Tabarruk, Mengharap Keberkahan Lewat Kekasih Allah

tabarruk

Pecihitam.org – Tabarruk secara bahasa artinya mengharap berkah. Secara istilah dapat diartikan menjadikan seseorang, tempat, benda atau sesuatu yang dijadikan perantara untuk diharapkan berkahnya menuju Allah SWT. Sehingga bisa dikatakan tabarruk adalah rangkaian dari tawassul, sehingga keduanya tawassul dan tabarruk saling berkaitan. Tawassul sendiri artinya adalah perantara, yaitu berdoa kepada Allah yang melalui perantara (tawassul) dari hamba Allah yang mempunyaio kedudukan tinggi seperti para Nabi, para wali dan para ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tawassul bisa dikatakan sebagai salah satu cara berdoa dan bertawajjuh kepada Alloh S.W.T dari adanya keberkahan yang dimiliki hamba yang di tawassuli nya tersebut, seperti dari Mukjizatnya para nabi, karomah para Aulia ataupun Mau’nah dari para Ulama dan Mukmin sholeh.

Dari adanya keberkahan yang mengalir yang diberikan Allah kepada para Anbiyaa, Ulama dan para mukmin sholeh itulah kita semua selaku kaum awam mengambil perantara memohon pertolongan kepada Allah SWT. Sehingga melalui perantara tersebut kita ber-tabarruk (mengharap berkah) dari Allah SWT.

Dalil-dalil Tabarruk Dan Tawassul

Para sahabat dan ulama-ulama terkemuka dahulu, juga banyak yang turut memeragakan tabarruk, seperti mencium tangan, ziarah, menghormati tempat dan barang-barang khusus, bahkan menggunakannya sebagai sarana (wasilah) untuk tujuan-tujuan tertentu.

Sebagaimana dilakukan oleh para sahabat dimana mereka bertabaruk dengan rambut Nabi seperti Khalid bin Walid, dengan sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, bahkan dengan ludah Nabi. Dalam hadits dikisahkan mana kala Khalifah Khalid bin Walid kehilangan mahkota sorbannya saat perang Yarmuk, kemudian mahkota itu dicari sampai ketemu. Khalid bin Walid pun menceritakan asal mula Mahkota Sorbannya tersebut:

Baca Juga:  Ayat-Ayat yang Terhapus dari Mushaf Utsmani

Berkata Khalid bin Walid : Rasulullah SAW ber-Umrah kemudian beliau mencukur kepalanya maka para sahabat berebutan rambut Rasulullah SAW dan akulah pemenangnya. Aku taruh rambut Rasulullah itu didalam Mahkota sorbanku, maka aku tidak berperang dengan memakai Mahkota Sorbanku itu kecuali aku diberikan kemenangan.

عَنْ زَارِعٍ وَكاَنَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قاَلَ لمَاَّ قَدِمْناَ الْمَدِنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَباَدَرُ مِنْ رَوَاحِلِناَ فَنُقَبَلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ (رواه ابو داود , ٤٥٤٨)

Artinya: “Dari Zari R. saat beliau menjadi salah satu delegasi bani Abdil Qais, Beliau berkata, “Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari tunggangan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR. Abu Dawud : 4548).

Berdasar hadits ini lah, para ulama mensunnahkan mencium tangan Ulama, Guru, orang Shaleh, serta orang-orang yang wajib kita hormati. Imam Nawawi menjelaskan di dalam salah satu kitab karangannya bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedang mencium tangan selain itu hukumnya makruh.” (Fatawi al-Imam an-Nawawi, hal 79).

Baca Juga:  Halo Salafi-Wahabi, Cuma Mau Bilang, Tabarruk Itu Bukan Bid'ah Lho!

“Dari sahabat Annas, ia mengatakan : Pada zaman Umar bin Khatthab ra. mengatakan : pernah terjadi musim paceklik. Ketika melakukan shalat istisqo Umar ber tawassul kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththlib ; Ya Tuhan, dulu kami mohon kepada – Mu dengan tawassul paman nabi – Mu, turunkanlah hujan kepada kami. Allah pun segera menurunkan hujan kepada mereka. (HR. al – Bukhari)”.

اِنَّ التَّوَسُّلَ وَالتَّشَفُّعَ بِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِجَاهِهِ وَبَرَكَاتِهِ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسِلِيْنَ وَسِيْرَةِ السَّلَفِ الصَّلِحِيْنَ

Artinya :”Sesungguhnya tawassul dan minta syafaat kepada Nabi SAW atau dengan keagungan dan kebesarannya, termasuk diantara sunnah (amal kebiasaan) para Rasul dan orang -orang Salafusshalih (para pendahulu yang shaleh – shaleh)”.

Pendapat Ibnu Taimiyah Tentang Tawassul

قَلَ ابْنُ تَيْمِيِّ فِي الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْجَيِّ وَالْمَيِّتِ كَمَازَعَمَ بَعْضُهُمْ فَقَبدْ صَجَّ عَنْ بَعْضِ الصَّجَابَةِ اَنَّهُ اُمِرَ بَغْضُ الْمُجْتاَ جِيْنَ اَنْ يَتَوَسَّلُوْا بِهِ صَلَّئ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعْدَ مَوْتِهِ فِئ خِلَا فَتِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَتَوَ سَّلَ بِهِ قَقُضِئَتْ حَاجَتُهُ كَمَا ذَكَرَهُ الطَّبْرَانئِ

Artinya :”Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitabnya Shirath al-Mustaqim : Tidak ada perbedaan antara orang yang hidup dan mati seperti yang dikatakan sebagian orang. Sebuah hadits shahih menegaskan : Telah diperintahkan kepada orang – orang yang memiliki hajat dimasa khalifah Utsman untuk bertawassul kepada nabi setelah beliau wafat. Kemudian, mereka bertawassul kepada Rasul, dan hajat mereka pun terkabul. Demikian diriwayatkan oleh ath – Thabrani”.

Itulah sedikit penjelasan dan dalil mengenai tawassul dan tabarruk. Untuk itu sebagai muslimin yang beriman dan bertaqwa tentunya sangat penting sekali dalam mencermati dan bersikap bijak dalam mengetahui kedudukan hukum suatu perkara termasuk dari tawassul dan tabarruk ini. Sehingga timbullah rasa saling menghormati dan menghargai dari adanya perbedaan pendapat, demi kemaslahatan dan persatuan serta nilai ukwah islamiyyah yang hakiki. Wallahu’alam Bisshawab.

Baca Juga:  Penjelasan Dalil Taqdir Muallaq Menurut Beberapa Ulama
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *