Benarkah Hukum Arisan Haram dalam Islam?

hukum arisan dalam islam

Pecihitam.org – Arisan merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh para kaum wanita. Definisi arisan sendiri adalah sumbangan berupa uang atau barang yang dihargai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi secara menyeluruh diantara mereka sampai semua anggota memperoleh undiannya. Lantas bagaimana hukum arisan dalam agama Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Arisan juga merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh semua kalangan masyarakat, dari yang muda sampai yang tua. Dan arisan sekarang banyak macamnya, ada arisan berupa uang, emas, berlian dan lain sebagainya.

Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu halal dan boleh. Dan hukum arisan dalam syariat Islam diperbolehkan sebagaimana ketarangan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi berikut ini:

فَرْعٌ) الْجَمَاعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَ الْوَالِيُّ الْعِرَاقِيُّ

Artinya, “Perkumpulan populer (semacam arisan) di kalangan wanita, di mana salah seorang wanita mengambil sejumlah tertentu (uang) dari peserta setiap jumatnya dan memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara sampai wanita yang terakhir, maka tradisi demikian itu boleh, seperti pendapat Al-Wali Al-Iraqi,” (Lihat Qulyubi, Hasyiyah Qalyubi pada Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1956], juz II, halaman 258).

Sampai disini, sudah jelas bahwa arisan hukumnya adalah halal selama itu dilakukan sesuai dengan syariat hukum islam, yaitu dengan mengumpulkan uang atau barang sesuai yang telah disepakati dan masing-masing mendapatkan uang atau apa yang telah dikumpulkannya sesuai dengan bagiannya masing-masing, tidak diperuntukkan, tidak berlebihan, dan sama sekali tidak mengandung unsur riba.

Baca Juga:  Inilah 4 Karakter Nabi Yusuf yang Patut Dicontoh Pemuda Zaman Now

Arisan halal dilakukan selama tidak disertai dengan urusan yang tidak mendatangkan manfaat, misalnya membahas keburukan orang lain, sebagai ajang pamer atau riya, dan lain sebagainya yang dilarang dalam islam. Seperti dalam hadist riwayat Imam Muslim berikut :

“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya jahiliah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan (yang lain), meminta hujan dengan membagikan bintang-bintang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim 1550)

Arisan juga tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.

Uang yang dikumpulkan diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian seterusnya, sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.

Baca Juga:  Menyentuh Kemaluan Pacar Hingga Ejakulasi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Namun ada pula hukum arisan dalam islam yang diharamkan yang mana jika arisan tersebut mengandung unsur riba. Misalkan jika arisan dianggap menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), kemudian pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.

Memakan harta dengan cara yang batil dan tanpa adanya kerelaan hati dari orang orang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya, hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil.”

Jadi, pada dasarnya hukum arisan dalam islam itu halal dilakukan selama dilakukannya sesuai dengan syariat islam yang telah disebutkan diatas. Namun ada satu arisan yang tidak diperbolehkan yaitu jika arisan tersebut mengandung unsur riba didalamnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik