Batas Usia Menopouse atau Berhenti Haid bagi Seorang Wanita Menurut Fiqh

batas usia menopouse

Pecihitam.org– Jika menurut ilmu kedokteran, kebanyakan wanita akan mengalami menopause di usia 50 tahun atau lebih. Namun, sebagian kecil wanita mungkin juga mengalami menopause dini, yaitu menopause yang terjadi sebelum usia 40 tahun. Lalu bagaimana pandangan Fiqh tentang batas usia menopouse?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ini penting untuk dibahas, karena menstruasi atau haid akan banyak berhubungan dengan ibadah-ibadah lain, seperti shalat, puasa bahkan berhubungan dengan urusan ranjang, yang mana seseorang yang sedang dalam keadaan haid haram dijima’.

Kembali ke pembahasan batas usia menopouse. Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat. Dari yang paling sedikit, yaitu 50 tahun, sampai pada yang paling banyak, yaitu 85 tahun.

Namun sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ad-Darimi dan ulama-ulama lain yang sepaham dengan beliau, bahwa tidak ada batas bagi usia haid. Selagi kondisinya masih sehat dan memang keluar darah, maka darah yang keluar itu tetap dihukumi haid walaupun usianya sudah di atas 85 tahun.

Baca Juga:  Status Kapur atau Spidol Bekas Tulisan Al-Qur'an yang Jatuh ke Lantai dan Terinjak?

Berikut beberapa penjelasan dari kitab-kitab Fiqh tentang perbedaan ulama mengenai batas usia seorang wanita mengalami menopouse.

وهو أى سن اليأس إثنتان و ستون سنة و قيل خمسون. وفيه أقوال أخر أقصاها خمس و ثمانون سنة و أدناها خمسون

Usia menopouse adalah 62 tahun. Dikatakan menurut pendapat yang lain adalah 50 tahun. Dan tentang hal ini juga terdapat beberapa pendapat yang lain, yang paling tua adalah 85 tahun dan yang paling rendah adalah 50 tahun. (I’anatut Thalibin Juz IV halaman 41)

Umur-umur tersebut dengan meninjau yang umum bagi wanita, akan tetapi tidak menutup kemungkin bahwa usia wanita haid itu tidak ada akhirnya (tidak dibatasi), yakni selagi masih hidup mungkin saja wanita masih bisa mengalami haid.

Baca Juga:  Isilah Hidupmu dengan Menabur Kebaikan dan Berharap pada-Nya dalam Rangka Meraih Husnul Khotimah

Keterangan tentang batas usia menopouse seorang perempuan juga dijelaskan dalam kitab as-Syarqawi

و سن اليأس من الحيض إثنان و ستون سنة هو المعتمد و هذا باعتبار الغالب فلا ينافي ما صرحوا به من أنه لا آخر له لسن الحيض فهو ممكن ما دامت حية

Usia menopause adalah 62 tahun yang merupakan pendapat yang mu’tamad. Ini dengan memperhatikan yang lazim berlaku. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apa yang dijelaskan oleh para ulama bahwa tidak ada batas akhir bagi masa haid. Dan mungkin saja masih terjadi selagi wanita tersebut masih hidup. (Syarqawi, Juz I halaman 147)

Faisol Abdurrahman