Berfatwa dalam Islam Bukan Dilihat Dari Banyaknya Followers Loh! Lalu Siapakah yang Berwenang?

Berfatwa dalam Islam Bukan Dilihat Dari Banyaknya Followers Loh! Lalu Siapakah yang Berwenang?

PeciHitam.org – Jahilliyah merupakan kata untuk mewakili sikap kebodohan secara Maknawi, bukan hakiki. Label jahilliyah sering disematkan kepada zaman sebelum kenabian Muhammad SAW yang terdiri dari umat beliau yang belum beriman.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi dalam istilah term jahilliyah ada keadaan dimana seseorang tidak peduli terhadap kebenaran sedangkan mereka mengetahui kebenaran tersebut.

Oleh sebab itu, sikap jahilliyah adalah sikap tidak mau menjalankan kebenaran yang mereka sudah ketahui. Keniscayaan sebuah kebenaran adalah adanya orang yang concern atau mendalami keilmuan  terkait.

Kebutuhan kita kepada bidang kesehatan harus kita lakukan dengan meminta resep dari dokter. Kebutuhan kita kepada perbaikan rumah harus bertanya kepada ahli konstruksi teknik sipil dan kebutuhan kita pada sebuah hukum harus bertanya kepada pengacara.

Hal tersebut juga berlaku dalam Hukum Islam harus bertanya kepada orang yang mendalami Ilmu Keislaman dan berlatar belakang pendidikan Keislaman. Allah menerangkan dalam surah at-Taubah;

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Baca Juga:  Berbicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung Bagaimanakah Hukumnya?

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Qs. At-Taubah: 122)

Dan diperkuat dalam Hadits Riwayat Imam Bukhari;

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين – رواه البخاي

Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah SWT mendapatkan kebaikan, Maka Allah akan memberikan pemahaman tentang Agama (kepadanya) (HR. Bukhari)

Pesan utama dalam ayat 122 surat At-Taubah adalah memerintahkan segolongan manusia untuk menuntut ilmu dalam bidang fiqh atau hukum-hukum Islam.

Jika kita perlebar cakupannya, maka sebagian manusia yang harus menguasai spesifikasi keilmuan dan ahli dalam bidang tertentu. Inilah dasar utama konsep profesinalisme dalam Islam, yaitu spesifikasi Ilmu untuk kemajuan umat manusia.

Ayat di atas juga membandingkan antara 2 ibadah yang berpahala besar, yaitu jihad fi sabilillah dalam konteks berperang untuk Islam dan belajar untuk bisa memberi pencerahan keilmuan bagi orang yang kembali dari perang.

Baca Juga:  Nikah Mut’ah, Pernikahan Macam Apa Ini dan Bagaimana Hukumnya?

Karena jika semua berperang, maka tidak akan ada pemikir islam yang mendalami dan mempelajari ayat-ayat Allah SWT dengan medalam. Peran keduanya sama-sama penting di mata Allah SWT dan disamakan derajatnya.

Spesifikasi atau takhsisul Amal sesuai dengan bidangnya membuat Islam besar karena akan menjaga tradisi akademik dalam agama. Seorang yang hanya berjuang dalam satu bidang, memiliki kelemahan dalam bidang lain.

Ruang kosong itu yang dihindari dalam Islam. Islam menganjurkan untuk selalu menjada tradisi keilmuan sebagai landasan muslim dalam bertindak.

Tumpang tindih dalam Islam dilarang karena akan membawa kemusnahan. Seorang yang berdalil dan berfatwa bukan pada bidangnya, akan menyebabkan kemusnahan bagi orang yang mengikuti petunjuknya.

Hadits Rasulullah SAW menjadi penguat, bahwa kebaikan agama bergantung pada tradisi keilmuan yang baik. Pilihan kata Rasul adalah (يفقهه) yang bermakna memberi pemahaman dalam bidang Agama pada sebagian umat Islam, dan konsekuensinya ada sebagian lainnya harus mengikuti para Ulama.

Artinya adalah yang boleh berfatwa adalah oleh yang punya kriteria (فقه)-pemahaman dalam bidang Hukum, bukan sembarangan orang bisa berfatwa atas dasar nafsu dan mempunyai pengikut.

Baca Juga:  Shalat Munfarid: Pengertian dan Jenis Jenisnya

Dalam konteks ini, track record seseorang sangat dikedepankan. Riwayat pendidikan, bagaimana sanad keilmuan dan pemahaman terhadap teks suci serta pengetahuan terhadap perangkat memahami Islam secara utuh mutlak dibutuhkan.

Oleh karenanya kompetensi pengetahuan dalam islam adalah prasyarat dasar dalam berfatwa, bukan banyak atau tidaknya follower atau pengikut. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq