Syarat Dan Rukun Nikah, Calon Manten Wajib Baca!

Syarat Dan Rukun Nikah, Calon Manten Wajib Baca!

PeciHitam.org – Syarat dan rukun nikah menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Keduanya mengandung arti yang berbeda, syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk shalat atau islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama Islam.

Sedangkan rukun, yaitu sesuatu yang mesti ada, yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan Pernikahan yang di dalamnya terdapat akad, layaknya akad-akad lain yang memerlukan adanya peresetujuan kedua belah pihak yang mengadakan akad. Adapun rukun nikah adalah:

  1. Ada mempelai laki-laki
  2. Ada mempelai perempuan
  3. Ada Wali
  4. 2 Orang Saksi
  5. Shighat atau “Ijab Qabul”

Dari lima rukun nikah tersebut yang paling penting ialah ijab qabul antara yang mengadakan dengan menerima akad sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu: syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.

Baca Juga:  Bolehkah Wudhu Dengan Satu Gelas Air? Ini Penjelasannya

Syarat – syarat suami:

  1. Bukan Mahram dari calon istri.
  2. Tidak terpaksa, atas kemauan tersendiri.
  3. Orang tertentu,jelas orangnya.
  4. Tidak sedang ihram.

Syarat – syarat istri:

  1. Tidak ada halangan syara’ yaitu tidak bersuami, bukan mahram tidak sedang dalam masa iddah’.
  2. Merdeka, atas kemauan sendiri.
  3. Jelas orangnya.
  4. Tidak sedang berihram’.

 Syarat – syarat Wali:

  1. Laki – laki
  2. Baligh’
  3. Waras akalnya
  4. Tidak dipaksa
  5. Adil
  6. Tidak sedang ihram’

Syarat – syarat saksi;

  1. Laki-laki
  2. Baligh,
  3. Waras akalnya
  4. Adil
  5. Dapat mendengar dan melihat;
  6. Bebas, tidak dipaksa;
  7. Tidak sedang mengerjakan ihram;
  8. Memahami bahasa yang dipergunakan untuk “ijab qabul”

Syarat-Syarat Sighat: Shigat (bentuk aqad) hendaknya dilakukan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh orang yang melakukan akad, penerima Aqad, dan saksi, shigat hendaknya mempergunakan ucapan yang menunjukkan waktu lampau, atau salah seorang mempergunakan kalimat-kalimat yang menunjukkan waktu lampau sedang lainnya dengan kalimat yang menunjukkan waktu yang akan datang.

Mempelai laki-laki dapat meminta kepada wali pengantin perempuan: “Kawinkanlah saya dengan anak perempuan Bapak’’, Kemudian dijawab“ Saya kawinkan dia (anak perempuannya) denganmu’’. Permintaan dan Jawaban itu sudah berarti perkawinan.

Sighat itu hendaknya terikat dengan batasan tertentu supaya aqad itu dapat berlaku. Misalnya. Dengan ucapan: “Saya nikahkan engkau dengan anak perempuan saya”. Kemudian pihak laki-laki menjawab: “Ya saya terima”, Akad ini sah dan berlaku. Akad yang bergantung kepada syarat atau waktu tertentu, tidak sah.

Baca Juga:  Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Boleh Amalkan yang Mana Saja

Akad nikah atau perkawinan yang tidak dapat memenuhi syarat dan rukun nikah menjadikan perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum. (Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munaqahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap, 2009)

Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Bab II Pasal 6 disebutkan syarat-syarat perkawinan sebagai berikut:

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin ke dua orang tua.
  3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) Pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua  yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal keduanya orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu maupun untuk menyatakan kehendaknya , maka izin diperolah dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3). Dan (4) Pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang  yang akan melangsungkan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam Pasal (2), (3). Dan (4).
  6. Ketentuan tersebut Ayat (1) sampai dengan ayatt (5) Pasal ini berlaku sepanjang masing – masing agama dan kepercayaanya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Baca Juga:  Puasa Syaban, Dalil Kesunnahan dan Niatnya

Berbeda dengan perspektif fikih, Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengenal adanya rukun perkawinan. Tetapi Undang-Undang Perkawinan hanya memuat hal-hal yang berkenaan dengan syarat-syarat perkawinan. (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Demikian penjelasan lengkap dan panjang mengenai Syarat Dan Rukun Nikah yang wajib diketauhui bagi pasangan yang akan menikah, hendaknya semuanya dipersiapkan dengan matang dan benar.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *