Bagaimana Hukum Jual Beli ASI Menurut Para Ulama?

Bagaimana Hukum Jual Beli ASI Menurut Para Ulama

Pecihitam.org – Sebagian dari busui mengalami pengeluaran ASI secara berlebihan. Tidak sedikit pula dari mereka yang ingin memperjualbelikan ASI, entah dengan niat untuk membantu bayi-bayi yang lainnya, ataupun yang lainnya. Namun bagaimanakah islam memandangnya? Bagaimana hukum jual beli ASI menurut ulama?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semua perempuan ingin menjadi ibu yang baik untuk anak-anaknya, termasuk memberikan ASI secara teratur hingga kurang lebih umur 2 tahun. Namun, nyatanya tidak semua ibu mengalami ASI yang teratur, sehingga ia harus membeli ASI dari orang lain agar bayinya masih dapat merasakan gizi dari ASI.

Begitu juga dengan seorang ibu yang kelebihan ASI, kemudian ia berniat untuk menjualnya kepada orang yang lain. Berikut tanggapan ulama mengenai hal ini.

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd bab jual beli, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Dalam redaksinya beliau menyebutkan

و من مسائلهم المشهورة في هذا الباب اختلافهم في جواز بيع لبن الآدمية إذا حلب، فمالك والشافعي يجوّزانه، وأبو حنيفة لا يجوّزه

Baca Juga:  Hukum Jual Beli ASI Menurut Pandangan Ulama Fiqih

Dalam permasalahan jual beli ada juga perbedaan ulama mengenai jual beli ASI jika diperas. Menurut Imam Malik dan Syafi’i boleh melakukan jual beli ASI. Namun menurut imam Abu Hanifah tidak boleh.

وعمدة ما أجاز بيعه أنه لبن أبيح شربه فأبيح بيعه قياسا على لبن سائر الأنعام

Dalil ulama yang memperbolehkan nya yaitu bahwa ASI adalah air susu yang boleh diminum, maka apa yang boleh diminum, juga boleh diperjualbelikan. Diqiyaskan dengan susu binatang ternak yang lainnya.

وأبو حنيفة يرى أن تحليله إنما هو لمكان ضرورة الطفل إليه، وأنه في الأصل محرم، إذ لحم ابن آدم محرّم، والأصل عندهم أن الألبان تابعة للحوم، فقالوا في قياسهم هكذا الإنسان حيوان لايؤكل لحمه، فلم يجز لبنه، أصله لبن الخنزير والأثان.

Dan Imam Abu Hanifah berpendapat atas kehalalan ASI itu jika dalam keadaan mendesak, mungkin saat si bayi benar-benar membutuhkan ASI. Namun pada dasarnya adalah haram, karena daging anak Adam juga diharamkan. Maka menurut pendapat ini, hukum susu mengikuti dagingnya. Dalil yang mereka gunakan adalah pengqiyasan antara manusia dengan hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya, maka air susunya pun haram untuk diperjualbelikan. Dan pengqiyasan ini seperti air susu anjing dan keledai.

فسبب اختلافهم في هذا الباب تعارض أقيسة الشبة، وفروع هذا الباب كثيرة، وإنما نذكر من المسائل في كل المشهور ليجري ذلك مجرى الأصول

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menerima Upah Mengajar Ngaji Bagi Para Guru? Berikut Penjelasannya dalam Hadis

Sebab perbedaan diantara keduanya adalah peetentangan dalam pengqiyasan. Sebenarnya masih banyak penjelasan furu’ di bab ini, namun Ibnu Rusyd hanya menyebutkan sebagian saja.

Terlepas dari itu semua, ASI memang makanan pokok yang dibutuhkan oleh bayi, sebab ia banyak mengandung agen anti bakteri yang dapat melindungi si kecil dari virus dan penyakit penyakit yang lainnya.

ASI juga merupakan sumber makanan bagi si kecil, yang mengandung protein, vitamin, energi, dan nutrisi lainnya yang dibutuhkan oleh si kecil. Juga dapat memenuhi cairan tubuh si anak. Dan mengoptimalkan pertumbuhan mental dan fisik buah hati. Itulah sebabnya mengapa ASI sangat dibutuhkan oleh si kecil.

Dan dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum jual beli ASI, dapat menambah wawasan kita, bahwa tidak semerta-merta jual beli ASI itu dilarang. Sebab, ada sebagian ulama pula yang memperbolehkan. Yang mana keduanya sama-sama menggunakan dalil. Semoga dapat diambil manfaatnya. Wallahu A’lam bisshowab.