Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

apakah muntah anak najis

Pecihitam.org – Bagi yang punya anak bayi adalah hal yang lumrah ketika seorang anak bayi makan sesuatu atau saat minum ASI muntah. Ada yang muntah hanya sesekali saja dan ada yang muntah setiap kali mengkonsumsi makanan apapun. Muntah pada bayi biasanya disebabkan oleh terlalu banyak mengkonsumsi ASI atau dengan kata lain biasa disebut gumoh. Ini merupakan hal yang wajar, karena lambung bayi masih berukuran sangat kecil. Apabila tidak diketahui hukum status kenajisannya, tentunya sangat memberatan bagi para ibu Lalu apakah muntah anak najis?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umumnya anak bayi muntah dikarenakan terlalu kekenyangan makan atau minum ASI. Namun ada juga anak terkadang muntah yang disebabkan oleh infeksi pencernaan. Pada dasarnya muntahan itu najis, tetapi ada hukum kelonggaran yang diperuntukkan pada muntahan anak bayi.

Ketika makanan atau minuman yang sudah tertelan dan melewati batas tengah tenggorokan (tempat keluarnya huruf ha’). Maka itu sudah dianggap masuk ke dalam tubuh. Sehingga apabila makanan atau minuman tersebut keluar kembali, dinamakan kategori muntahan (Al-Qoi’) yang statusnya adalah najis.

Baca Juga:  Macam-macam Najis dan Cara Bersuci Darinya

Syekh Zainuddin Al-Malibary menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in:

وَقَىْئُ مَعِدَّةٍ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ، وَهُوَ الرَّاجِعُ بَعْدَ الْوُصُوْلِ لِلْمَعِدَّةِ وَلَوْ مَاءً، أَمَّا الرَّاجِعُ قَبْلَ الْوُصُوْلِ إِلَيْهَا يَقِيْنًا أَوِ احْتِمَالًا فَلَا يَكُوْنَ نَجْسًا وَلَا مُتَنَجِّسًا

Artinya: “Dan (sesuatu yang najis adalah) muntahan dari lambung, meskipun tidak ada perubahan. Muntahan adalah setiap perkara yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, meskipun cuma berupa air. Namun ketika diyakini atau diragukan belum sampai pada lambung, maka sesuatu yang kembali itu tidak najis bahkan tidak mutanajjis.”

Sehingga makanan dan minuman yang di yakini sudah masuk sampai lambung adalah disebut muntahan. Namun jika yakin atau ragu bahwa makanan atau minuman tersebut belum sampai masuk lambung. Maka sesutau yang keluar kembali tidak dihukumi najis. Hal ini menerangkan hukum muntahan secara umumnya. Sedangkan jika anak bayi apakah bisa diketahui sampai batas mana makanan atau minuman tersebut masuk. Dan jika keluar kembali apakah muntah anak najis?

Baca Juga:  Puasa Sunnah, Kategori dan Macam Macamnya

Anak bayi pada umumnya jika makan atau minum ASI sering sekali muntah bahkan sulit untuk dihindari. Adapun status kenajisannya yang ditolerir pernah dijelaskan oleh Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati dengan mengutip fatwa dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy:


وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: هَلْ يُعْفَى عَمَّا يُصِيْبُ ثَدْيَ الْمُرْضِعَةِ مِنْ رِيْقِ الرَّضِيْعِ الْمُتَنَجِّسِ بِقَئْ ٍ أَوِ ابْتِلَاعِ نَجَاسَةٍ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: وَيُعْفَى عَنْ فَمِ الصَّغِيْرِ وَإِنْ تَحَقَّقَتْ نَجَاسَتُهُ. كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الصَّلَاحِ فَقَالَ: يُعْفَى عَمَّا اتَّصَلَ بِهِ شَىْئٌ مِنْ أَفْوَاهِ الصِّبْيَانِ مَعَ تَحَقُّقِ نَجَاسَتِهَا.

Artinya:“(Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy) pernah ditanya: Apakah ditolerir atau tidak puting seorang ibu menyusui yang terkena sesuatu dari ludah bayi yang menjadi najis sebab muntahan atau menelan perkara najis?. Kemudian beliau menjawab: Ditolerir sesuatu yang keluar dari mulut anak kecil meskipun dapat dipastikan hukum najisnya. Sebagaimana penjelasan imam Ibnu Shalah yang berkata: Segala sesuatu yang mengenai mulut anak kecil ditolerir meskipun telah jelas hukum najisnya.”

Sehingga bisa diketahui bahwa pada dasarnya muntahan dari makanan atau minuman yang masuk ke dalam lambung adalah najis. Dan apakah muntah anak najis? Dari penjelasan diatas di tolerir sesuatu yang keluar dari mulut anak kecil walau dapat dipastikan hukum najisnya. Artinya dari sisi hukumnya najis ini mendapat kelonggaran, dan najis ini dima’fu atau dimaafkan. Wallahu’alam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *