Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan? Ini Penjelasannya

Menulis Nama di Batu Nisan

Pecihitam.org – Salah satu cara agar ketika sanak keluarga atau kerabat si Penghuni Kubur mudah mengetahui yang mana Kuburan Almarhum saat berziarah adalah biasanya dengan memberinya tanda berupa Batu Nisan yang dituliskan nama dan tanggal Wafatnya. Kaitannya dengan hukum Islam, para ulama telah menjelaskan hukum memasang dan Hukum menulis nama di Batu Nisan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebahagian ulama menjelaskan bahwa hukum memasang batu nisan yang bertujuan sebagai tanda pengenal merupakan sunnah. Hal ini didasari oleh Riwayat dimana Rasulullah juga memberi batu nisan pada putra dari sahabatnya yang bernama Utsman ibnu Madz’un.

Rasulullah mengatakan: “dengan tanda batu nisan ini saya dapat mengetahui putra Utsman ibnu Madz’un. Dan saya akan menguburkan keluargaku yang meninggal di samping Utsman bin madz’un. (Kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz: V: 228, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab: V: 296)

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Baca Juga:  Wahabi Masih Sering Bid'ahkan Maulid? Jawablah Seperti Ini

Khusus mengenai Hukum menulis nama di batu Nisan atau pada kuburan hukumnya khilaf dan terdapat perincian di antara 4 madzhab. Di dalam Alfiqhu ‘alaa madzahibil Arba’ah. Juz 1 hal 414 dijelaskan seperti berikut:

أما الكتابة على القبر تفصيل في المذاهب . فانظر ه تحت الخط ( ٢)ا
٢) المالكية قالوا : الكتابة على القبر ان كانت قران حرمت ، وان كانت لبيان اسمه ، او تاريخ موته ، فهي مكروهة ،
الحنفية قالوا الكتابة على القبر مكروهة تحريما مطلقا ، الا اذا خيف ذهاب اثره فلا يكره .
الشافعية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة سواء كانت قرأنا او غيره ، الا اذا كان قبر عالم اوصالح ، فيندب كتابة اسمه ، وما يميزه ليعرف ،
الحنابلة قالوا ؛ تكره الكتابة على القبر من غير تفصيل بين عالم وغيره .
( الفقه على المذاهب الاربعة – الجزاء الاول ص٤١٤ )

Adapun hukum menulis nama di batu Nisan atau pada kuburan terdapat beberapa penafsilan di antara 4 madzhab. Yaitu:

Baca Juga:  Pengertian Riba dalam Islam Berdasarkan Tafsir at-Thabari

1.) Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa penulisan Pada kuburan jika yang di tulis berupa Ayat al Qur’an maka haram. Dan jika bertujuan untuk mengingat Nama Almarhum atau tgl kematiannya maka Hal tersebut adalah makruh.

2.) Menurut Ulama dari kalangan Madzhab hanafi menjelaskan bahwa penulisan Pada kuburan adalah makruh tahrim (mendakati haram) kecuali takut hilang jejaknya (takut kuburan itu hilang jejak) maka tidak makruh.

3.) Sementara menurut ulama Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa Menulis Pada kuburan hukumnya makruh Baik berupa Ayat al Qur’an atau yang lain. Kecuali kuburannya orang ‘Alim atau orang sholeh maka hukumnya sunnah menulis Namanya dan menulis sesuatu yang dapat membedakannya dengan yang lain

4.) Sementara bagi ulama dari kalangan madzhab Hanabilah, dijelaskan bahwa penulisan Pada kuburan adalah makruh tanpa ditafsil Baik kuburan Orang ‘alim atau bukan.

Baca Juga:  Karena Terdapat Kotoran Ikan, Apakah Terasi Itu Najis? Ini Penjelasan Ulama

Namun, pada dasarnya semua itu bertujuan sebagai tanda untuk memudahkan keluarga atau kerabat mengenali orang yang dikuburkan, serta membedakan antara makam yang satu dengan yang lain.

Apalagi jika yang dikuburkan adalah Ulama, orang saleh atau wali, tentunya hal tersebut (menuliskan nama) bertujuan agar makam beliau masih tetap bisa diketahui selama berjalannya waktu dan menunjang Tradisi ziarah kubur atau tabarruk Umat Islam di makam mereka.

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *