Tadarus, Tradisi Membaca Al-Quran Secara Bergantian Selama Bulan Ramadhan

tadarus

Pecihitam.org Salah satu ciri khas Islam Nusantara di Bulan Ramadhan adalah tadarus. Mulai malam 1 Ramadhan kemarin, di masjid-masjid yang ada di kampung atau daerah yang tidak masuk zona merah Covid-19, sudah mulai terdengar suara orang melakukan tadarusan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagaimanakah sebenarnya hukum tadarus, adakah ia mempunyai dasar dalam agama ini? Dalam tulisan yang akan membahas semua hal tentang tadarus ini, Anda akan menmukan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Tadarus

Tadarus merupakan bentuk mashdar dari تَدَارَسَ dengan mengikuti wazan تَفَاعَلَ yang mana diantara faidah atau maknanya adalah مُشَارَكةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ (suatu pekerjaan yang melibatkan dua orang atau lebih).

Jadi, tadarus adalah membaca al-Qur’an dengan secara bergiliran melibatkan minimal dua orang (pembaca dan penyimak) dengan mengeraskan suara. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi.

[فَصْلٌ] فِي الْإِدَارَةِ بِالْقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُمْ عَشْرًا أَوْ جُزْءًا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقْرَأُ الْأَخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الْأَوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأُ الْآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَنٌ. وَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ.

Membaca Al-Qur’an sambung-menyambung secara bergantian. Maksudnya adalah sejumlah orang berkumpul, sebagian dari mereka membaca sepuluh ayat atau satu juz atau selian itu, kemudian diam dan lainnya meneruskan bacaan, kemudian lainnya lagi. Ini boleh dilakukan dan baik. Imam Malik rahimahullah telah ditanya (tentang hal ini) dan dia menjawab: “Tidak ada masalah dengannya.”(At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an hlm. 103)

Dari definisi di di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa membaca al-Qur’an dengan sendiri-sendiri atau dengan dengan cara gantian, namun tanpa menyimak bacaan teman yang sedang membaca, – sebagiamana banyak terjadi dalam prkatek tadarus di masyarakat – tidaklah termasuk tadarus.

Dalil Tentang Pentingnya Tadarus

Ada beberapa dalil yang bisa dijadikan pegangan berkenaan dengan legalitas tradisi tadarus, diantaranya sebagai berikut:

Riwayat Imam Bukhari

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَان جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Baca Juga:  Hukum Membaca Al Quran di HP Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadlan ketika malaikat Jibril ‘alaihis salam menemuinya, dan adalah Jibril ‘alaihis salam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadlan, dimana Jibril ‘alaihis salam mengajarkan Al Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus. (HR. Bukhari)

Riwayat Imam Tirmidzi

مَا مِنْ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمْ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah sebagian dari kaum yang berdzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, dan diliputi oleh rahmat, serta ketenangan turun kepada mereka, dan Allah menyebut mereka diantara malaikat yang ada di sisi-Nya. (HR. Tirmidzi)

Riwayat Imam Muslim

… وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ…

Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. (HR. Muslim)

Riwayat Tentang Abu Darda’

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an hlm. 102, sesungguhnya Abu Darda’ tadarus (membaca al-Quran secara bersama-sama) dengan beberapa orang. Ibnu Abi Daud meriwayatkan tadarus al-Quran bersama-sama secara berjamaah merupakan bagian keutamaan-keutamaan ulama salaf dan khalaf.

Dari hadis-hadis shahih di atas sudah sangat jelas bahwasannya tradisi tadarus yang membudaya di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia terutama pada bulan Ramadlan mempunyai dasar yang sangat kuat, tidak seperti apa yang selama ini kita dengar dari segelintir orang yang sering memvonis amaliah kita – termasuklah tadarus –  sebagai bid’ah dhalalah.

Baca Juga:  Etika Membaca Al Quran Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Tadarus Memakai Loudspeaker

Ada suatu permasalahan hukum berkenaan dengan tadarus, yakni: tentang boleh atau tidaknya memakai corong atau pengeras suara. Karena memang dalam praktek tadarus kita pada saat bulan Ramadlan, orang-orang memakai penegras suara.

Dari situ, tak jarang timbul permasalahan di sebagian daerah tentang status hukumnya, apakah boleh memakai pengeras suara tauakah tidak?

Adapun tradisi membaca al-Qur’an dengan mengeraskan suara bahkan kadang-kadang menggunakan loadspeaker/corong, menurut hemat penulis tidak masalah selagi tidak tasywisy (mengganggu) terhadap orang-orang yang sedang shalat, tidur atau sakit.

