5 Perbedaan Shalat Antara Laki-laki dan Perempuan yang Harus Kamu Tahu

Perbedaan shalat antara laki-laki dan perempuan

Pecihitam.org – Salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan bagi setiap Muslim adalah shalat. Shalat sendiri mempunyai rukun dan syarat khusus yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka konsekuensi shalat yang kita laksanakan bisa dibilang tidak sah. Terlepas dari hal itu ternyata ada juga perbedaan shalat antara laki-laki dan perempuan. Apa sajakah itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mari kita tengok sejenak pembahasan di dalam al-Fiqh al Manhaji Ala Madzhab al Imam al Syafii karya Dr. Mustafa al Khan dan Dr Mustafa al Bagha. Di sana, disebutkan bahwa terdapat 5 perbedaan shalat antara laki-laki dan perempuan.

Pertama. Dalam melaksanakan sujud, perempuan dianjurkan untuk mengumpulkan sebagian anggota tubuhnya dengan anggota lainnya, yakni mengumpulkan kedua siku-sikunya kepada lambungnya dan menempelkan perutnya dengan kedua pahanya. Sebaliknya anjuran untuk laki-laki adalah dengan menjauhkan siku-sikunya dari lambungnya dan mengangkat perutnya (agar tidak menyentuh) dari kedua pahanya.

Pelaksanaan sujud tersebut didasarkan atas Hadis riwayat imam Al-Baihaqi (2/232) bahwasannya Rasulullah saw melewati dua perempuan yang sedang melaksanakan shalat, dan beliau mengatakan:

“Jika kalian berdua sujud kemudian menempelkan sebagian anggota tubuh kepada bumi, maka sesungguhnya (sujudnya) perempuan tidaklah demikian, yang seperti laki-laki.”

Dari penjelasan hadist tersebut dapat disimpulkan terdapat perbedaan yang sangat mencolok dari sujud yang dilakukan oelh laki-laki dan perempuan. Laki-laki melaksanakan sujudnya dengan merenggangkan anggota tubuhnya, dan perempuan melaksanakan sujudnya dengan mengumpulkan atau menghimpit anggota badan dengan sebagian anggota badan lainnya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Berdiri Sebagai Rukun Shalat Ketiga yang Perlu Kita Ketahui

Kedua, ketika melaksanakan shalat yang di sisinya ada seorang laki-laki lain (yang bukan mahramnya), maka perempuan hendaknya melirihkan suaranya. Anjuran ini berlaku juga di dalam shalat yang disunahkan mengeraskan bacaannya (seperti shalat Maghrib, Isya dan Subuh).

Berdasarkan Q.S. Al Ahzab ayat 32 yang berbunyi :

“Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara, sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.”

Berbeda dengan laki-laki yang tetap disunahkan mengeraskan suaranya pada tempat-tempat yang disunahkan mengeraskan suara.

Ketiga, ketika didalam sholat terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan diri perempuan dalam pelaksanaan shalat, (misalnya imamnya lupa terhadap suatu gerakan shalat) maka perempuan tadi hendaknya bertepuk tangan untuk memberitahu kepada jamaah yang lain mengenai apa yang terjadi. Tepuk tangan ini dilakukan dengan cara memukulkan (telapak) tangan sebelah kanan pada punggung tangan kiri.

Berbeda dengan laki-laki, jika terjadi sesuatu hal terhadap Imam di tengah- tangah pelaksanaan shalat, maka disunahkan membaca tasbih dengan suara yang keras. Tapi perlu diingat bahwa pembacaan tasbih tadi bukan untuk mengingatkan atau memberi tahu. Hal ini sesuai dengan keterangan yang termaktub Di dalam kitab syarah fathul qarib karya imam Abu Qasim al Gahzi,  disebutkan bahwa hendaknya bagi laki-laki tersebut ketika mengucapkan tasbih dengan niat berdzikir saja, atau boleh niat dzikir sekaligus memberitahu (imamnya yang salah) atau sekedar mengucapkan tanpa berniat apa-apa, maka tidak batal shalatnya.

Baca Juga:  Shalat Tarawih dan Melerai Perbedaan Jumlah Rakaatnya

Sehingga jika dalam mengucapkan tasbih tersebut disertai dengan niat memberitahu saja maka batal shalatnya. Keterangan ini selaras dengan hadis riwayat imam al Bukhari (no. 652)  dan imam Muslim (no. 421) dari sahabat Sahl bin Sa’d ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Barang siapa yang tertimpa sesuatu di dalam shalatnya, maka hendaknya ia mengucapkan tasbih, maka sungguh jika ia membaca tasbih, maka imam diingatkan olehnya, sedangkan tepuk tangan khusus untuk perempuan.”

Keempat, mengenai aurat perempuan di dalam shalat. Aurat perempuan didalam salam mencakup seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An-Nur ayat 31 “Dan Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang tampak padanya.” Dilanjutkan dengan penjelasan imam Ibnu Katsir di dalam tafsir al Qur’an al Adzimnya (juz 3/ hal 283) bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dan apa yang tampak padanya didalam dalam Q.S. An-Nur ayat 31 adalah wajah dan kedua buah telapak tangan.

Berbeda lagi untuk aturan aurat laki-laki di dalam shalatnya. Aurat bagi laki-laki adalah mencakup anggota tubuh antara pusar dan lutut. Jika ia melakukan shalat dan menutup hanya pada anggota tubuh antara pusar dan lututnya saja, maka shalatnya sah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari imam Ad-Daru Quthni (1/231) dan imam al Baihaqi (2/229) “Apa yang terdapat di atas kedua lutut adalah termasuk aurat, dan apa yang terdapat di bawah pusar adalah termasuk aurat.” Tetapi ketika kita berbicara etika, maka hal yang seperti itu bukan akhlak yang baik kepada Allah SWT

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

Kelima, perempuan tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dengan suara yang lantang, tetapi Jika ia mengumandangkan adzan dengan suara yang pelan, maka tidaklah makruh baginya. Dikarenakan hal ini  dianggap sebagai dzikir baginya. Dan  jika ia melafalkan iqomah saja maka itu disunnahkan. Sangat tidak dianjurkan perempuan mengumandangkan adzan dengan suara yang lantang (keras) karena hukumnya makruh. Bahkan bisa berubah menjadi haram jika sampai menimbulkan fitnah. Sedangkan bagi laki-laki disunahkan mengumandangkan adzan setiap akan melaksanakan shalat dengan suara yang lantang.

Demikianlah sekilas mengenai perbedaan shalat antara laki-laki dan perempuan. Kelima perbedaan tersebut harus diperhatikan dan dipahami bagi setiap muslim dan muslimah. Sebab, sangatlah disayangkan apabila kita menunaikan shalat dan tidak terpenuhi rukun-rukunnya. Jika semua rukun terpenuhi, shalat kita pun Insyaallah akan diterima oleh Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Aamiin. Aamiin ya rabbal ‘alamin.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *