Benarkah Tradisi Haram Seperti Kata Wahabi?

Benarkah Tradisi Haram Seperti Kata Wahabi? Makanya Baca Ini!

PeciHitam.orgIslam sebagai sebuah ajaran resmi lahir di Makkah dan diplokmirkan oleh Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan wahyu dari Allah SWT.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam hadir ditengah-tengah degradasi akhlak, kebudayaan dan tradisi jahilliyah yang menitik beratkan kepada kekuatan menjadi pemenang.

Kehadiran Islam tidak serta merta meneriakan pebumi-hangusan atau memberangus simbol-simbol kesyirikan yang ada di Makkah. Pun Nabi Muhammad SAW tidak serta merta menyalahkan tradisi yang berkembang dimasyarakat Makkah Pra-Islam.

Bahwa Nabi SAW hidup ditengah tradisi orang-orang Makkah, salah kiranya memandang bahwa Nabi SAW berada diruang hampa peradaban. Namun sekarang, banyak gerakan medeligitimasi tradisi dan kebudayaan dengan anggapan semuanya bid’ah dan syirik.

Islam dan Tradisi

Tradisi adalah hasil cipta karya manusia yang berperadaban dan saling bersinggungan dalam kerangka mu’ammalah. Hadirnya tradisi dalam masyarakat adalah keniscayaan, bukan ‘borok’ agama yang biasa diucapkan dalam dakwah Wahabi dan Salafi di Nusantara.

Pun demikian, Tradisi bisa dimanfaatkan sebagai media dakwah efektif karena tidak merubah kebiasaan masyarakat. Pendakwah hanya perlu mengisi ruang kosong dalam tradisi dengan nilai-nilai Islam agar manusia bisa memahami hakikat Islam sebagai agama keselamatan di dunia dan akhirat.

Namun hal ini tidak cukup bagi pikiran pendek Wahabi dan Salafi, dengan mengatakan bahwa semua tradisi kebudayaan yang bukan berasal dari Islam adalah bid’ah dan syirik. Mereka sangat antipasti dengan pola dakwah Ulama Nusantara dan Walisongo.

Baca Juga:  Proses Penyebaran Islam di Nusantara Menurut Mukti Ali

Padahal dalam madzhab Hanbali yang banyak sesuai dengan ritus ibadah kaum Salafi-Wahabi ditemukan sebuah kaidah dakwah sebagai berikut;

 وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صلى الله عليه وسلم تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية

Kitab tersebut ditulis oleh Ibnu Muflih al-Maqdisi, salah satu Ulama dari Madzhab Hanbali. Beliau mengatakan ‘لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ’ tidak pantas untuk menyelesihi adat manusia kecuali dalam hal haram. Qaul ini dengan jelas bahwa Islam mengakomodir tradisi dan kebudayaan manusia selama ia bukan perkara haram.

Ulama Nusantara dan Akomodasi Tradisi

Dakwah Islam di Nusantara tidak terlepas dari peran tradisi yang disisipi nilai Islam untuk mencairkan pola dakwah. Karena konversi agama lama menuju agama Islam bukan hal yang mudah, karena beratnya meninggalkan tradisi dan kebudayaan yang mendarah daging.

Baca Juga:  Kiai Said: Islam di Nusantara Tak Bisa Dipisahkan dari Nasionalisme

Kebijaksanaan para penyebar Islam di Nusantara sekelas Walisongo memperlihatkan kepada kita betapa tradisi bisa dijadikan media untuk dakwah. Sejalan dengan pesan kitab Adabusy Syar’iyya yang ditulis oleh Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali bahwa ‘Tidak selayaknya meninggalkan Tradisi Manusia’.

Beliau mencontohkan bahwa Rasulullah SAW tetap membiarkan Kakbah yang di atasnya terdapat Berhala. Namun Rasulullah SAW tetap biasa ketika melakukan thawaf mengitari Kakbah yang di atasnya ada Berhala. Ketika fathu makkah barulah penduduk Makkah merobohkan berhala dengan sendirinya karena kesadarannya.

Imam Ahmad Ibnu Hanbal juga meninggalkan shalat 2 rakaat sebelum Maghrib karena penduduk meninggalkannya. Kitab al-Fushul mengatakan bahwa Imam Hanbali biasa melakukan shalat 2 rakaat sebelum maghrib. Ketika menemui kebiasaan masyarakat meninggalkannya, beliau-pun ikut dengan masyarakat.

وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ

Artinya; “Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang tidak mengetahuinya.”

Dalil di atas dengan jelas menyebutkan bahwa meninggalkan tradisi yang tidak diharamkan adalah boleh. Bahkan ketika tradisi yang sudah baik dan terserap di dalamnya nilai-nilai Islam kiranya harus dipertahankan. Karena bisa menjadi sarana dakwah Islam.

Baca Juga:  Islam di Indonesia, Dari Membela Agama ke Membela Kemanusiaan

Pendapat Wahabi dan Salafi yang menyatakan semua tradisi selain Islam adalah syirik dan bid’ah adalah pendapat tendesius yang ngawur dan perlu diperingatkan. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq