Batas Aurat Perempuan Menurut Para Fuqaha

batas aurat perempuan menurut para fuqaha

Pecihitam.org – Sebagai umat beragama pastinya tidak akan pernah lepas dari yang namanya sebuah aturan aturan beragama, dan wajib dipatuhi oleh pemeluk pemeluknya guna meningkatkan nilai kedekatan seorang hamba terhadap Tuhannya, terlebih sebagai Umat Islam yang dalam hal apapun itu pastinya dinaungi dengan yang namanya sebuah aturan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dan semuanya dijelaskan secara rinci baik dengan kalimat langsung dari Kitabullah (Al-Qur’an) maupun berasal Al Hadits yang dimana awal mulanya mengambil hukum dari ayat Kitabullah yang masih bersifat global kemudian diperjelas dari Al Hadits itu sendiri.

Berbicara tentang Aturan, maka kali ini penulis akan menyajikan aturan perihal aurat perempuan atau pembahasan dimana kita akan diperkenalkan batas batas dimana saja aurat perempuan dalam Islam. Dan tentu ini sesuai dengan perspektif para Fuqaha.

Aurat, kata ini berasal dari bahasa arab yang secara literal berarti celah, kekurangan atau sesautu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang. (lihat pada Muhammad bin Abi Bakr ar Razi, Mukhtar Ash Shihah, juz II, (Homs: Al irsyad, 1989), Hlm. 345; Ibrahim Anis, dkk. Al Mu’jam al Wasith, hlm. 636)

Hingga dalam pengertian ini pastinya akan menimbulkan pertanyaan akan dimana batas batas aurat kita sebagai seorang perempuan?

Dalam perspektif ahli Fiqh aurat perempuan dibagi menjadi dua kelompok, yakni perempuan merdeka (Al Hurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba.

Baca Juga:  Berbagai Rintangan dalam Beribadah (Bagian II): Kesulitan dalam Menuntut Ilmu

Mengenai aurat perempuan merdeka, ada beberapa pendapat yang dinyatakan oleh ulama fiqh. Dalam madzhab Syafi’i, seperti yang dikatakan oleh an-Nawawi dan al-Khathib asy-Syirbini, aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzani menambahkan kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup.

Sedangkan Dalam madzhab Maliki juga ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa muka dan kedua telapak tangan perempuan merdeka bukan aurat, dan kedua, pendapat yang menambahkan kedua telapak kaki sebagai bukan termasuk aurat. Akan tetapi, Muhammad bin Abdullah al-Maghribi mengatakan, jika perempuan merasa khawatir terhadap fitnah maka ia harus menutup muka dan kedua telapak tangannya. (Ibn Qudamah, Al Mughni, Juz I, (Beirut: Dar Al Fikr , 1405 H), hlm. 349-350)

Hingga Asy-Syaukani dalam Nail al-Authar menyimpulkan perbedaan ulama mengenai batas aurat perempuan merdeka:

“(Ulama) berbeda (pendapat) mengenai batas aurat perempuan merdeka; ada yang mengatakan seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ini dikatakan oleh al-Hadi, al-Qasim dalam satu dari dua pendapatnya, Asy-Syafi’i dalam salah satu dari beberapa pendapatnya. Abu Hanifah dalam satu dari dua riwayat darinya, dan Malik. Ada yang mengatakan (Auratnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan ), dan kedua telapak kaki sampai tempat gelang kaki. Ini dikatakan oleh al-Qasim dalam satu perkataannya. Abu Hanifah dalam satu riwayatnya, ats-Tsauri dan Abu Al Abbas. Ada yang mengatakan bahwa auratnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka. Ini dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal dan Dawud. Ada yang mengatakan bahwa seluruh anggota tubuhnya adalah aurat, tanpa kecuali. Ini dikatakan oleh sebagian murid asy-Syafi’i dan diriwayatkan juga dari Ahmad”.

Baca Juga:  Betulkah Peristiwa Mi'raj Nabi Pertanda Allah di Langit? Ini Jawabannya

Sedangkan batas aurat perempuan hamba pun sama dengan pendapat aurat perempuan merdeka, yakni memiliki keberagama pendapat seperti sebagai berikut. An-Nawawi menyebutkan ada tiga pendapat:

Pertama, pendapat yang dinyatakan oleh sebagian besar murid Asy-Syafi’i bahwa aurat perempuan hamba adalah seperti laki-laki (anggota tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki saja).

Kedua, pendapat yang disuarakan oleh ath-Thabari bahwa aurat perempuan hamba adalah sama seperti perempuan merdeka, kecuali kepala yang tidak termasuk aurat.

Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa aurat perempuan hamba adalah selain anggota tubuh yang diperlukan untuk dibuka ketika bekerja (khidmah), yaitu selain seluruh kepala, leher, dan kedua lengan tangan. (An Nawawi, Al Majmu’, juz III, hlm. 171)

Sedangkan kalau kita tinjau Kitab-kitab fiqh klasik lain, rupanya memuat pandangan-pandangan yang tidak jauh berbeda dari tiga pendapat di atas. Ada pendapat dari sebagian kecil ulama yang mengatakan bahwa perempuan hamba apabila sudah dikawini oleh seseorang, atau menjadi hak milik satu orang, auratnya adalah sama dengan aurat perem-puan merdeka. (Lihat pada Al- Marghinani, al Hidayah Syarh Al Bidayah, juz I, hlm. 44 dan pada kitab lainnya)

Baca Juga:  Inilah Pendapat 4 Madzhab tentang Hukum Kurban

Sedangkan pandangan Ibn Hazm azh-Zhahiri mengatakan bahwa batas aurat perempuan hamba dan perempuan merdeka adalah sama dalam keadaan apa pun, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan karena tidak ada teks syarah yang otoritatif untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan perempuan hamba. (Abu Muhammad Ali bin Ahmad ibn Hamz, Al Muhalla, juz III, ed. Ahmad Muhammad Syakir, (Beirut: Dar Al Afaq Al Jadidah , t.t), hlm. 210)

*Sumber rujukan: Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas wacana Agama dan gender oleh K.H.Husein Muhammad)

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *