Wajibkah Mengqadha Zakat Fitrah yang Belum Ditunaikan?

mengqadha zakat fitrah

Pecihitam.org – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi sertiap orang muslim di bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun bagaimanakah hukumnya jika belum membayar zakat fitrah sampai melewati shalat Idul Fitri ? Dan apakah wajib mengqadha zakat fitrah tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sudah kita ketahui bersama bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib. Salah satu hadits yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shadari kurma atau satu sha dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih).

Kemudian kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat yaitu,

  1. Islam.
  2. Terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadlan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan).
  3. Adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam idul fitri).
Baca Juga:  Ini Syarat-syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Dengan demikian sebagai sebuah kewajiban maka zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Apabila orang muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat fitrah. Kemudian mengakhirkannya hingga terlewat hari raya Idul Fitri maka tindakan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dan ia mendapatkan dosa. Hal ini sebagaimana seperti orang yang meninggalkan shalat.

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan, pent) shalat sampai melewati waktunya”. (Lihat al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 5, h. 4)

Harus dipahami, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri adalah diharamkan, ketika tidak ada alasan (udzur) syar’i. Lantas apakah wajib mengqadla zakat fitrah yang terlewat tersebut?

Baca Juga:  Qurban Menggunakan Ayam, Sahkah atau Tidak?

Dalam beberapa kitab madzhab syafi’i ditemukan beberapa keterangan bahwa jika zakat fitrah terlewat maka wajib segera mengqadha atau menggantinya. Sebagaimana keterangan dalam kitab at Tanbih dan Tuhfatul Muhtaj berikut,

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya” (Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, h. 61)

وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ

“Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, h. 381)

Demikian maka bagai orang muslim yang melewatkan zakat fitrah maka hukumnya haram jika tanpa adanya udzur syari, serta wajib segera mengqadha zakatnya.

Baca Juga:  Hukum Zakat dan Sedekah Online, Bagaimanakah Ketentuannya?

Sebaiknya bagi yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah segeralah memberikan kepada yang berhak dan jangan menundanya. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *