Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 180-182 Beserta Artinya

Al Baqarah ayat 180-182

Pecihitam.orgTafsir Al Qur’an selanjutnya adalah Tafsir Surah Al Baqarah ayat 180-182 yang merupakan kelanjutan Seri Tafsir dari ayat sebelumnya. Ayat ini berisi tentang Wasiat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun pada pembahasan Tafsir Al Qur’an kali ini khususnya pada Surah Al Baqarah Ayat 180-182, akan menampilkan dua Rujukan Tafsir, yaitu Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Jalalain.

Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 180-182 dan Terjemahannya

Surah Al Baqarah Ayat 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Tafsir Jalalain: (Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu didatangi maut) maksudnya tanda-tandanya (jika ia meninggalkan kebaikan) yakni harta yang banyak, (berwasiat) baris di depan sebagai naibul fa`il dari kutiba, dan tempat berkaitnya ‘idzaa’ jika merupakan zharfiyah dan menunjukkan hukumnya jika ia syartiyah dan sebagai jawaban pula dari ‘in’, artinya hendaklah ia berwasiat (untuk ibu bapak dan kaum kerabat secara baik-baik) artinya dengan adil dan tidak lebih dari sepertiga harta dan jangan mengutamakan orang kaya (merupakan kewajiban) mashdar yang memperkuat isi kalimat yang sebelumnya (bagi orang-orang yang bertakwa) kepada Allah.

Baca Juga:  Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 234-237 dan Terjemahannya

Tafsir Quraish Shihab: Setelah Kami mensyariatkan hukum Qisas demi mempertahankan norma-norma kebaikan dan menjaga keutuhan masyarakat, kami selanjutnya menetapkan tata aturan hukum berkaitan dengan wasiat yang akan menjamin kebaikan dan keutuhan institusi keluarga.

Seorang yang merasa telah mendekati ajal dan merasa yakin akan kematiannya, sedangkan ia orang yang berharta, maka hendaknya ia memberikan sebagian hak miliknya itu pada kedua orang tua atau kerabat dekatnya yang bukan ahli waris, dengan mempertimbangkan segi-segi kebaikan, kemaslahatan dan kewajaran akal pikiran yang sehat.

Tidak memberikan hartanya pada si kaya dan menelantarkan si miskin atau, dengan kata lain, mengutamakan mereka yang sangat membutuhkan. Perintah yang demikian itu wajib hukumnya bagi siapa yang menjadikan takwa sebagai prioritas utama dalam hidupnya dan mengikuti perintah-perintah agama.

Surah Al Baqarah Ayat 181
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tafsir Jalalain: (Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.

Baca Juga:  Surah As-Saffat Ayat 6-10; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Quraish Shihab: Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil.

Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman.

Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.

Surah Al Baqarah Ayat 182
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Jalalain: (Tetapi barang siapa merasa khawatir terhadap orang yang berwasiat) ada yang membaca muushin dan ada pula yang membaca muwashshin (berlaku berat sebelah) menyimpang dari keadilan (atau berbuat dosa) misalnya dengan sengaja melebihi sepertiga atau mengistimewakan orang kaya, (lalu didamaikannya di antara mereka) yakni antara yang menyampaikan dan yang diberi wasiat dengan menyuruh menepati keadilan, (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Baca Juga:  Surah Al-Furqan Ayat 63-67; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Quraish Shihab: Namun jika isi wasiat itu menyeleweng dari keadilan dan jalan lurus yang telah Kami jelaskan, seperti apabila pemberi wasiat mendahulukan si kaya dari si miskin yang sangat membutuhkan, atau mengabaikan kerabat dekat demi para fakir yang bukan ahli waris yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, lalu ada seorang yang bermaksud baik dan meluruskan persoalan dengan mengajak para penerima wasiat itu kembali kepada kebenaran, maka ia tidak berdosa dan Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan mengubah wasiat jika demikian bentuknya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Demikian penjelasan mengenai Surah Al Baqarah Ayat 180-182 yang dilengkapi Tafsir dan Terjemahannya. Semoga bermanfaat.

M Resky S