzhabun (orang awam harus ada mazhab tertentu juga), dan sebagian lain menyatakan bahwa al-‘ami la madzhaba lahu (orang awam tidak ada mazhab tertentu baginya).

Kalau bodoh karena ada uzur maka dimaafkan. Bodoh karena uzur adalah bodoh karena jauh dengan ulama atau karena baru masuk Islam.

Tetapi menurut Imam al-Ghazali ibadah orang awam sah , dengan syarat ketika beribadat ia tidak menganggap ibadat wajib sebagai ibadat sunat atau sebaliknya. sebagiamana diterangkan dalam kitab Hasyiyah al-Jaml ala Syarh al-Minhaj juz-1, hal. 407 sebagai berikut:

وعبارة شرح م ر وإنما لم يعد من شروطها أيضا الإسلام والتمييز والعلم بفرضيتها وبكيفيتها وتمييز فرائضها من سننها لأنها غير مختصة بالصلاة فلو جهل كون أصل الصلاة أو صلاته التي شرع فيها أو الوضوء أو الطواف أو الصوم أو نحو ذلك فرضا أو علم أن فيها فرائض وسننا ولم يميز بينهما لم يصح ما فعله لتركه معرفة التمييز المخاطب بها وأفتى حجة الإسلام الغزالي بأن من لم يميز من العامة فرض الصلاة من سنتها صحت صلاته أي وسائر عباداته بشرط أن لا يقصد بفرض نفلا وكلام المصنف في مجموعة يشعر برجحانه والمراد بالعامي من لم يحصل من الفقه شيئا يهتدي به إلى الباقي ويستفاد من كلامه أي المجموع أن المراد بالعامي هنا من لم يميز فرائض صلاته من سننها وإن كان بين أظهر العلماء وإن العالم من يميز ذلك وأنه لا يغتفر في حقه ما يغتفر في حق العامي

Baca Juga:  Penyebab Penyakit Lupa dalam Islam dan Cara Mengatasinya

“Dalam teks kitab Syarh Ramli sebagai berikut: hanya saja tidak di anggap termasuk dalam syarat-syarat salat juga adalah Islam, tamyiz, mengetahui yang wajib-wajib salat, kaifiyahnya, dan bisa membedakan rukun dengan sunatnya karena syarat-syarat ini tidak terkhusus dengan salat saja. Maka jikalau seseorang bodoh tentang asal salat atau salat apa yang sedang dikerjakan, atau tentang wudhuk, thawaf, puasa atau lainnya. Atau ia mengetahui yang wajib dan sunat dalam suatu ibadat tapi tidak bisa membedakan maka tidak sah ibadat yang dikerjakanya karena ia meninggalkan belajar mengetahui untuk yang wajib dan yang sunat yang dikhithabkan kepadanya. Imam al-Ghazali berfatwa orang awam yang tidak bisa membedakan rukun dan sunat salat adalah sah salatnya dan semua ibadatnya, dengan syarat ia tidak bermaksud ibadah fardhu sebagai ibadat sunat. Imam Nawawi dalam Majmu’ mengisyaratkan lebih kuat fatwa al-Ghazali itu. Maksud orang awam adalah orang yang tidak tahu ilmu fiqih sedikit pun. Dipahami dari ungkapan Majmu’ bahwa maksud orang awam disini adalah orang yang tidak mengetahui rukun dan sunat salat sekalipun ia hidup di tengah-tengah ulama. Orang alim adalah yang tahu itu. Dan tidak dimaafkan bagi orang alim apa yang dimaafkan bagi orang awam.”

Baca Juga:  Tirakat yang Kurang Religius

            Dan masih banyak referensi lain yang bisa dirujuk jika ingin membuat penelitian lebih luas tentan masalah ini, seperti dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10, Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, hal. 706 dan 61, al-Nufuhat ala Syarh al-Waraqat, hal. 170, dan hawasyi al-Syarwani, juz-13 dan 9, hal. 108.

Oleh karena itu, wajib bagi orang awam menuntut ilmu syariat atau ilmu fiqih, tauhid dan tasawuf pada orang-orang alim. Minimalnya dalam satu minggu ada hadir dalam majlis ilmu tersebut sekali. Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *