Benarkah Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Bid’ah? Ini Jawabannya

hukum melafalkan niat dalam shalat

Pecihitam.org – Pelafalan niat dalam ibadah akhir-akhir ini mulai dipermasalahkan kembali oleh sebagian orang yang tidak sepaham dengan orang yang melafalkan niat dengan lisan terutama ketika shalat. Mereka mengatakan bahwa pelafalan niat adalah bi’ah dan tidak pernah dilakukan oleh nabi. Lalu bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat dalam shalat ataupun ibadah yang lain? Berikut uraian menurut empat madzhab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Niat merupakan salah satu hal yang diwajibkan dalam ibadah, Rasulullah pernah bersabda :

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya : Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatantergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (HR. Bukhari)

Menurut kesepakatan para pengikut Imam Syafi’i (Syafi’iyah) hukum melafalkan niat menjelang takbiratul ihram adalah sunnah, karena dapat mengingatkan hati sehingga dapat lebih khusyu’ dalam shalat. Begitu juga pendapat pengikut madzhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah).

Baca Juga:  Halalkah Mengambil Barang yang Hanyut Terbawa Banjir?

Sedangkan menurut pendapat pengikut madzhab Imam Malik (Malikiyah) melafalkan niat sebelum shalat menyalahi keutamaan (Khilaful aula), akan tetapi disunnahkan bagi orang yang mempunyai penyakit was-was.

Dan juga menurut pengikut Imam Hanafi (Hanafiyah) melafalkan niat sebelum takbir adalah bid’ah, namun baik (Istihsan) bagi orang yang terkena penyakit was-was. Pelafalan niat juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika melakukan ibadah haji:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).

Memang hal ini dilakukan oleh Rasullullah pada saat melaksanakan haji, namun bukan berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali dan tertutup untuk melafalkan niat. Meskipun tempat niat ada di dalam hati, namun untuk sahnya niat dalam ibadah disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat.

Baca Juga:  Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam, Haramkah?

Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal:

  • Pertama, sebagai pembeda antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti puasa dan orang yang hanya kelaparan.
  • Kedua, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti pembeda shalat dzuhur dan isya’.

Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437).

Baca Juga:  Sejarah Jilbab Sebelum Islam Datang

Maka dari itu jika mengikuti pendapat mayoritas dari ulama syafiiyah dapat kita pahami bahwa melafalkan niat menjelang takbiratul ihram ketika shalat hukumnya adalah sunnah. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik