Pecihitam.org – Membaca Qur’an adalah salah satu ibadah dengan pahala berlimpah. Hukum membaca Qur’an memang beragam, tergantung situasi dan kondisi. Saat shalat misalnya, membaca Qur’an, dalam hal ini adalah surah Fatihah, maka hukumnya wajib. Namun jika dilakukan semisal setelah shalat atau sambil menunggu buka puasa maka hukumnya sunnah. Namun banyak yang luput dari hukum membaca Qur’an jika mengganggu kenyamanam orang lain.
Bahkan dalam riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
… وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ…
Artinya: … Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya… [HR. Muslim]
Hadis ini dapat dipahami sesuai redaksi matannya. Hadis ini memberikan pesan kepada umat Nabi Muhammad bahwa orang-orang yang membaca al-Qur’an secara berjamaah di masjid maka mereka akan memperoleh beberapa “keuntungan”.
Selain ajang belajar dan bersilaturahim, mereka akan mendapatkan ketenangan, rahmat, dikelilingi para malaikat dan disebut-sebut oleh Allah swt. Betapa senang, tentram, damai dan bahagianya hati mereka.
Ya, segala sesuatu yang disuratkan baik akan berdampak baik bagi siapapun. Tidak hanya bagi dirinya, melainkan juga bagi orang lain. Sehingga jika sesuatu yang baik malah mengakibatkan ketidakbaikan, maka jelas tentu ada yang salah dalam teknis pelaksanaanya. Karena sejatinya, sesuatu yang baik akan berbuah baik pula jika dijalankan dengan cara yang baik.
Membaca Qur’an selamanya akan tetap dianggap baik, jika dilakukan berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Membaca Qur’an dengan suara yang keras tetap akan dianggap baik jika tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Baik kenyamanan ibadah, istirahat, konsentrasi atau me time.
Sebaliknya, jika membaca Qur’an justru membuat orang lain terganggu dan tidak nyaman, hendaklah untuk tidak membacanya. Bahkan para ulama memberikan ketentuan bagi umat Islam bahwa hukum membaca Qur’an jika mengganggu orang lain makruh bahkan haram.
Syekh Zainuddin dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 209 mengutarakan:
ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻘﺮاءﺓ اﻟﻜﻬﻒ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﺑﻪ ﺗﺄﺫ ﻟﻤﺼﻞ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﻢ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﻛﺘﺒﻪ
Artinya: Makruh hukumnya membaca surah al-Kahfi dan selainnya apabila mengakibatkan was-wasnya orang yang sedang shalat atau terganggunya orang yang sedang tidur. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab-kitabnya.
Lebih jauhnya Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah juz 2 halaman 103 menjelaskannya sebagai berikut:
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺠﻬﺮ ﺑﺎﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ) ﺃﻱ ﺑﺤﻀﺮﺓ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻓﻴﻪ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻲ (ﺑﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ) : ﻭﺑﺤﺚ ﺑﻌﻀﻬﻢ اﻟﻤﻨﻊ ﻣﻦ اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻘﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺤﻀﺮﺓ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﺃﻱ ﺷﻮﺵ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭﻻ، ﻷﻥ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺼﻠﻲ، ﺃﻱ ﺃﺻﺎﻟﺔ – ﺩﻭﻥ اﻟﻮﻋﺎﻅ ﻭاﻟﻘﺮاء.
Artinya: Membaca Qur’an di masjid dengan suara yang keras layak dikatakan haram apabila di dalamnya terdapat orang yang shalat. Dalam bab shalat dijelaskan: sebagian ulama mencegah secara mutlak untuk mengeraskan suara bacaan Qur’an atau selainnya jika posisinya berdekatan (memungkinkan mengganggu) terhadap orang yang shalat. Alasannya, pertama, membuat orang yang shalat was-was (terganggu), kedua, fungsi awal masjid adalah untuk melaksanakan shalat, bukan untuk berdakwah dan membaca Qur’an.
Senada dengan kitab I’anah, dalam kitab Bugyah juga dijelaskan bahwa jika bacaan Qur’an banyak mengganggu shalat dan tidur orang lain, maka haram membacanya dan harus dihentikan saat itu juga. Jika tidak membuat terganggu, maka boleh bahkan sunnah dengan maksud ta’lim.
Kesimpulannya, jangan emosi terlebih jika ada seseorang yang melarang kita membaca Qur’an. Karena bisa jadi, bacaan kita sangat mengganggu shalat dan tidur mereka. Tentu jangan langsung menuduh pelarang tersebut anti Qur’an, anti Islam, ini berlebihan.
Demikian penjelasan mengenai hukum membaca Qur’an jika mengganggu kenyamanan orang lain, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020