Karena banyak hadis, atsar atau pendapat ulama yang menjelaskan tentang menyaringkan bacaan atau memelankannya (sesuai situasi dan kondsi serta tujuannya).

Di sini peneulis kutipkan dua hadis, satu tentang keutamaan menyaringkan dan satunya lagi tentang keutamaan memelankan bacaan al-Qur’an:

  1. Hadis Riwayat Imam Bukhari tentang Menyaringkan Bacaan Al-Qur’an

إِنِّي لَأَعْرِفُ أَصْوَاتَ رُفْقَةِ الْأَشْعَرِيِّينَ بِالْقُرْآنِ حِينَ يَدْخُلُونَ بِاللَّيْلِ وَأَعْرِفُ مَنَازِلَهُمْ مِنْ أَصْوَاتِهِمْ بِالْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ وَإِنْ كُنْتُ لَمْ أَرَ مَنَازِلَهُمْ حِينَ نَزَلُوا بِالنَّهَارِ وَمِنْهُمْ حَكِيمٌ إِذَا لَقِيَ الْخَيْلَ أَوْ قَالَ الْعَدُوَّ قَالَ لَهُمْ إِنَّ أَصْحَابِي يَأْمُرُونَكُمْ أَنْ تَنْظُرُوهُمْ

“Sungguh aku mendengar suara kelembutan orang-orang Asy’ari dengan bacaan al-Qurannya ketika mereka memasuki malam hari, dan aku mengetahui rumah-rumah mereka karena kemerduan suara mereka dengan al-Quran di malam hari, sekalipun aku tidak pernah melihat rumah-rumah mereka ketika siang. Diantara mereka ada yang sangat cekatan jika menemui kuda perang atau musuh.” Nabi katakan kepada mereka: ‘Sahabat-sahabatku menyuruh kalian agar kalian melihat mereka.’ (HR. Bukhari)

  • Hadis Riwayat Imam Ahmad tentang Memelankan Bacaan Al-Qur’an

 الْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ

Seseorang yang membaca al-Qur’an dengan suara keras seperti orang yang menampak-nampakkan sedekah, sedangkan orang yang membaca al-Qur’an dengan suara lirih, seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi (HR. Ahmad)

Cara mengkomunikasikan beberapa hadis dan atsar yang seolah-olah kontardiktif (saling bertentangan) seperti pada dua hadis di atas, menurut Imam al-Ghazali dan yang lainnya adalah memelankan bacaan lebih jauh dari riya’.

Baca Juga:  Inilah Bukti Nasab Walisongo Adalah Keturunan Nabi Muhammad SAW

Jadi, bagi orang yang khawatir akan riya’, maka sebaiknya memlenakan bacaannya.  Menyaringkan suara adalah lebih uatama, karena amalnya lebih banyak dan faidahnya menyebar terhadap yang lain.

Sedangkan yang menyebar lebih utama daripada yang vakum. Tapi apabila tasywisy (menggangu) terhadap orang lain, seperti sudah larut malam, maka hukumnya haram.

Dari beberapa pendapat ulama salaf di atas bahwa menyaringkan suara pada saat membaca al-Quran bukanlah suatu hal yang dilarang, bahkan dianjurkan, termasuk menggunakan مُكَبِّرُ الصَّوْتِ (pengeras suara), tentunya dengan catatan orang tersebut melakukan hal itu bukan karena riya’.

Apabila menyaringkan bacaan karena riya’, maka akantermasuk ke dalam yang disabdakan Rasul saw. sebagai berikut:

“…bahwa ketika hari kiamat kelak yang pertama kali akan dipanggil ada tiga golongan, diantaranya yang ahli Qur’an. Allah akan bertanya kepadanya: “Apa yang kau lakukan dengan apa yang telah aku ajarkan kepadamu?” Lantas si ahli Qur’an tersebut menjawab: “Aku pergunakan untuk kebaikan seperti ibadah tengah malam, dan lain-lain. Namun sayang… dengan spontan malaikat menjawab seraya berkata: “Kamu dusta, bahkan kamu hanya ingin dikatakan si fulan orang yang pintar membaca. Dan gelar itu sudah engkau dapatkan”

Demikian beberapa penjelasan kami tentang Tadarus, baik pengertian, dalil hingga tentang hukum tadarus menggunakan pengeras suara. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman