Apa Itu Tabarruj, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

apa itu tabarruj dan hukumnya dalam islam

Pecihitam.org – Memiliki paras cantik adalah  dambaan setiap wanita, maka tak heran jika seorang wanita ingin selalu terlihat sempurna, dengan melakukan cara yang berbeda-beda, jika mempercantik diri untuk seorang suami diperbolehkan, bahkan disunnahkan, lalu bagaimana dengan selainnya, apakah masuk dalam kategori tabarruj, apa itu tabarruj dan bagaimana Islam menyikapinya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam islam kita mengenal istilah tabarruj, apa itu tabarruj? al-Qurthubi menjelaskan dalam kitabnya tafsir al-Qurthubi makna at-tabaruj secara bahasa ialah  menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata, contohnya kata ‘buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata ‘buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak ada penghalang apapun dibawahnya yang menutupinya, sedangkan menurut syariat, tabarruj ialah segala bentuk upaya wanita menampakkan keindahan  di depan lelaki lain yang bukan mahrom.

Dalam riwayat Abu Daud bahwasanya Ummu Salamah berkata:

عن أمّ سلمة قالت: لمّا نزلت: ( يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ) خرج نساء الأنصار كأنّ على رءوسهنّ الغربان من الأكسية

Dari Ummu Salamah Ra, ia berkata, ketika turun ayat يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنّ perempuan-perempuan Ansor keluar seakan-akan ada kain hitam seperti gagak di kepala mereka. (hadis shohih, riwayat Abu Daud)

Hadis diatas menjelaskan setelah turun ayat hijab maka perempuan-perempuan Ansar menutupi kepalanya dengan kain hitam (sejenis khimar) dan meninggalkan kebiasaan yang dilakukan orang-orang jahiliyah yaitu menampakkan aurat (tabarruj), mereka mulai menutup aurat didepan laki-laki yang bukan mahram.

Baca Juga:  Apakah Dagu Wanita Termasuk Aurat dalam Shalat?

Dalam riwayat Imam Muslim dari Uqbah ibn ‘Amir bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله أفريت الحمو؟ قال: الحمو الموت والحمو أخو الزوج وما أشبه من أقاربه

Dari Uqbah ibn ‘Amir bahwasanya Rasulullah SAW berkata: Waspadalah kalian semua, dan janganlah masuk ruangan perempuan, kemudian salah satu sahabat  dari kaum Ansar bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana dengan kerabat laki-laki dari suami?” Rasul menjawab: “Kerabat laki-laki dari suami adalah kematian” ( hadis shohih, riwayat Imam Muslim)

Hadis diatas mengandung makna bahwa larangan menampakkan aurat kepada  kerabat laki-laki dari suami, karena mereka bukan termasuk muharromat, maka  jika seorang wanita menampakkan keindahan tubuhnya di depan mereka (tabarruj) maka hukumnya haram.

Perlu diketahui bahwasanya tidak semua keluarga adalah mahrom bagi kita, disana terdapat keluarga yang halal untuk dinikahi, seperti sepupu, dan anak-anaknya, saudara ipar, kerabat dari suami, dan lain sebagainya, oleh karena itu, perigatan bagi kaum wanita untuk lebih berhati-hati dalam berpakaian dan bersolek di depan keluarga sekalipun karena tidak menutup kemungkinan mereka akan terjerumus dalam perbuatan maksiat bahkan zina, sebab prilaku yang kita lakukan.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan?

Di beberapa kitab tafsir disebutkan bahwa tabarruj merupakan dosa besar, kenapa demikian? Karena mutabarrij atau pelaku tabarruj telah berdosa sebab menampakan auratnya untuk selain mahramnya, dan menyebabkan orang lain terjerumus dalam kemaksiatan sebab dirinya.

Lain halnya ketika seorang perempuan menampakkan keindahan tubuhnya didepan seoarang suami, maka hal seperti itu dinilai sebagai ibadah, bahkan disunnahkan, dan bukan termasuk golongan tabarruj.

Namun yang harus diperhatikan pada seorang istri adalah hendaknya berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak berbahya, begitu juga dilarang berhias dengan cara yang dilarang islam, seperti; menyambung rambut, menato tubuh, mengenakan wewangian bukan untuk suaminya, memanjangkan kuku, berhias menyerupai laki-laki, disebutkan dalam riwayat Bukhori dan Muslim:

عن ابن عمر رضي الله عنه أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة، والمستوشيمة

Dari ibn Umar bahwasanya Rasulullah SAW berkata: “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya, dan orang yang menato dan perempuan yang minta ditato.( Hadis shohih riwayat Bukhori, Muslim )

Para ulama bersepakat atas keharaman menampakkan aurat, namun mereka berbeda  pendapat dalam batasan aurat perempan menurut empat madzhab, diantaranya; madzhab hanafiyah, syafi’iyah, dan malikiyah berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat, madzhab hambali berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan termasuk aurat, maka perempuan wajib menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali kedua mata

Baca Juga:  Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Dengan begitu menurut jumhur ulama’ wajah dan telapak tangan bukanlah bagian dari aurat perempuan, dapat disimpulkan bahwa pendapat jumhur ulama’ telah meringankan perempuan dalam melaksanakan kewajibannya menutup aurat.

Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang sesuai dengan syariat, sungguh islam adalah agama yang sempurna, islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita untuk berhias justru islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan wanita itu sendiri, seperti: memakai pakaian dengan rapi yang tidak membentuk lekuk tubuh, menjaga kebersihan badan, dan segala apapun yang dipakainya. 

Demikian sedikit penjelasan mengenai apa itu tabarruj. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum tabarruj adalah  haram, karena dia berdosa atas perbuatannya sendiri yaitu menampakan keindahan tubuhnya di depan lelaki lain, dan menjadikan orang lain terjerumus dalam kemaksiatan. Wallahu A’lam.      

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *