Begini Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal

orang yang wajib membayar zakat

Pecihitam.org – Membayar Zakat merupakan salah satu wujud nyata keberislaman sesorang. Meski demikian, tidak semua muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Karena Islam sendiri telah memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dijalani oleh para penganutnya, termasuk dalam hal zakat. Lalu Apa saja kriteria orang yang wajib membayar zakat tersebut? Berikut penjelasannya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang pertama, zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. Kewajiban ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.”

Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda. Sebab, zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan di mana ibadah puasa berfungsi untuk membentuk pribadi taqwa dan zakat fitrah berfungsi menyempurnakan ibadah yang telah dijalankan selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah Hukum Berdandan Bagi Wanita dalam Islam

Rasulullah SAW menggambarkan zakat fitrah dalam sebuah hadits:

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر

Artinya: “Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah.”

Kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap orang muslim baik laiki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal dan memiliki kelebihan rizki persediaan untuk siang dan malamnya idul fitri. Apabila ada seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (sebagai misal seorang suami), maka ia wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Seperti anak, istri, mertua dan orang-orang di lingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggungnya.

Apabila ada seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (seblum maghrib) bulan Ramadhan, maka ia sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena ia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal. Apabila ada seorang muslim yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga:  Zakat Penghasilan; Pengertian, Qiyas hingga Syarat dan Nisabnya

Selanjutnya, bagaimana kriteria orang yang wajib membayar zakat mal?

Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ 

Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)

Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat. Di dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata:

شروط وجوب زكاة المال خمسة : الإسلام، والحرية، وتمام الملك، والتعين، وتيقن الوجود

Artinya: “Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”(Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 260)

Uraian dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa kriteria orang yang wajib membayar zakat mal ada lima:

  • Pertama, Islam.
  • Kedua, merdeka.
  • Ketiga, kepemilikan harta berstatus tertentu.
  • Keempat, kepemilikannya sempurna
  • Kelima, sang pemilik wujud secara yakin.
Baca Juga:  Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Itulah lima kriteria yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat. Adapun orang yang memiliki tanggungan utang, maka para ulama berpendapat:

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, tanggungan utang walaupun banyak tidak dapat mencegah kewajiban zakat.

Sedangkan menurut mazhab Hanbali, kewajiban zakat gugur ketika seseorang memiliki utang yang tidak bisa terlunasi kecuali dengan harta yang dizakati; tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab. Ketentuan ini berlakuu baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyaf al-Qina’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid 2 halaman 202)

Demikian penjelasan tentang kriteria orang yang wajib membayar zakat.

Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *